PROYEK REVITALISASI TK DWP GLURANPLOSO BENJENG DISOROT: DIDUGA ABAIKAN APD & ABAIKAN TENAGA KERJA LOKAL, KEPSEK LINA MENGABAIKAN KESELAMATAN PEKERJA
GRESIK –//cakranusantara.online – Proyek Revitalisasi di TK DWP Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik menjadi sorotan. Kepala Sekolah, Lina, diduga mengabaikan aturan Keselamatan Kerja dan tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam skema padat karya.
Hal ini terungkap setelah tim investigasi http://Cakranusantara.online bersama LSM melakukan pengecekan ke lokasi pada Kamis (03/09/2026) menindaklanjuti aduan warga Desa Gluranploso.
*Diduga Sengaja Langgar Aturan APD*
Di lokasi proyek, tim mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal di area proyek sudah terpasang imbauan “Wajib Memakai APD”.
Saat dikonfirmasi, Bu Kepsek Lina membenarkan.
> “Iya memang tidak memakai mas, cuma sudah kita siapkan alatnya seperti rompi helm dan sepatu,” ujarnya mungkin alasan dari bu kepsek Lina.
*Diduga Kerahkan Pekerja Luar Daerah, Warga Lokal Protes*
Selain soal APD, tim juga mendapat informasi bahwa tenaga kerja yang digunakan berasal dari luar Desa Gluranploso, seperti dari Desa Brangkal dan wilayah Babatan, Mantup. Dan konsultan AGUNG dari desa Brangkal Balongpanggang.
Saat ditanya alasannya, Bu kepsek Lina berdalih:
> “Kalau mengambil pekerja dari luar desa dikarenakan di desa Gluranploso tidak ada yang bisa bekerja atau semuanya sudah kerja di luar masing-masing.”
Namun pernyataan itu dibantah warga. Beberapa warga Desa Gluranploso mengaku justru sedang tidak ada pekerjaan dan berharap bisa dilibatkan.
> “Faktanya di lapangan banyak masyarakat desa Gluranploso yang malah ngopi dan pengen bekerja di TK DWP Gluranploso, tapi tidak diajak,” ujar warga di warung kopi.
Karena 2 hal tersebut, sebagian warga menduga ada unsur kesengajaan dan tidak transparan dalam pengelolaan proyek. Bahkan muncul dugaan “sarang korupsi” dan proyek hanya mementingkan kepentingan pribadi.
*Tanggapan & Aturan*
1. K3: UU No.1 Tahun 1970 mewajibkan pemberi kerja menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD.
2. Padat Karya: Juknis dana pemerintah pusat/daerah untuk rehab sekolah mewajibkan menyerap tenaga kerja lokal untuk menggerakkan ekonomi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Disnaker Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi.
Tim Akan Kawal Sampai Tuntas
Tim investigasi media http://Cakranusantara.online dan LSM menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
> “Agar Bu Kepsek Lina tidak seenaknya sendiri. Proyek revitalisasi di TK DWP Gluranploso ini adalah proyek padat karya. Tujuannya biar ekonomi masyarakat Desa Gluranploso bisa stabil,” tegas perwakilan tim.
Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada:
1. Bu Kepsek Lina – TK DWP Gluranploso
2. Dinas Pendidikan Kab. Gresik
3. Disnakertrans Kab. Gresik
4. Kepala Desa Gluranploso
(Bodeng)
