DUGAAN PUNGLI PTSL 2026 DI DESA TEBON, WARGA KELUHKAN TARIF RP400 RIBU PER BIDANG

Bojonegoro – //Cakranusantara.online – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, dikeluhkan warga. Tarif yang dipatok panitia mencapai Rp400.000 per bidang, jauh melampaui batas resmi.

*Keluhan Warga: “Berat, Tapi Takut Tidak Dilayani”*
Sejumlah pemohon PTSL mengaku keberatan dengan pungutan itu.
> “Kami diminta Rp400 ribu untuk pekarangan. Katanya buat patok, materai, uang jalan petugas ukur, dan kas panitia. Padahal di brosur BPN tulisannya Rp150 ribu,” ujar KSN, warga Dusun Tebon saat dikonfirmasi diluar halaman pendopo kantor Desa Tebon, Rabu (13/5/2026).

Warga lain, MA, menyebut sempat menawar tapi ditolak panitia. “Jawabnya kalau tidak sanggup bayar segitu, suruh ikut tahun depan. Ya terpaksa ngutang,” katanya. Kuitansi berstempel “Panitia PTSL Ngeper 2026” ditunjukkan ke redaksi Cakranusantara.online

*Aturan Resmi: Jawa Timur Maksimal Rp150 Ribu*
Sesuai SKB 3 Menteri: Mendagri, Menteri ATR/BPN, Mendes PDTT No. 25/SKB/V/2017, biaya persiapan PTSL yang boleh dibebankan ke masyarakat untuk wilayah Jawa Timur hanya Rp150.000 per bidang.

Biaya itu mencakup: pengadaan patok batas, materai, fotokopi KTP/KK, dan operasional petugas desa. Biaya pengukuran, panitia ajudikasi BPN, dan blanko sertifikat sudah ditanggung APBN. Pungutan di luar Rp150 ribu masuk kategori pungli.

*Versi Panitia: “saat dikonfirmasi melalui Seluler Telepon Whatsapp ketua program PTSL (pokmas) yaitu bpak Wakid tidak merespon seolah sudah dirancang dan sulit di temui seperti orang yang kebal hukum.

Lebih Lanjut Tim investigasi Media dan LSM mendatangi kantor Desa Tebon kecamatan padangan kabupaten Bojonegoro pada hari rabu (13/05/2026), kurang lebih jam 12 siang kades Pj Tebon tidak ada di ruangan kantor. ” Ujar salah satu Pelayanan Desa Tebon.

*BPN Bojonegoro: Tetap Tidak Boleh Lewat Rp150 Ribu*
Kepala Kantor Pertanahan Bojonegoro, Dr. Ir. Hendro Prasetyo, M.T., menegaskan musyawarah tidak bisa mengalahkan SKB 3 Menteri.
> “Aturannya jelas maksimal Rp150 ribu. Alasan operasional silakan ajukan ke Pemdes lewat APBDes, bukan bebankan ke warga. Kelebihan itu pungli. Kami akan panggil Kades dan panitia minggu ini,” tegasnya.

*Inspektorat Buka Aduan*
Inspektorat Bojonegoro menyatakan sudah menerima 6 laporan dari warga Ngeper. “Tim audit khusus akan turun. Kalau terbukti ada pungutan liar, Kades sebagai penanggung jawab bisa kena sanksi UU Desa dan UU Tipikor,” kata Inspektur, Dr. Ec. Widodo, M.M.

*Langkah Warga & Ombudsman*
Sebagian warga berencana lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim dan Satgas Saber Pungli Polres Bojonegoro. Mereka menyimpan bukti kwitansi dan rekaman musyawarah.

*Hak Jawab*
Redaksi memberi waktu 1×24 jam kepada:
1. *Kepala Desa Tebon *: Dasar hukum dan persetujuan BPD atas tarif Rp400 ribu.
2. *Panitia PTSL Tebon*: kebal hukum tidak ada respon sama sekali.
3. *Camat Padangan*: Hasil pembinaan ke panitia terkait SKB 3 Menteri. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *