Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu di Sedati Jadi Sorotan, Kasat Narkoba Akui Terduga Direhabilitasi

SIDOARJO || Cakra Nusantara – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, sorotan publik mengarah pada penanganan seorang terduga pelaku kasus sabu berinisial RJ yang disebut sempat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo usai penangkapan di wilayah Pepelegi, Kecamatan Sedati.

Berdasarkan Informasi yang beredar di masyarakat sebelumnya menyebutkan bahwa penangkapan terhadap RJ terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026. Namun, tak lama setelah diamankan tepatnya tanggal 8 Mei 2026, muncul isu liar bahwa yang bersangkutan diduga dilepas dengan nominal uang mencapai puluhan juta rupiah.

Isu tersebut sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang selama ini digembar-gemborkan aparat sebagai musuh bersama. Namun ketika muncul kabar seorang terduga pelaku bisa kembali bebas dalam waktu singkat, publik mulai mempertanyakan: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas ?

Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto melalui percakapan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Kasat Narkoba membantah keras adanya isu “tangkap lepas” maupun dugaan setoran uang Rp20 juta sebagaimana yang ramai dibicarakan.

“Issu yg disampaikan tidak benar pak,” tulis Kompol Gastimur Wanti selaku Kasat Narkoba dalam balasan pesan kepada awak media.

Namun menariknya, dalam percakapan lanjutan, Kasat Narkoba juga membenarkan bahwa terduga pelaku memang telah dijadikan tersangka dan dilakukan tindakan rehabilitasi.

“Kami sudah menjelaskan ke beberapa teman media. Bahwa yg bersangkutan sudah dijadikan TSK, dan sudah dilakukan TAT,” jawabnya.

Ketika kembali dipertegas apakah yang dimaksud adalah rehabilitasi, Kasat Narkoba menjawab singkat:

“Benar pak.”

Bahkan saat ditanya lokasi rehabilitasi, Kasat menyebut bahwa yang bersangkutan direhabilitasi di Sawahita.

Pernyataan tersebut justru memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah publik. Sebab, masyarakat awam kerap memandang bahwa seseorang yang ditangkap dalam kasus sabu seharusnya menjalani proses hukum tegas hingga pengadilan, bukan justru keluar dan menjalani rehabilitasi dalam waktu cepat.

Di sisi lain, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, rehabilitasi memang dimungkinkan bagi pecandu atau pengguna narkotika tertentu melalui mekanisme assessment terpadu. Namun persoalannya, publik menuntut transparansi dan keterbukaan dalam setiap proses tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya “main belakang”.

Apalagi isu dugaan tangkap lepas bukan barang baru dalam penanganan kasus narkoba di berbagai daerah. Kecurigaan masyarakat biasanya muncul ketika seorang terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan ditangkap mendadak sudah berada di luar tahanan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Situasi inilah yang kini menjadi sorotan dalam kasus Rizky Junianto. Warga mempertanyakan bagaimana hasil assessment dilakukan, apa dasar rehabilitasi diberikan, berapa barang bukti yang diamankan, serta apakah status yang bersangkutan murni pengguna atau memiliki keterkaitan lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur hukum, maka publik menilai kepolisian seharusnya membuka informasi secara terang benderang agar tidak memunculkan opini liar dan spekulasi yang merusak citra institusi.

Sebab dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat tidak lagi mudah menerima jawaban normatif tanpa penjelasan detail. Terlebih, perang terhadap narkoba selama ini selalu digaungkan sebagai prioritas utama aparat penegak hukum.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo. Publik kini menunggu langkah Polres Sidoarjo untuk memberikan penjelasan resmi dan utuh agar polemik dugaan tangkap lepas tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *