Husnul Aqib: Pinjaman Online Telah Menjadi Persoalan Serius yang Menjangkau Seluruh Lapisan Masyarakat
SURABAYA – //Cakranusantara.online – Fenomena pinjaman online (pinjol) yang terus berkembang di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Drs. H. Husnul Aqib, M.M.. Dalam sebuah podcast yang tayang di YouTube, Husnul Aqib menyampaikan pandangannya mengenai dampak sosial yang ditimbulkan oleh maraknya layanan pinjaman berbasis digital, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Menurutnya, persoalan pinjaman online saat ini telah berkembang menjadi isu yang kompleks dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat. Kemudahan akses yang ditawarkan melalui teknologi digital membuat masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu singkat hanya dengan menggunakan telepon genggam.
Di balik kemudahan tersebut, kata Husnul Aqib, muncul berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Pemerintah pusat bahkan telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
“Masalah pinjaman online ini sudah menggurita. Kita sangat prihatin karena dampaknya semakin luas. Pemerintah pusat sampai mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengendalikan dan menata praktik pinjaman online agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Keberadaan pinjol ilegal, menurutnya, sering kali menjadi sumber berbagai keluhan yang diterima dari masyarakat, mulai dari persoalan bunga yang memberatkan hingga metode penagihan yang menimbulkan tekanan psikologis.
Husnul Aqib menilai persoalan pinjaman online tidak lagi terbatas pada kelompok ekonomi tertentu. Kemudahan proses pengajuan membuat layanan tersebut dapat diakses oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun tingkat ekonomi.
“Problem ini luar biasa karena tidak mengenal strata. Dengan modal handphone saja seseorang bisa memperoleh pinjaman dalam waktu cepat. Kemudahan ini yang kemudian harus diimbangi dengan pemahaman dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib menyebut pihaknya kerap menerima berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait pinjaman online. DPRD Jawa Timur, lanjutnya, berupaya menjalankan fungsi representasi dengan memfasilitasi pengaduan, memberikan pendampingan, serta mendorong langkah-langkah edukatif kepada masyarakat.
“Kami sering menerima berbagai macam keluhan. DPRD Jawa Timur berupaya memfasilitasi masyarakat, memberikan solusi sesuai kewenangan yang ada, serta melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami risiko penggunaan pinjaman online,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital yang semakin cepat. Pemahaman yang baik mengenai hak, kewajiban, dan risiko pinjaman dinilai dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijaksana.
Menurut Husnul Aqib, penanganan persoalan pinjaman online memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, keberadaan teknologi finansial diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar tanpa menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Fenomena pinjaman online, katanya, bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut perlindungan masyarakat dan ketahanan sosial. Karena itu, upaya edukasi, pengawasan, dan pendampingan harus terus diperkuat agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. (Bodeng)

