RANGKAP JABATAN BERJALAN, MESIN PENGAWAS PEMKAB PASURUAN TIDUR?

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 13

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)
DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?
POLEMIK DUGAAN RANGKAP JABATAN WAKIL BUPATI SEBAGAI CEO PASURUAN UNITED
Sebuah pemerintahan daerah adalah sebuah mesin kompleks dan super lengkap.
Setiap bagian punya fungsi masing-masing — ada yang mengawasi, ada yang memberi pertimbangan hukum, ada yang menjaga kelembagaan tetap berjalan sesuai aturan.
Mesin sebesar itu tidak dirancang untuk bergantung pada satu orang saja mengambil keputusan sendirian.
Jadi ketika satu keputusan sensitif seperti ini muncul ke publik tanpa ada tanda pernah dibahas lebih dulu, pertanyaannya bukan cuma soal satu orang.

Rangkap jabatan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United, tidak seharusnya menjadi kejutan yang baru diketahui publik lewat pemberitaan media. Ada mekanisme internal pemerintahan daerah yang secara struktural dirancang untuk menangkap dan mengkaji persoalan semacam ini sebelum menjadi polemik terbuka.
Setidaknya ada lima fungsi yang relevan dipertanyakan di sini.

DPRD Kabupaten Pasuruan
memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk terhadap kepatuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada peraturan perundang-undangan yang mengikat jabatannya.

TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah)
memiliki fungsi memberikan masukan dan pertimbangan strategis atas kebijakan dan langkah-langkah pembangunan daerah, yang semestinya turut mencakup implikasi tata kelola dari keputusan sebesar ini.

Sekretaris Daerah
menjalankan fungsi koordinasi internal pemerintahan, termasuk memastikan setiap kebijakan dan penunjukan pejabat berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Pasuruan
menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah secara berkelanjutan, termasuk mereviu kepatuhan pejabat daerah terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengikat jabatannya — fungsi yang secara langsung relevan dengan larangan rangkap jabatan ini.

Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
secara spesifik memiliki tugas melakukan kajian hukum dan kelembagaan atas setiap kebijakan yang berpotensi bersinggungan dengan larangan atau batasan jabatan, sebagaimana diatur Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Lima fungsi. Satu keputusan sensitif. Tidak ada jejak bahwa satu pun dari kelimanya pernah bersuara lebih dulu.

FORMAT Pasuruan tidak mengetahui apakah masukan dari pihak-pihak ini pernah disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum keputusan rangkap jabatan ini diumumkan ke publik. Kami juga tidak mengetahui apakah masukan itu pernah ada namun tidak dipertimbangkan. Justru karena kami tidak tahu, pertanyaan ini penting untuk diajukan secara terbuka — bukan untuk menuduh siapa pun lalai, tapi untuk memastikan mekanisme checks and balances di internal pemerintahan daerah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Kalau masukan itu sudah pernah diberikan, dan tetap tidak digubris, itu satu persoalan.
Kalau masukan itu memang tidak pernah diminta sama sekali, itu persoalan yang berbeda, dan barangkali lebih mendasar.

Karena itu, FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan secara terbuka:
1. Apakah rencana penunjukan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United pernah dibahas atau dimintakan kajian kepada Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebelum diumumkan ke publik?
2. Apakah Sekretaris Daerah, TP3D, dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan pernah memberikan masukan, pertimbangan, atau hasil reviu terkait implikasi tata kelola dari rangkap jabatan ini?
3. Apakah DPRD Kabupaten Pasuruan berencana menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini?
Sebuah keputusan yang menyentuh larangan undang-undang tidak seharusnya lahir dari ruang yang sunyi.

Ini sebagai indikator bahwa mesin selengkap pemerintah daerah, diduga belum mampu menjalankan fungsinya masing-masing sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang, entah dari sisi kualitas dan kompetensi yang tidak mumpuni dan serba carut-marut seperti saat ini.
PEACE

PASURUAN–21 JULI 2026

— FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *