Klarifikasi Pasca Kericuhan di MPP Pasuruan, Disdukcapil Jelaskan Prosedur Pencantuman Nama Ayah dalam Akta Kelahiran

KOTA PASURUAN — Pasca terjadinya kericuhan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pasuruan pada Rabu, 19 Agustus 2026, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pasuruan, Hj. Siti Maryam, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang terjadi.

Hj. Siti Maryam menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya kesalahpahaman dalam proses pelayanan. Ia juga meminta maaf apabila pelayanan pada saat kejadian tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Pasuruan pada dasarnya terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, serta koridor etika pelayanan publik.

“Kami meminta maaf apabila dalam proses pelayanan terjadi kesalahpahaman maupun ketidaknyamanan. Pada prinsipnya kami terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan standar pelayanan,” ujar Hj. Siti Maryam.

Penjelasan Terkait Nama Ayah dalam Akta Kelahiran
Dalam klarifikasinya, Kadisdukcapil juga menjelaskan persoalan administrasi yang menjadi latar belakang permasalahan, khususnya mengenai pencantuman nama ayah dalam akta kelahiran.

Menurut penjelasan Disdukcapil, dalam kondisi tertentu akta kelahiran dapat hanya mencantumkan nama ibu. Hal tersebut berkaitan dengan status perkawinan orang tua dan dokumen yang dapat membuktikan hubungan hukum antara anak dengan ayahnya.

Apabila anak lahir di luar perkawinan yang dapat dibuktikan secara hukum, serta tidak terdapat dokumen perkawinan orang tua yang menjadi dasar pencatatan, maka pencantuman nama ayah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dokumen milik pihak laki-laki.

“Untuk mencantumkan nama ayah harus didasari dasar hukum yang jelas. Identitas ayah harus dapat dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Ia menerangkan, bagi masyarakat beragama Islam, penetapan mengenai asal-usul anak dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama. Sementara bagi yang beragama selain Islam, mekanisme hukum terkait pengakuan atau pengesahan anak ditempuh melalui Pengadilan Negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah terdapat penetapan pengadilan, dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melakukan perubahan atau pencatatan sesuai ketentuan administrasi kependudukan, termasuk pencantuman nama ayah pada kutipan akta kelahiran melalui catatan pinggir.

Dengan demikian, status dan hubungan hukum anak dengan orang tuanya dapat tercatat secara jelas serta memberikan kepastian hukum untuk kepentingan administrasi anak di kemudian hari.

Buku Nikah Orang Tua Menjadi Dasar Administrasi

Hj. Siti Maryam juga menegaskan bahwa untuk pencatatan nama ayah dalam akta kelahiran, dokumen yang menjadi dasar adalah dokumen perkawinan orang tua, bukan buku nikah milik anak atau dokumen perkawinan seseorang yang tidak dapat membuktikan hubungan perkawinan dengan ibu anak tersebut.

Ia menambahkan, adanya kata “bin” pada nama anak dalam dokumen tertentu tidak serta-merta menjadi bukti bahwa perkawinan orang tua telah tercatat secara sah menurut administrasi negara.

Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai pencantuman nama ayah, pihak pemohon perlu memenuhi dasar hukum dan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk melalui penetapan pengadilan apabila memang diperlukan.

Dalam kasus yang terjadi pada 19 Agustus tersebut, pihak pemohon juga menyampaikan rencana untuk menempuh sidang isbat di pengadilan sebagai bagian dari upaya memperoleh dasar hukum yang diperlukan.
Disdukcapil, lanjut Hj. Siti Maryam, tetap terbuka memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi kependudukan agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Kadisdukcapil Kota Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan.

Menurutnya, pelayanan publik harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan informasi, profesionalitas, serta komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat.

“Kami akan terus berusaha meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pasuruan. Kami berharap masyarakat dapat memahami setiap persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai duduk persoalan administrasi kependudukan yang menjadi latar belakang peristiwa di MPP Kota Pasuruan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *