Kursi Komite Dipersoalkan: Ketua Komisi D Dprd Sidoarjo Disebut Rangkap Jabatan Di Sman 1 Krembung
Kursi Komite Dipersoalkan: Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Disebut Rangkap Jabatan Di Sman 1 Krembung
Permendikbud Tegas Melarang Anggota DPRD Menjadi Anggota Komite Sekolah, Pihak Sekolah Membenarkan Jabatan Dhamroni Cudhori
SIDOARJO || Cakra Nusantara.Online — Persoalan dugaan rangkap jabatan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Cudhori, sebagai Ketua Komite SMAN 1 Krembung kini memasuki babak yang berbeda. Jika sebelumnya informasi tersebut masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi, hasil penelusuran lapangan pada Kamis, 24 September 2026, justru mengarah pada pengakuan dari pihak sekolah.
Saat awak media mendatangi SMAN 1 Krembung untuk meminta klarifikasi, pihak sekolah melalui unsur Humas dan Wakil Kepala Sekolah membenarkan bahwa Dhamroni Cudhori merupakan Ketua Komite sekolah tersebut.
“Iya, Memang Benar yang bersangkutan adalah Ketua Komite SMAN 1 Krembung” ucap wakil Kepala Sekolah
Konfirmasi ini menjadi penting karena status Dhamroni bukan sekadar tokoh masyarakat biasa. Ia merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Komisi D, komisi yang antara lain bersinggungan dengan urusan pendidikan. Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang duduk di kursi Komite Sekolah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Bagaimana seorang anggota DPRD aktif dapat ditetapkan sebagai anggota sekaligus Ketua Komite Sekolah apabila regulasi secara tegas mencantumkan anggota DPRD sebagai unsur yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah?
Konfirmasi langsung ke SMAN 1 Krembung menjadi titik penting dalam penelusuran ini. Menurut hasil konfirmasi awak media, pihak Humas dan Wakil Kepala Sekolah membenarkan bahwa H. Moch. Dhamroni Cudhori menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 1 Krembung. Artinya, informasi mengenai posisi tersebut bukan semata-mata berasal dari rumor di luar sekolah.
Pihak sekolah sendiri telah dimintai penjelasan. Namun, pengakuan mengenai siapa yang menjabat belum otomatis menjawab pertanyaan paling penting: siapa yang mengusulkan, siapa yang memilih, kapan proses pemilihannya dilakukan, dan siapa yang mengesahkan kepengurusan tersebut?, Pertanyaan-pertanyaan itu justru harus dibuka secara terang.
Sebab apabila benar Dhamroni Cudhori ditetapkan sebagai Ketua Komite ketika yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD aktif, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses seleksi dan penetapan tersebut dilakukan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan batasan yang sangat spesifik mengenai siapa saja yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah. Pasal 4 ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan / atau pejabat pemerintah / pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. Ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam Pasal 4 ayat (3) Permendikbud 75/2016.
Dengan konstruksi norma tersebut, persoalannya menjadi sederhana untuk diverifikasi, Apakah H. Moch. Dhamroni Cudhori masih berstatus anggota DPRD ketika ditetapkan sebagai Ketua Komite SMAN 1 Krembung?, Jika jawabannya iya, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kepengurusan tersebut dapat terbentuk.
Bukan opini media yang perlu menjawabnya. Dokumen pengangkatan dan proses musyawarahnya yang harus berbicara.
Komite Sekolah bukan sekadar lembaga simbolik yang namanya dicantumkan dalam struktur sekolah. Permendikbud 75/2016 mengatur keberadaan Komite Sekolah sebagai lembaga yang memiliki fungsi dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, menggalang dukungan, melakukan pengawasan pelayanan pendidikan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Karena itu, independensi dan komposisi keanggotaannya menjadi bagian penting. Di sinilah muncul persoalan yang patut dijelaskan kepada publik. Ketika seseorang yang duduk sebagai anggota DPRD sekaligus memimpin komisi yang berkaitan dengan bidang pendidikan kemudian berada di posisi Ketua Komite sebuah sekolah negeri, publik wajar mempertanyakan potensi persinggungan peran tersebut.
Namun, istilah konflik kepentingan seharusnya tidak langsung diputuskan sebagai kesimpulan hukum hanya berdasarkan rangkap posisi. Yang perlu diperiksa adalah fungsi, kewenangan, proses pengangkatan, serta apakah terdapat kepentingan atau kewenangan yang saling bertabrakan.
Karena itu, pertanyaan jurnalistiknya justru harus lebih tajam, Apakah seluruh proses penetapan Ketua Komite telah diperiksa kesesuaiannya dengan Permendikbud 75/2016 sebelum nama tersebut ditetapkan?, Jika benar Dhamroni Cudhori menjadi Ketua Komite, maka Kepala SMAN 1 Krembung patut memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pembentukannya.
Publik setidaknya berhak mengetahui, Kapan pemilihan Komite Sekolah dilakukan?, Siapa yang mengusulkan nama calon Ketua Komite?, Siapa saja yang hadir dalam musyawarah?, Apakah status Dhamroni sebagai anggota DPRD diketahui saat proses pemilihan?, Apakah pihak sekolah mengetahui ketentuan Pasal 4 ayat (3) Permendikbud 75/2016?, Siapa yang mengesahkan kepengurusan Komite Sekolah?, Apakah terdapat berita acara pemilihan?, Apakah terdapat surat keputusan atau dokumen pengesahan kepengurusan?, Apakah Cabang Dinas Pendidikan telah mengetahui komposisi tersebut?, Jika sudah mengetahui, apa langkah pembinaannya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan seseorang. Pertanyaan itu diperlukan untuk menguji kepatuhan administrasi dan regulasi sebuah sekolah negeri.
Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan pada 24 September 2026, Humas SMAN 1 Krembung membenarkan bahwa Dhamroni Cudhori menjabat sebagai Ketua Komite.
Persoalan berikutnya mengarah kepada Kepala SMAN 1 Krembung. Bukan karena kepala sekolah otomatis menjadi pihak yang menetapkan seluruh anggota Komite, tetapi karena publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana sekolah memastikan seluruh struktur Komite Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah orang tua/wali murid dan masyarakat, siapa yang memverifikasi kelayakan calon? Jika sekolah mengetahui bahwa calon Ketua Komite merupakan anggota DPRD aktif, apakah keberatan pernah disampaikan?, Jika keberatan pernah disampaikan, apa hasilnya?.
Sebaliknya, apabila sekolah tidak mengetahui ketentuan tersebut, mengapa verifikasi regulasi tidak dilakukan sebelum kepengurusan ditetapkan?, Dan apabila pihak sekolah mengetahui tetapi tetap menetapkannya, maka pertanyaan publik menjadi lebih serius, Apa dasar yang digunakan untuk membenarkan keputusan tersebut?
Dhamroni Cudhori saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo. Situs resmi DPRD Kabupaten Sidoarjo juga memberitakan kegiatan Komisi D yang dipimpin oleh Dhamroni pada September 2026, termasuk forum yang menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Posisi tersebut membuat isu ini memiliki dimensi publik yang lebih luas. Sebab yang dipertanyakan bukan sekadar seorang warga menjadi pengurus sekolah. Yang dipertanyakan adalah keberadaan seorang anggota DPRD aktif di dalam struktur Komite Sekolah, sementara Permendikbud 75/2016 secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sebagai unsur yang tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah.
Di sinilah transparansi diperlukan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dijawab dengan dokumen justru berkembang menjadi spekulasi politik. SMAN 1 Krembung merupakan sekolah negeri dengan NPSN 20501846 dan beralamat di Jalan Raya Kecamatan No. 2, Mojoruntut, Krembung, Sidoarjo. Data satuan pendidikan pemerintah mencatat sekolah tersebut berstatus negeri.
Karena merupakan lembaga pendidikan negeri, proses pengelolaan dan tata kelolanya menjadi bagian dari kepentingan publik. Maka apabila benar terdapat persoalan dalam komposisi Komite Sekolah, penyelesaiannya sebenarnya tidak rumit, Buka dokumennya, Tunjukkan berita acara musyawarah, Tunjukkan susunan kepengurusan, Tunjukkan dasar pengangkatannya, Tunjukkan siapa yang mengesahkan, Dan jelaskan bagaimana status anggota DPRD dapat berada dalam struktur tersebut.
Jika ternyata terdapat kesalahan administratif, perbaiki. Jika ternyata prosesnya sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya, Dengan demikian publik tidak perlu menebak-nebak. Setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, langkah berikutnya adalah meminta penjelasan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo.
Cabang Dinas memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan jenjang SMA di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar:
“Apakah Cabang Dinas mengetahui?”
Tetapi:
“Jika mengetahui, apa tindakan pembinaan dan verifikasi yang dilakukan?”
Dan apabila belum mengetahui, apakah setelah persoalan ini disampaikan secara resmi Cabang Dinas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembentukan Komite SMAN 1 Krembung?, Sebab Pasal 5 Permendikbud 75/2016 juga mengatur mengenai pembina Komite Sekolah sesuai wilayah kerja masing-masing.
Regulasi pendidikan dibuat bukan untuk dipajang dalam lemari dokumen. Ia dibuat untuk dilaksanakan. Jika benar seorang anggota DPRD aktif ditetapkan sebagai Ketua Komite Sekolah, maka ada dua kemungkinan yang harus diperiksa secara objektif, Pertama, terjadi kekeliruan dalam memahami dan menerapkan regulasi. Kedua, terdapat proses penetapan yang perlu dijelaskan karena bertentangan dengan ketentuan mengenai komposisi anggota Komite Sekolah. Keduanya membutuhkan pemeriksaan. Bukan pembelaan. Bukan tekanan. Bukan pula permainan narasi. Dokumen dan regulasi yang harus menjadi penentu.
Media ini akan meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Krembung, Humas/Waka, Dhamroni Cudhori, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sidoarjo. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak terkait tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional. Karena persoalan ini tidak boleh berakhir hanya pada siapa yang paling kuat berbicara.
Jika aturan memang jelas, maka dokumen harus menjelaskannya. Jika terjadi kekeliruan, maka mekanisme koreksi harus berjalan. Dan jika semua telah sesuai aturan, pihak sekolah dan pihak terkait memiliki hak untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Kini yang ditunggu bukan pernyataan normatif, melainkan dokumen dan jawaban resmi.
