Investigasi Gabungan Media Jawa Timur Temukan Dugaan Pemasangan Tiang starlite weaveTanpa Dokumen Perizinan Lengkap dari dinas terkait di kabupaten Blitar

Blitar– Pemasangan tiang jaringan wifi yang mengatasnamakan starlite weave di sejumlah wilayah Jawa Timur kembali menuai sorotan. Tim investigasi gabungan beberapa media Jawa Timur menemukan adanya dugaan pemasangan dan penanaman tiang wifi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya, harus dilengkapi terlebih dahulu baru boleh dilakukan tindakan pemasangan tiang atau pun penarikan kabel wifi tersebut
Berdasarkan hasil investigasi pada Jumat 27 November 2026 sekitar pukul 16.11WIB, sejumlah tiang wifi diketahui sedang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka serta di pasang di Jalan Raya desa Tegalrejo kec selopuro kabupaten Blitar kode pos 66185
Temuan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan prosedur pemasangan tiang jaringan wifi starlite yang diduga akan ditanam di sejumlah wilayah.
Meski pembangunan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian dari percepatan transformasi digital nasional, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemasangan tiang fiber optik tidak dapat dilakukan hanya bermodalkan surat perintah kerja yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Dalam investigasinya, tim gabungan media memperoleh keterangan dari sejumlah pekerja yang mengaku sebagai was pang ( pengawas lapangan)dan tidak mau menyebutkan nama hanya menjalankan perintah atasan mereka yang bernama rafi yang disebut sebagai orang kantor dan yang bertanggung jawab atas kegiatan pemasangan tiang wifi starlite weave tersebut.
Para pekerja mengaku tidak dibekali dokumen perizinan pemasangan tiang. Mereka hanya menerima surat yang berisi perintah pekerjaan penggelaran atau penguluran kabel jaringan dan pemasangan tiang wifi starlite yang hanya persetujuan kepala desa tegal rejemo serta RT RW setempat tanpa di lengkapi adanya surat ijin dari dinas PU binarmarga kabupaten Blitar yang semestinya harus dilengkapi dulu baru boleh dilakukan pemasangan tiang wifi. Starlite karena menyangkut tentang izin pemanfaatan ruang milik jalan( RUMIJA)
“mana surat ijin nya dari dinas terkait mas” tanya media
“Maaf pak saya hanya dibekali dari kantor dari surat persetujuan dari kepala desa tegal Rejo dan RT RW setempat untuk yang lain tidak ada dan itu ada di bagian perizinan “kilah pengawas lapangan
dan saat di lakukan pengecekan pada handphone was pang melalui pdf yg di kirimkan izin dari dinas PU binarmarga pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan malah di arah kan untuk menghubungi nomor dari saudara ” nesken” selaku penanggung jawab izin ..serta unit mobil yang mengangkut tiang keburu buru di minta untuk pergi dan pindah lokasi lain menghindari kalau adanya ketidak sesuaian SOP dalam pengerjaan pemasangan tiang wifi tersebut
Hasil temuan ini
memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak perusahaan maupun pelaksana pekerjaan, di antaranya:
Apakah pemasangan tiang fiber starlite weave telah mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang?
Apakah telah memperoleh izin pemanfaatan ruang milik jalan dari pemerintah daerah setempat?
Mengapa pekerja hanya dibekali surat penggelaran kabel jaringan,dan pemasangan tiang tanpa adanya dokumen resmi dari dinas terkait dan hanya mengandalkan surat persetujuan dari kepala desa tegal Rejo kecamatan selopuro Blitar serta RT /RW setempat saja tanpa adanya persetujuan dari dinas terkait
Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ada komplain dari warga apabila pemasangan tersebut tidak disetujui warga. Karena menurut narasumber warga yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa warga tidak pernah di libatkan dalam urun rembuk pendapat dalam pemasangan tiang wifi starlite weave tersebut
” Kami tidak tau dan tidak pernah diajak urun rembuk pak terkait adanya pasang tiang wifi ini.” Ucap salah satu warga
Secara hukum, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta berbagai ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku. Selain itu, penggunaan ruang milik jalan untuk pemasangan utilitas juga wajib memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai kewenangannya.
Apabila pemasangan infrastruktur telekomunikasi dilakukan tanpa perizinan yang sah atau melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik, pelaksana maupun perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran infrastruktur, hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap utilitas yang dipasang secara ilegal.
Pembangunan jaringan internet memang menjadi kebutuhan masyarakat di era digital. Namun, percepatan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan legalitas perizinan, keselamatan pekerja, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Tim investigasi gabungan media Jawa Timur mendesak pihak perusahaan yang mengatasnamakan starlite wifi maupun pihak pemborong pekerjaan untuk segera membuka dokumen perizinan pemasangan tiang wifi kepada publik dan memberikan klarifikasi secara resmi terkait temuan di lapangan.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada pembangunan infrastruktur yang dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan “surat izin dari desa terkait dan perintah kerja dari atasan serta tidak mengindahkan dari izin dari dinas terkait,Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar demi kepentingan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
( Heri)
