ADA UDANG DI BALIK BATU…??? SEMUA SUDAH TAHU. Hanya Belum Ada yang Berani Bicara
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 3 · 19 MEI 2026
ADA UDANG DI BALIK BATU…???
SEMUA SUDAH TAHU.
Hanya Belum Ada yang Berani Bicara
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
FORMAT Pasuruan
Tanyakan saja ke HRD pabrik mana pun di Gempol, Pandaan, Rembang, atau Beji. Tanyakan ke Kepala Desa yang jalan desanya hancur oleh truk pabrik bertahun-tahun. Tanyakan ke investor yang pernah masuk Pasuruan.
Semua tahu. Semua memilih diam.
Karena berbicara berarti risiko. Tapi FORMAT Pasuruan harus menyampaikan kebenaran.
Dari Seri 1 dan Seri 2, sudah sangat jelas: Perda No. 2 Tahun 2025 bukan sekadar penertiban CSR. Diduga ini adalah upaya pembentukan kerajaan dana — yang bukan hanya puluhan miliar, bisa jadi bahkan ratusan miliar — di luar pengawasan resmi.
Pertanyaannya sekarang:
1. Mengapa tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan laporan publik: berapa total CSR yang masuk, dari perusahaan apa, sebesar berapa, dan ke mana saja uang itu mengalir?
2. Mengapa Tim Fasilitasi yang dibentuk Bupati boleh mengendalikan akses seluruh CSR, tapi anggaran operasional Tim itu sendiri tidak transparan? Kalau perusahaan yang diawasi ikut membiayai Tim tersebut, bukankah itu konflik kepentingan kelas berat?
3. Mengapa Kepala Desa harus meminta izin ke Tim Bupati sebelum boleh bertemu perusahaan di desanya sendiri? Apa hak Bupati menguasai hubungan langsung antara pabrik dan masyarakat yang terdampak?
4. Apa sebenarnya tujuan utama Perda ini? Menertibkan CSR atau menguasai CSR?
Semua orang sudah tahu jawabannya. Tapi takut mengucapkannya.
Perda ini dengan sangat sistematis mengubah CSR dari tanggung jawab sosial perusahaan menjadi alat kekuasaan yang mengalirkan dana — yang bukan hanya puluhan miliar, bisa jadi bahkan ratusan miliar rupiah setiap tahun — ke satu pintu, tanpa audit BPK, tanpa pengawasan DPRD, tanpa transparansi publik.
Ini bukan lagi soal CSR. Ini soal siapa yang mengendalikan uang perusahaan untuk rakyat tanpa ada pengawasan.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.
Tapi pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab:
Berapa lama lagi rakyat Pasuruan dibiarkan dalam kegelapan soal dana sebesar ini?
Kapan transparansi yang sesungguhnya akan diberikan?
Atau memang dari awal tujuannya bukan menertibkan, melainkan menguasai?
Siapa yang akhirnya akan bertanggung jawab kalau dana itu suatu hari hilang atau mengalir ke kantong yang tidak semestinya?
Kalau suatu hari KPK datang menyelidiki aliran dana CSR Kabupaten Pasuruan, yang pertama ditanya bukan Tim Fasilitasinya. Yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang menandatangani Perda ini — Bupati Pasuruan.
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 40/2007 jo. UU No. 6/2023; UU No. 3/2024 tentang Desa; PP No. 47/2012; UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

