TP3D di Meja Investor Asing: Siapa Memberi Wewenang Menyambut Investasi Rp 25 Triliun

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI IV · Mei 2026
Rp 25 Triliun Investasi China, dan Wakil Ketua TP3D yang Ikut Menyambutnya
Ketika Lembaga Non-Struktural Berperan dalam Penerimaan Investasi Asing Senilai USD 1,5 Miliar — Siapa yang Memberi Mandat, dan Siapa yang Mengawasi?

15 Januari 2026. Rombongan Vice President Bosai Mineral Group — perusahaan China — tiba di Kabupaten Pasuruan. Mereka datang membawa rencana investasi senilai USD 1,5 miliar atau setara Rp 25 triliun. Angka yang bukan main-main. Salah satu investasi terbesar yang pernah masuk ke Kabupaten Pasuruan.
Rombongan itu disambut oleh tiga pihak. Pertama: Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori — masuk akal, ia adalah representasi pemerintah daerah. Kedua: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ridwan Harris — masuk akal, itu memang tupoksinya. Ketiga: Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Suryono Pane. Di sinilah pertanyaan besar dimulai.
Website resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan — pasuruankab.go.id, 15 Januari 2026
USD 1,5 miliar. Rp 25 triliun. Disambut oleh Wakil Bupati, Kepala Dinas PMPTSP, dan Wakil Ketua TP3D. Tiga pihak — dua jabatan struktural pemerintah, satu lembaga non-struktural yang dasar hukumnya hanya Perbup. Siapa yang memberi Suryono Pane mandat untuk hadir mewakili Kabupaten Pasuruan dalam penerimaan investasi sebesar ini?

01 · MANDAT DARI MANA?
Perbup No. 10/2025 — yang membentuk TP3D — menetapkan fungsinya sebagai advisory: memberi saran, mengidentifikasi masalah, mendampingi perencanaan, memantau program. TP3D bukan lembaga diplomatik. TP3D bukan BKPM daerah. TP3D bukan OPD yang memiliki kewenangan resmi atas urusan penanaman modal.
Namun pada 15 Januari 2026, Wakil Ketua TP3D hadir di meja penyambutan investor asing senilai Rp 25 triliun — sejajar dengan Wakil Bupati dan Kepala Dinas yang memiliki mandat resmi. FORMAT Pasuruan mempertanyakan: atas dasar kewenangan apa Suryono Pane hadir dalam kapasitas resmi tersebut? Apakah ada Surat Keputusan Bupati yang memberi mandat khusus kepadanya untuk mewakili pemerintah daerah dalam penerimaan investasi asing?
Jika ada — publikasikan. Jika tidak ada — ini adalah perluasan peran TP3D yang melampaui mandat Perbup secara nyata.

02 · KONFLIK KEPENTINGAN YANG MAKIN BERLAPIS
Seri III sudah mengungkap: Suryono Pane adalah Wakil Ketua TP3D sekaligus CEO Pasuruan United — dan ‘Persekabpas naik kelas’ adalah program prioritas Bupati yang tertulis dalam Perbup 10/2025.
Sekarang tambahkan satu lapis lagi. Bosai Mineral Group adalah perusahaan mineral dan tambang. Investasinya di Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan lahan industri di kawasan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang). Kawasan industri ini bersinggungan langsung dengan urusan penanaman modal, tata ruang, dan kebijakan pembangunan daerah — yang semuanya masuk dalam ranah yang TP3D bisa ‘pantau dan arahkan’ kepada Bupati.
Pertanyaannya: apakah Suryono Pane hadir dalam penyambutan itu sebagai Wakil Ketua TP3D yang memantau program prioritas investasi Bupati, atau sebagai individu dengan kepentingan bisnis sendiri — atau keduanya sekaligus? Dan jika keduanya, siapa yang memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam peran ganda tersebut?
PermenPANRB No. 17/2024 mengatur bahwa konflik kepentingan aktual adalah ketika kepentingan pribadi seseorang secara langsung memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ketika Wakil Ketua TP3D hadir menyambut investasi asing triliunan — tanpa kejelasan mandat dan tanpa deklarasi konflik kepentingan — batas antara tugas publik dan kepentingan pribadi menjadi sangat kabur.

03 · TIDAK ADA MEKANISME PENGAWASAN ATAS PERAN INI
Inilah inti masalahnya. Dalam sistem pemerintahan yang normal, setiap pejabat yang hadir dalam kapasitas resmi pada pertemuan dengan investor asing memiliki: mandat tertulis, laporan hasil pertemuan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Untuk Wakil Bupati dan Kepala Dinas PMPTSP — semua itu ada. Untuk Wakil Ketua TP3D? Perbup No. 10/2025 Pasal 5 hanya menyebut TP3D bertanggung jawab kepada Bupati. Tidak ada kewajiban laporan publik. Tidak ada audit eksternal. Tidak ada mekanisme DPRD untuk mempertanyakan apa yang terjadi dalam pertemuan itu, apa yang dijanjikan, dan apa kepentingan yang dibawa.
Investasi senilai Rp 25 triliun berdampak pada ribuan hektar lahan, ribuan lapangan kerja, dan arah pembangunan Kabupaten Pasuruan selama puluhan tahun ke depan. Apakah wajar jika proses penerimaannya melibatkan lembaga yang tidak bisa diawasi publik?

04 · PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB BUPATI PASURUAN
FORMAT Pasuruan meminta Bupati Pasuruan menjawab secara terbuka:
 Atas dasar kewenangan apa Suryono Pane hadir menyambut investor Bosai Mineral Group pada 15 Januari 2026 dalam kapasitas Wakil Ketua TP3D?
 Apakah ada Surat Keputusan Bupati atau dokumen resmi yang memberi mandat kepada TP3D untuk terlibat dalam penerimaan investasi asing?
 Apakah Suryono Pane telah membuat deklarasi konflik kepentingan terkait perannya di TP3D dan posisinya di Pasuruan United serta keterlibatannya dalam penerimaan investasi asing?
 Adakah laporan resmi dari TP3D kepada Bupati — atau kepada publik — mengenai keterlibatannya dalam proses penerimaan investasi Bosai Mineral Group?

Rp 25 triliun investasi asing masuk ke Kabupaten Pasuruan. Disambut oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan formal atas urusan investasi, tanpa mandat yang dipublikasikan, tanpa mekanisme pertanggungjawaban kepada publik. Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal tata kelola: uang rakyat dan masa depan Kabupaten Pasuruan tidak boleh dikelola dalam kegelapan — sekecil apa pun lembaga yang terlibat, sebesar apa pun angka investasinya.

FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *