Tambang Galian C Diduga Ilegal di Perbatasan Mojokerto–Gresik Membara, Siapa “Orang Besar” yang Membekingi?
GRESIK || Cakra Nusantara – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di kawasan persawahan perbatasan Mojokerto–Gresik kini menjadi sorotan keras masyarakat. Lokasi pengerukan tanah yang berada di jalur Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong menuju Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis itu diduga beroperasi tanpa rasa takut terhadap hukum. Deru dumptruk, lalu lalang alat berat, dan aktivitas pengerukan tanah berlangsung terang-terangan seolah wilayah tersebut sudah berubah menjadi “kerajaan tambang” yang kebal aturan.
Secara administratif lokasi tambang disebut masuk wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Namun publik mulai mempertanyakan keberanian aparat desa maupun instansi terkait yang terkesan diam membisu. Sebab mustahil aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar dengan keluar masuk dumptruk setiap hari tidak diketahui oleh perangkat desa, kepala dusun, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Yang membuat publik semakin geram, aktivitas tambang itu baru berjalan sekitar dua minggu, namun sudah mampu beroperasi sangat terbuka tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya “pengondisian” terhadap pihak tertentu agar aktivitas tetap aman dan tidak tersentuh penindakan hukum. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya, apakah hukum memang sengaja dibuat lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis tambang ilegal?
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebut identitasnya, lokasi tersebut pernah disebut dalam proses pengurusan WIUP sekitar tahun 2015. Namun sampai sekarang tidak pernah ada transparansi kepada masyarakat mengenai status izin terbaru. Anehnya, aktivitas pengerukan tanah tetap berjalan seolah legalitas hanyalah formalitas yang bisa dimainkan di belakang meja.
Nama “Emox” bahkan disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas tambang tersebut. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah serius dari aparat untuk memanggil maupun memeriksa pihak yang namanya ramai diperbincangkan warga. Kondisi itu justru memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi agar aktivitas tambang tetap berjalan mulus.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) menilai aparat penegak hukum tidak boleh terus berpura-pura buta terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Jika aktivitas sebesar itu masih bisa berjalan bebas tanpa tindakan, maka publik berhak curiga bahwa ada permainan kotor yang melibatkan banyak kepentingan.
“Rakyat jangan terus dibodohi. Tambang seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa beking. Tidak mungkin dumptruk keluar masuk tiap hari kalau tidak ada pihak yang sengaja tutup mata,” tegasnya.
Ia mendesak Polres Gresik agar tidak hanya mengejar pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari aktivitas pengerukan tanah tersebut. Menurutnya, jika aparat hanya menangkap operator kecil sementara dalang utamanya dibiarkan bebas, maka penegakan hukum hanyalah sandiwara murahan untuk menenangkan publik.
LSM GEMPAR juga menyoroti dugaan adanya kompensasi maupun “uang koordinasi” yang mengalir kepada sejumlah oknum agar aktivitas tambang tetap aman. Dugaan keterlibatan oknum desa, kepala dusun, hingga pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut dinilai wajib diusut secara terbuka.
“Kalau memang bersih, buka semuanya ke publik. Siapa pendananya, siapa yang mengatur wilayahnya, siapa yang menerima uangnya. Jangan hanya rakyat kecil yang disuruh diam menanggung debu dan kerusakan,” lanjutnya.
Di sisi lain, masyarakat sekitar justru menjadi korban utama dari kerakusan bisnis tambang yang diduga ilegal tersebut. Jalan desa perlahan rusak dihantam dumptruk bertonase berat, debu beterbangan saat kemarau, dan ancaman lumpur serta banjir menghantui ketika musim hujan datang. Ironisnya, keuntungan hanya dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat dipaksa menerima dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.
LSM GEMPAR menegaskan bahwa pertambangan Galian C di area persawahan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang perlahan menghancurkan ruang hidup masyarakat. Sawah produktif dirusak demi kepentingan bisnis sesaat, sementara generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena di Pasal 98 Ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Kini masyarakat menunggu apakah aparat benar-benar berani membongkar jaringan di balik aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut atau justru kembali membiarkan hukum dipermainkan oleh para pemodal dan pihak-pihak yang diduga memiliki kekuatan serta pengaruh di belakang layar. Sebab ketika tambang ilegal dibiarkan tumbuh tanpa tindakan, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya sawah dan lingkungan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

