Mengapa yang Paling Tahu Justru Harus Pergi? Misteri di Balik Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan
OPINI PUBLIK — SERI IV
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mutasi Pejabat Teknis: Tanda Tanya Besar
Ketika yang Paling Paham Pekerjaan dan Paling Paham Pengadaan Justru Dipindahkan
Ada pola yang menarik perhatian publik dari mutasi Juni 2026 di Kabupaten Pasuruan.
Bukan soal siapa yang naik atau siapa yang turun. Bukan soal berapa banyak yang dilantik. Tapi soal siapa yang dipindahkan — dan dari mana. Dan kenapa.
Sejumlah pejabat yang selama ini dikenal paling memahami urusan teknis di OPD mereka — yang paham seluk-beluk pekerjaan, yang mengerti prosedur pengadaan dari hulu ke hilir, yang menjadi rujukan ketika ada persoalan teknis — justru mereka dipindahkan jauh ke kecamatan.
Yang paling tahu, pergi. Yang baru, datang.
Publik mencatat. Dan publik bertanya: ada pertimbangan apa di balik ini?
Publik tentu memahami bahwa mutasi ASN adalah kewenangan kepala daerah. Rotasi pejabat adalah bagian dari dinamika organisasi yang wajar — selama didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, dan kepentingan pelayanan publik.
Tapi dari mutasi Juni 2026, ada pertanyaan yang belum terjawab:
1. Mengapa sejumlah pejabat yang paling memahami aspek teknis pekerjaan dan pengadaan di OPD justru dipindahkan — bukan diperkuat posisinya?
2. Apakah ada pertimbangan lain yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka?
3. Apakah pejabat pengganti memiliki kompetensi, pengalaman, dan penguasaan teknis pekerjaan dan pengadaan yang memungkinkan koordinasi yang efektif dengan TP3D dan Bupati?
Dan pertanyaan yang paling santer beredar di kalangan ASN dan masyarakat:
1. Mengapa isu pemusatan pengambilan keputusan tentang pengadaan barang dan jasa begitu luas diperbincangkan — justru setelah mutasi ini?
2. Apakah isu itu tidak berdasar? Ataukah ada fakta-fakta yang belum pernah dijelaskan kepada publik?
Jika tidak berdasar — bantah dengan data, bukan dengan diam.
Dalam konteks inilah publik mempertanyakan peran TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. FORMAT Pasuruan telah mendokumentasikan lembaga ini sejak awal.
Publik bertanya: apakah ruang lingkup tugas dan kewenangan TP3D telah dibatasi secara jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi keterlibatan dalam proses pengadaan yang menjadi kewenangan perangkat daerah?
Jika batasannya jelas — publikasikan. Jika tidak jelas — jelaskan mengapa tidak.
Karena ketidakjelasan batas kewenangan sebuah lembaga yang bekerja di dekat pusat kekuasaan bukan urusan internal pemerintah. Itu urusan publik.
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan kepada siapa pun.
Pertanyaan ini muncul karena publik dan ASN Kabupaten Pasuruan yang setiap hari menjalankan roda pemerintahan menginginkan satu hal yang sederhana: penjelasan yang jujur.
Bukan pidato tentang sistem merit. Bukan narasi penyegaran birokrasi. Tapi penjelasan yang dapat diverifikasi — tentang keputusan yang menyangkut hajat pelayanan publik rakyat Kabupaten Pasuruan.
Semakin jelas penjelasan yang diberikan, semakin kecil ruang bagi rumor untuk berkembang.
Dalam negara demokratis, pertanyaan publik bukan ancaman bagi pemerintah. Justru jawaban yang terbuka adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab kepercayaan publik tidak lahir dari diamnya pemerintah — melainkan dari keterbukaan pemerintah.
Pasuruan, 13 Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
