Kok Bisa… Ketahanan Pangan (DD) Desa Candimulyo Mengendap dan Belum Tersalurkan
Jombang – Dana Desa (DD) yang di kucurkan oleh pemerintah pusat sudah sepatutnya di nikmati masyarakat, baik untuk bantuan langsung tunai (BLT), infrastruktur pembangunan serta ketahanan pangan.
Ketahanan pangan diambilkan 20 persen dari DD untuk pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan melalui program pertanian, peternakan, perikanan. Ketahanan pangan harus tersalurkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan tidak boleh mengendap, justru wajib dialokasikan minimal 20% dari total DD untuk mendukung kemandirian pangan desa, melalui program pertanian, perikanan, peternakan yang dikelola BUMDes atau kelompok masyarakat, agar menjadi lokomotif ekonomi dan mencapai swasembada pangan, dengan panduan dari Kemendes PDT No. 3 Tahun 2025 dan Permendes No. 2 Tahun 2024.
Ketahanan pangan tidak boleh mengendap, prioritas pemerintah ini adalah mandat kebijakan nasional untuk memperkuat kemandirian pangan desa dan nasional, seperti yang tertuang dalam Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 dan Permendes No. 2 Tahun 2024.
Desa Candimulyo Kecamatan Jombang adalah desa yang sampai saat ini belum menyalurkan dana ketahanan pangan tersebut.
Sekdes Candimulyo saat di temui tim media mengatakan “langsung ke pak Hasan saja selaku Ketua BUMDES yang lebih paham”. Ujar Sekdes
Pak Hasan selaku Ketua BUMDES mengatakan “ketahan pangan Desa Candimulyo belum tersalurkan, hanya Rp 10 juta dari Rp 220 juta yang baru tersalurkan untuk budidaya ikan lele di Dusun Nglundo. Uang tersebut masih mengendap di rekening.” ujarnya, Rabu (7/1)
Ketahanan pangan ini bertujuan menggerakkan ekonomi lokal melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga guna menyokong program nasional. Kalau uang tersebut masih mengendap di rekening dan belum tersalurkan jelas melanggar aturan.
Sanksi untuk pengendapan atau menyalah gunakan dana ketahanan pangan dapat di kenai sanksi administratif dan sanksi pidana (korupsi) jika ada unsur kesengajaan.
Kami berharap pada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
(Pras)

