JIKA PLT DIANGGAP SAMA, UNTUK APA NEGARA MEMBANGUN SISTEM MERIT?

OPINI PUBLIK — SERI 2
dari rangkaian: Tata Kelola ASN dan Jabatan Strategis di Kabupaten Pasuruan
Empat Mekanisme Negara yang Bertentangan dengan Klaim Kepala BKPSDM tentang “Tidak Ada Dampak” antara Plt dan Pejabat Definitif
Dalam pemberitaan media, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa kosongnya tiga jabatan strategis “sama sekali tidak berdampak negatif” terhadap pelayanan masyarakat karena fungsi kepemimpinan telah diambil alih oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Apabila pernyataan tersebut benar, muncul satu pertanyaan mendasar: mengapa negara membangun sistem pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang begitu ketat, panjang, dan berlapis, jika pada akhirnya Plt dianggap tidak menimbulkan perbedaan yang berarti?
Ironisnya, negara justru membangun sedikitnya empat mekanisme yang berangkat dari asumsi sebaliknya.

Pertama, Undang-Undang ASN membedakan secara tegas Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai jabatan manajerial yang memimpin organisasi, bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif.

Kedua, pengisian jabatan strategis wajib melalui Panitia Seleksi independen, bukan sekadar penunjukan sementara.
Ketiga, setiap calon pejabat definitif wajib menjalani uji kompetensi manajerial, agar yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas memimpin organisasi.

Keempat, negara mewajibkan manajemen talenta dan perencanaan suksesi, agar jabatan strategis tidak bergantung pada penugasan sementara yang berkepanjangan.
Keempat mekanisme tersebut dibangun dengan biaya, waktu, dan regulasi yang tidak sedikit. Semuanya lahir dari satu asumsi yang sama: kepemimpinan definitif tidak dipandang setara dengan kepemimpinan sementara.

Di titik inilah logika pernyataan tersebut mulai berbenturan dengan logika sistem ASN yang dibangun negara sendiri. Jika memang tidak ada perbedaan yang berarti antara Plt dan pejabat definitif, untuk apa negara membangun sistem merit, Panitia Seleksi, asesmen kompetensi, dan manajemen talenta?

Publik tentu memahami bahwa Plt diperlukan agar pelayanan harian tetap berjalan. Namun pelayanan rutin bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan organisasi. Bapenda, RSUD Bangil, dan Inspektorat bukan sekadar menjalankan rutinitas, tetapi memerlukan kepemimpinan strategis yang dirancang untuk dijalankan oleh pejabat definitif.

Maka pertanyaan yang layak dijawab bukan lagi apakah pelayanan hari ini masih berjalan, melainkan mengapa tiga jabatan strategis tersebut masih belum diisi secara definitif, apabila negara sendiri telah membangun sistem yang dirancang untuk mencegah kekosongan kepemimpinan. Selama pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang transparan, publik akan terus memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan apakah sistem merit benar-benar sedang dijalankan sebagaimana dirancang oleh peraturan perundang-undangan.

Rujukan Regulasi
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 1 angka 7 (definisi Jabatan Manajerial) dan Pasal 75 (dasar pengisian JPT).
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil — Pasal 105, Pasal 107 huruf c angka 2, dan Pasal 109 ayat (2).
• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah, tanggal 11 Agustus 2025.

Pasuruan, 10 Juli 2026

Ismail Makky, SE. SH. MM. – Ketua
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: opd | #jabatan kosong | #pemkab pasuruan | #sistemmerit | #pansel JPT | #BKPSDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *