DPP LSM GEMPAR : Dugaan Ada Uang Pelicin di DPRD Jombang “Perlu Ada Penegakan Hukum Yang Tegas

 

Jombang – Pada pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang outsourcing sopir DPRD Jombang yang diduga pemilik PT BSS adalah orang yang sama dengan PT sebelumnya, serta dugaan adanya uang pelicin untuk dipekerjakan.

Budaya suap menyuap memang sudah mengakar di negara ini, bahkan tidak ada efek jera bagi pelaku meskipun sudah banyak yang terjerat hukum.

Menurut narasumber (orang dalam) yang bisa di percaya, ia mengatakan “di samping ada dugaan uang pelicin untuk bisa kerja sebagai tenaga outsourcing sopir DPRD, mungkin masih banyak permasalahan yang ada di dalam gedung ini yang akan saya bongkar. Mungkin persoalan outsourcing sopir ini sudah, mungkin besok akan muncul permasalahan lain dan seterusnya. Karena saya tahu apa yang terjadi di dalam gedung ini, karena ini adalah uang rakyat, gaji dan tunjangan yang kita terima juga hasil dari pajak yang rakyat bayar”. Paparnya pada awak media

“Bahkan kalau perlu saya akan memberikan kesaksian di ranah hukum.” Ucapnya dengan nada kesal

Bang Tyo selaku DPP LSM GEMPAR mulai angkat bicara, “kuatnya budaya suap menyuap di negara ini seakan-akan sudah mendarah daging, ini mencerminkan praktik korupsi yang mengakar, dimana uang pelicin dianggap lumrah untuk mempercepat urusan atau meraih keuntungan walaupun tahu resiko hukum yang akan di hadapinya, apakah memang benar hukum di negara kita tajam ke bawah tumpul ke atas.” Ujarnya

Bang Tyo juga berharap perlu adanya penegakan hukum yang tegas serta perubahan mental dan kesadaran akan dampak buruknya.

Perlu diketahui, pemberian uang pelicin untuk dipekerjakan, terutama jika melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipidkor)

Tindakan ini tergolong suap atau gratifikasi yang memiliki sanksi pidana berat.

Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b menyatakan bahwa memberi sesuatu yang/barang kepada pegawai negeri dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, termasuk meloloskan seseorang untuk dipekerjakan, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pasal 12B UU Tipidkor (Gratifikasi), jika uang pelicin diberikan sebagai tanda terima kasih setelah berhasil bekerja (namun berhubungan dengan jabatan si penerima) ini di kategorikan sebagai gratifikasi.

Poin penting terkait suap pekerjaan :
1. Pemberi dan penerima bisa dipidana, UU Tipidkor tidak hanya menyasar penerima suap, tetapi juga pemberi uang pelicin
2. Definisi uang pelicin, uang pelicin dianggap salah satu bentuk suap atau gratifikasi yang merusak integritas pelayanan
3. Ancaman pidana, pasal 12B menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda hingga 1 milyar.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *