TAMBANG ‘SILUMAN’ SANGANOM TERBONGKAR: LENYAP SEBELUM RAZIA, SIAPA YANG MEMBOCORKAN? APARAT DIUJI, PUBLIK MENANTANG!”

RUBRIK: INVESTIGASI | HUKUM & LINGKUNGAN

Penulis: tim redaksi

Editor.  : Supriyadi pimpred

Tanggal Terbit: Selasa, 7 April 2026

Lokasi: Kecamatan Nguling-Pasuruan, Jawa Timur

Pasuruan, Selasa 7 April 2026 — Aroma busuk praktik tambang ilegal kembali menyeruak ke permukaan. Di tengah sorotan publik terhadap langkah Komisi III yang dipimpin Deni Ilhami dalam mengurai dugaan pelanggaran tambang di Probolinggo, kini giliran wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang diguncang skandal serupa

bahkan lebih mencurigakan.

Di Desa Sanganom, tepatnya Dusun Parasan, masyarakat dibuat terperangah oleh kemunculan aktivitas tambang pasir yang seolah “turun dari langit”—cepat, masif, dan tanpa kejelasan. Namun lebih mengejutkan lagi, aktivitas itu menghilang seketika saat isu razia mencuat.

Fenomena ini bukan sekadar aneh—ini janggal, sistematis, dan terindikasi kuat bukan kebetulan.

Warga bahkan menyindir kejadian ini seperti legenda pembangunan Candi Prambanan oleh Bandung Bondowoso demi mempersunting Roro Jonggrang—dibangun dalam semalam.

Bedanya, di Sanganom bukan candi yang berdiri, melainkan alat berat yang tiba-tiba muncul… lalu lenyap tanpa jejak.

Pantauan di lokasi hari ini memperlihatkan fakta telanjang:

tidak ada aktivitas, tidak ada alat berat, tidak ada truk.

Yang tersisa hanya luka bumi—lubang galian yang menganga, menjadi saksi bisu eksploitasi yang diduga berlangsung tanpa izin.

Ironisnya, hilangnya aktivitas ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Warga menyebut, “penghilangan jejak” ini bahkan lebih dramatis dari kisah Candi Borobudur yang terkubur letusan Gunung Merapi.

Seorang warga Ber inisial As. membuka fakta yang lebih mengkhawatirkan:

“Jam 21.00 malam alat berat digeser ke arah timur. Katanya ada razia besar dari Tipidter Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau begitu jelas, selama ini tambang itu tidak punya izin.”

Pernyataan ini adalah pukulan telak.

Artinya, ada dua kemungkinan besar:

Tambang tersebut memang ilegal.

Ada kebocoran informasi sebelum penindakan dilakukan.

Dan jika kebocoran itu benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran tambang—ini sudah masuk ranah skandal serius penegakan hukum.

Publik kini tidak lagi bertanya pelan.

Publik menantang keras:

Siapa yang membocorkan rencana razia?

Siapa yang bermain di balik operasi senyap ini?

Kecurigaan mengarah pada praktik “atensi gelap”—sebuah istilah yang kini mulai akrab di telinga masyarakat: uang mengalir, pengawasan melemah, hukum dipermainkan.

Sorotan tajam juga menghantam Pemerintah Desa Sanganom.

Dalam kapasitasnya, desa bukan penonton. Desa punya kewenangan untuk mengetahui, menanyakan, bahkan menghentikan aktivitas ilegal.

Namun jika tambang ini benar tak berizin dan tetap beroperasi selama ini, maka publik berhak curiga:

Apakah ada pembiaran?

Atau justru ada aliran dana yang dibungkus seolah-olah sebagai CSR?

Jika itu benar, maka yang terjadi bukan kontribusi—melainkan transaksi gelap yang mencederai integritas pemerintahan.

Desakan masyarakat kini tidak bisa lagi ditahan.

Masyarakat menuntut audit total dan tanpa kompromi terhadap:

Pemerintah Desa Sanganom

Pemerintah Kecamatan Nguling

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan

Aparat penegak hukum setempat

Karena satu hal yang pasti:

aktivitas sebesar ini mustahil berjalan tanpa “payung kekuasaan”.

Lebih keras lagi, masyarakat memperingatkan aparat agar tidak mencoba membelokkan fakta:

“Kalau masih ada yang bilang tidak ada tambang, itu bukan klarifikasi—itu penghinaan terhadap akal sehat masyarakat.”

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana Prof Dr. Andi Pratama,S.H.,M.H menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang ilegal seperti ini tidak berdiri tunggal, melainkan berpotensi berlapis dari hulu hingga hilir pemerintahan.

Menurutnya, jika terbukti tidak memiliki izin, maka pelaku tambang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh, jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat maupun pemerintah:

Pasal 55 KUHP:

Pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Pasal 56 KUHP:

Membantu kejahatan, termasuk memberikan fasilitas atau informasi (misalnya kebocoran razia), dapat dikenakan pidana.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Jika terdapat aliran dana ilegal atau “atensi gelap”, maka bisa dijerat:

Pasal 5 & Pasal 12 (suap kepada pejabat)

Pasal 11 (gratifikasi)

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 98 & 99: Pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

Pakar tersebut juga menyoroti posisi pemerintah desa:

“Jika pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas ilegal namun tidak melakukan tindakan, maka dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang berpotensi masuk dalam konstruksi pidana turut serta. Bahkan jika ada aliran dana, itu bisa berkembang menjadi perkara korupsi.”

Ia menegaskan, kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata:

“Penegakan hukum harus menembus hingga ke aktor intelektual dan pihak yang melindungi. Jika tidak, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

Publik kini tidak lagi sekadar menunggu—publik memberi batas waktu moral.

Jika setelah peristiwa ini tambang kembali beroperasi, maka itu bukan lagi kelalaian—melainkan bukti nyata bahwa hukum telah kalah.

Lebih tegas lagi, masyarakat menyampaikan tekanan terbuka:

Jika tambang ilegal ini masih berani hidup kembali, maka hukum di Indonesia tak lebih dari sekadar tulisan tinta di atas kertas.

Undang-undang Minerba hanya akan dipandang sebagai bacaan kosong—tak ubahnya novel drama, indah di kata namun mati di kenyataan.

Ini bukan ancaman,ini adalah peringatan keras dari publik.

Karena ketika hukum gagal ditegakkan, yang tersisa hanyalah satu hal:

ketidakpercayaan yang akan terus membesar—dan itu jauh lebih berbahaya daripada tambang ilegal itu sendiri(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *