Diduga Pabrik Bodong Serta Menimbulkan Bau Menyengat Membuat Warga Sekitar Terkapar
Jombang – Keberadaan sebuah pabrik plastik di wilayah Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul beredarnya informasi bahwa salah satu pabrik plastik yang berada di kawasan industri Mojoagung telah cukup lama menjalankan aktivitasnya meski perizinannya patut dipertanyakan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat dampak yang ditimbulkan dari pabrik plastik tersebut, salah satunya termasuk pencemaran lingkungan.
Menurut keterangan beberapa warga Dusun Mojodadi, kalau limbahnya mengalir ke selokan berwarna hitam serta menimbulkan bau, demikian juga bau yang disebabkan oleh polusi udara dari cerobong pabrik.
Salah satu warga Dusun Mojodadi juga mengatakan, “beberapa waktu yang lalu ibu saya sempat mengalami sakit sesak nafas akibat dampak dari bau tersebut, dan sempat di rawat di rumah sakit.” Ujarnya, Selasa (21/4)
Ia juga menambahkan, “bau dari polusi udara tersebut mengikuti arah angin dan kebetulan dusun kami berada di utara pabrik, kalau angin dari arah selatan seluruh warga mengeluh akan adanya bau yang menyengat tersebut.” Terangnya
Atas informasi dari warga akan adanya limbah yang mengalir ke selokan, kemudian tim media mengambil sempel limbah cair yang keluar dari selokan pabrik, dengan tujuan untuk di bawa ke laboratorium untuk di lakukan uji laboratorium.
Untuk menanyakan status pabrik plastik tersebut, tim media menemui Andrianto selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Jombang, dalam keterangannya ia menyampaikan, “PT Sinar Gemilang Plastik Mojoagung belum terdaftar di daftar kami. Kami juga menyampaikan terima kasih atas informasinya dan sesegera mungkin kami akan segera turun ke lapangan untuk meninjaunya”. Ujar Andri, Jum’at (17/4)
Sejumlah pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah industri berskala besar dapat beroperasi tanpa pengawasan ketat, jika benar perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha, lingkungan hidup, dan kesehatan.
Menurut Krisma Yulianto Ketua DPC PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Jombang, “jika benar ada aktivitas produksi tanpa izin lengkap, ini bukan persoalan sepele, karena ini menyangkut berapa besar pajak restribusi yang di gelapkan oleh perusahaan tersebut.” Paparnya
Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ketidakjelasan ini dinilai dapat menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah aturan hukum dapat diabaikan oleh pihak tertentu. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Masyarakat berharap aparat berwenang bersikap tegas, terbuka, dan profesional, agar persoalan ini tidak terus menimbulkan spekulasi, kecemasan, serta keresahan di tengah warga.
Sementara itu Eko selaku HRD pabrik saat dijumpai mengatakan, “berkas perizinan sedang kami urus, dan terkait limbah kami juga sudah di panggil oleh Polda Jatim”. Ujarnya, Sabtu (18/4).
(Pras/tim)

