TP3D Kabupaten Pasuruan: Tim Penasehat atau Bayangan Kekuasaan Baru?

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI III · 13 Mei 2026
TP3D di Lapangan:
Apa yang sesungguhnya dikerjakan TP3D ?
Plaza Bangil, Anggaran Dinas Melalui TP3D dan Konflik Kepentingan yang Tertulis Nyata
Seri II membedah Perbup No. 10/2025 dan menemukan empat lubang struktural dalam desain TP3D. Seri III ini berbicara lebih konkret: tiga kasus nyata yang sudah terekam di media, disampaikan ke penegak hukum, dan hingga hari ini belum dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Teori: TP3D adalah tim pengarah yang memberi saran kepada Bupati. Fakta lapangan: OPD sudah memperlakukannya seperti punya wewenang eksekutif, aktivis melaporkannya ke Kejaksaan, dan Wakil Ketuanya merangkap jabatan yang langsung bersinggungan dengan program prioritas Bupati.

KASUS 01 · PLAZA BANGIL — SATU KASUS, DUA VERSI, SATU TANDA TANYA BESAR
Mei 2025. Seorang penyewa ruko Plaza Bangil — aset daerah di bawah Disperindag — sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Tapi saat diserahkan ke Disperindag, ia justru diminta menghubungi TP3D terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi. LSM Jimat (Chairil Muchlis) bereaksi: “Lho ini birokrasi macam apa kok pemohon yang berpotensi menambah PAD justru dipersulit?”
BangsaOnline.com, 21 Mei 2025
Dua pemimpin TP3D memberi versi berbeda saat dikonfirmasi. Ketua Rohani Siswanto: itu bukan tupoksinya — lalu menambahkan kalimat yang justru paling mengejutkan: “Kalau saya memberi disposisi, nanti saya dikira mencari-cari keuntungan dengan cara yang tak semestinya.” Sebuah kalimat yang bukan bantahan, melainkan pengakuan bahwa potensi penyalahgunaan itu nyata. Sementara Wakil Ketua Suryono Pane mengklaim keterlibatan TP3D untuk memetakan aset bermasalah agar berkontribusi ke PAD.

Dua pemimpin TP3D, dua versi berbeda. Ini bukan klarifikasi — ini konfirmasi bahwa TP3D sendiri tidak tahu batas kewenangannya. Dan ketika batas kewenangan tidak jelas, yang mengisi kekosongan itu adalah kepentingan.
Di sisi lain, masalah Plaza Bangil jauh lebih dalam dari sekadar birokrasi berbelit. Tunggakan sewa yang belum terbayarkan mencapai Rp 22 miliar selama 13 tahun. LSM Jimat menduga ada pemindahtanganan aset di bawah meja — bahkan terindikasi satu orang memonopoli beberapa ruko. Di tengah keruwetan aset sebesar ini: mengapa TP3D yang disebut, bukan penguatan Disperindag?
KabarBaik.co, 20 Juni 2025 — Hearing LSM dengan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

KASUS 02 · ANGGARAN DAN AUDIENSI KE KEJARI — PERTANYAAN YANG LANGSUNG KE SASARAN
23 Juni 2025. Forum Transparan (FORTRANS) Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri untuk mempertanyakan kewenangan TP3D. menyampaikan langsung kepada Kajari: ” anggaran di seluruh dinas-dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Pasuruan harus lewat TP3D. Lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan?”

Koordinator Aktivis Pasuruan Barat, Lujeng Sudarto, menambahkan: pengelolaan anggaran semestinya dimusyawarahkan antara Banggar dan Timgar — bukan melalui TP3D. “Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Kajari saat itu, Teguh Ananto, merespons: “Yang bisa mengelola anggaran itu adalah dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan.” Artinya: Kejaksaan pun mengakui bahwa kewenangan TP3D atas anggaran tersebut perlu diperiksa.
BangsaOnline.com, 23 Juni 2025
Perbup menyebut TP3D hanya memberi saran kepada Bupati. Tapi aktivis melaporkan ke Kejaksaan bahwa anggaran OPD harus lewat TP3D. Kajari pun perlu mempelajari fakta ini sebelum bisa bertindak. Jika Kejaksaan saja perlu waktu untuk memahami sampai mana kewenangan TP3D — bagaimana rakyat bisa mengawasinya?

KASUS 03 · SURYONO PANE — WAKIL KETUA TP3D YANG JUGA CEO PASURUAN UNITED
Ini bukan tuduhan. Ini fakta yang terekam di media dan dapat diverifikasi siapa pun.
4 Maret 2026. Dalam pertemuan serah terima kepengurusan Persekabpas di Kantor Bupati, hadir antara lain Ketua TP3D Rohani Siswanto dan Wakil Ketua TP3D Suryono Pane — yang juga menjabat sebagai CEO Pasuruan United.
BangsaOnline.com, 4 Maret 2026

Sekarang buka kembali Perbup No. 10/2025 — yang membentuk TP3D sekaligus memuat program prioritas Bupati. Di Pasal 4 ayat (4) huruf z, tertulis jelas: “Persekabpas naik kelas” adalah salah satu program prioritas Bupati.
Artinya: Suryono Pane adalah Wakil Ketua TP3D yang bertugas mendampingi dan memantau pelaksanaan program prioritas Bupati — termasuk ‘Persekabpas naik kelas’ — sementara di saat yang sama ia menjabat CEO Pasuruan United yang merupakan klub sepak bola yang berkaitan langsung dengan Persekabpas.

PermenPANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Penanganan Konflik Kepentingan mengatur secara tegas bahwa setiap penyelenggara negara — termasuk anggota badan yang dibiayai APBD — wajib bebas dari konflik kepentingan aktual maupun potensial. Ketika Wakil Ketua TP3D memiliki jabatan di lembaga yang langsung bersinggungan dengan program prioritas yang ia pantau dan arahkan — konflik kepentingan itu bukan lagi potensi. Ia sudah nyata.
Tiga kasus. Semua terekam di media. Semua sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Tidak satu pun dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan hingga hari ini. Pertanyaan FORMAT Pasuruan tetap sama: apa yang sesungguhnya dikerjakan TP3D, dengan biaya berapa, di bawah pengawasan siapa, dan mengapa lembaga yang menggunakan uang rakyat boleh bekerja tanpa harus menjawab kepada rakyat?

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan |13 Mei 2026 | — Bersambung ke Seri IV —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *