DIDUGA TIMBUN RATUSAN LITER PERTALITE SUBSIDI, SUDAH DILAPORKAN KE APARAT: KOK BELUM ADA TINDAKAN?

JOMBANG, JAWA TIMUR — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Sebuah rumah di kawasan Jalan Totok Kerot, Peterongan, Jogoloyo, Kabupaten Jombang, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan ratusan liter Pertalite yang diperoleh dengan cara pembelian secara berulang menggunakan sejumlah sepeda motor.

Informasi yang diterima tim investigasi menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU 54.614.07 di Jalan Raya Janti. Dalam informasi yang masih perlu dibuktikan lebih lanjut tersebut, terdapat dugaan keterlibatan oknum operator SPBU berinisial IMAM, yang disebut-sebut membantu proses pengambilan BBM secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memiliki kapasitas tangki lebih besar.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Yang justru menjadi pertanyaan serius adalah respons aparat setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim investigasi mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan. Saat tiba di lokasi, aktivitas pengambilan BBM disebut telah berhenti.

Tim kemudian mendatangi Polsek Sumobito untuk menyampaikan laporan. Namun, menurut keterangan pelapor, laporan tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan alasan keterbatasan personel.

Pelapor kemudian diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Jombang.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian mendatangi Polres Jombang dan menyampaikan informasi tersebut kepada anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Laporan disebut diterima. Namun lagi-lagi, tindakan di lapangan belum dilakukan pada malam tersebut.

“Laporan ini saya terima, tapi mohon maaf kami tidak bisa bertindak malam ini karena personilnya tinggal saya saja, semuanya lagi jaga di Muktamar NU. Mungkin besok pagi jam 09.00 WIB akan kami tindak lanjuti, dan nanti saya kabari,” ujar anggota Unit Tipidter, sebagaimana disampaikan kepada pelapor.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika laporan masyarakat menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diterima pada malam hari, lalu tidak ada personel yang dapat melakukan pengecekan, bagaimana mekanisme penanganan laporan yang membutuhkan respons cepat?

Lebih jauh lagi, apakah laporan tersebut benar-benar telah ditindaklanjuti pada keesokan harinya?

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Polres Jombang maupun Unit Tipidter mengenai perkembangan laporan tersebut. Apakah lokasi telah diperiksa? Apakah SPBU yang disebut dalam informasi telah dimintai keterangan? Apakah kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan telah diperiksa? Dan yang paling penting, apakah dugaan penimbunan tersebut telah dilakukan penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

BBM SUBSIDI BUKAN UNTUK DIJADIKAN KOMODITAS PERMAINAN

BBM bersubsidi merupakan barang yang mendapat intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan masyarakat. Karena itu, dugaan pengumpulan, penyalahgunaan, pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan bukan persoalan sepele.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Karena itu, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, aparat tentu harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak terjadi tudingan liar terhadap masyarakat maupun pihak SPBU.

APH JOMBANG DITANTANG MEMBUKA TERANG

Kasus ini bukan semata-mata soal berapa liter Pertalite yang diduga dikumpulkan.
Ini menyangkut sejauh mana laporan masyarakat benar-benar direspons ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat berhak mengetahui:
Apa tindak lanjut Polsek Sumobito setelah menerima laporan?
Apa tindak lanjut Unit Tipidter Polres Jombang setelah laporan diterima?
Apakah lokasi yang disebut telah didatangi dan diperiksa?
Apakah pihak SPBU telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pembelian berulang tersebut?
Apakah operator berinisial IMAM yang disebut dalam laporan telah diperiksa keterangannya?
Dan yang tidak kalah penting:

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, mengapa aparat tidak segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pelapor?
Jangan sampai keterbatasan personel menjadi alasan yang justru menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat tidak menjadi prioritas.

Sebab ketika menyangkut BBM bersubsidi, masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kepastian bahwa pengawasan benar-benar berjalan.
Kini bola berada di tangan Polres Jombang dan Polsek Sumobito.

Benarkah ada dugaan penimbunan Pertalite bersubsidi?
Benarkah ada pola pengambilan berulang dari SPBU sebagaimana informasi yang diterima tim investigasi?

Ataukah semua itu hanya dugaan yang tidak terbukti?
Publik menunggu jawaban resmi, bukan sekadar alasan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, ungkap. Jika ditemukan pelanggaran, tindak.
Jangan biarkan laporan masyarakat berhenti hanya di meja penerimaan laporan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *