Sidang Sengketa Tanah Kembali Tertunda, Majelis Hakim Tegaskan, Sanksi

PASURUAN — Persidangan kedua perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali mengalami penundaan.

Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kembali menjadi perhatian pihak keluarga penggugat karena sejumlah pihak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara disebut belum hadir.

Dalam persidangan tersebut, Camat Rejoso tidak hadir dan disebut diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Rejoso. Perwakilan Kecamatan disebut membawa surat tugas. Namun, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan, disebut belum dapat ditunjukkan dalam persidangan.

Selain itu, pihak BPN juga disebut tidak hadir dalam persidangan kedua tersebut.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap ketidakhadiran pihak-pihak yang telah dipanggil dalam perkara. Majelis hakim menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026, akan ada tindakan atau sanksi apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir, sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi para pihak agar pada agenda persidangan berikutnya seluruh pihak yang berkaitan dapat memenuhi panggilan dan membawa dokumen yang diperlukan.

Keluarga Penggugat Kecewa

Penundaan kembali membuat pihak keluarga penggugat menyampaikan kekecewaannya. Mereka mengaku telah meluangkan waktu dan meninggalkan aktivitas pekerjaan untuk mengikuti proses persidangan.

“Sidang kemarin sudah ada kelengkapan dan sudah kita toleransi. Untuk sidang yang kedua ini seharusnya sudah bisa berjalan. Kami keluarga sudah meluangkan waktu, bahkan sampai tidak bekerja karena mengikuti proses ini,” ungkap pihak keluarga.

seluruh pihak yang telah dipanggil secara patut dapat hadir sehingga proses pemeriksaan perkara tidak terus mengalami penundaan.

“Kalau memang ada alasan yang sah, misalnya sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit, tentunya harus ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakhadiran ini justru membuat perkara terus berlarut-larut,” Ujar ayik.

Ayik Suhaya Soroti Kesiapan Para Pihak

Kuasa hukum keluarga, Ayik Suhaya, S.H. bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., turut menyoroti kembali tertundanya persidangan.

Ayik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan majelis hakim. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan perkara akan sulit berjalan efektif apabila pihak-pihak yang dibutuhkan tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum tersedia.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Tetapi kalau setiap persidangan kembali terkendala karena pihak yang dipanggil tidak hadir atau dokumen yang diperlukan belum siap, tentu prosesnya menjadi panjang. Klien kami juga sudah meluangkan waktu untuk mengikuti proses ini,” ujar Ayik.

Menurut Ayik, perkara tersebut seharusnya dapat diperiksa secara terang melalui bukti dan keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

“Kami datang ke pengadilan bukan untuk memperpanjang persoalan, tetapi untuk mencari kepastian hukum. Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, silakan disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim.”

Ayik juga menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada majelis hakim.

Dasar Penguasaan Tanah dan Bangunan KDMP Akan Diuji
Pihak kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak kliennya atas objek tanah melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan. Mengenai pihak yang memiliki hak secara sah atas tanah tersebut, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian kepada majelis hakim.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena di atas lokasi yang menjadi objek sengketa disebut terdapat bangunan yang dikaitkan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurut kuasa hukum, keberadaan bangunan tersebut juga perlu diuji dasar penguasaan dan legalitasnya terhadap tanah yang menjadi objek perkara.

“Kalau kami sebagai kuasa hukum, tentunya memperjuangkan hak klien. Kalau memang di atas tanah tersebut ada bangunan KDMP, maka dasar penguasaan tanahnya harus jelas dan diuji dalam proses hukum. Apakah ada hibah, jual beli, atau dasar hukum lainnya, semuanya harus dibuktikan. Termasuk apabila ada klaim bahwa tanah tersebut merupakan TKD, itu juga harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum perkara diputus oleh pengadilan.

“Kami tetap menghormati proses persidangan. Yang menentukan adalah majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.”

Sidang 8 Oktober 2026 Jadi Perhatian
Dengan adanya pernyataan majelis hakim mengenai kemungkinan pemberian sanksi, persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026 akan menjadi agenda penting bagi para pihak yang sebelumnya belum hadir, khususnya terkait kehadiran Camat Rejoso dan BPN serta kesiapan dokumen yang diperlukan.

Pihak keluarga berharap pada persidangan berikutnya tidak kembali terjadi kendala yang menyebabkan pemeriksaan perkara tertunda.

Mereka juga berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa dapat hadir dan memberikan keterangan maupun dokumen secara resmi di hadapan majelis hakim.

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses perkara hingga memperoleh putusan pengadilan.

Apabila nantinya pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan objek tanah tersebut merupakan hak klien, pelaksanaan putusan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat persoalan mengenai bangunan yang berdiri di atas objek sengketa.

“Kalau sudah ada putusan yang inkracht dan memang menyatakan tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, tentu pelaksanaannya harus mengikuti putusan pengadilan. Tetapi saat ini prosesnya masih berjalan dan kami menghormati seluruh tahapan persidangan,” pungkasnya.

Persidangan perkara sengketa tanah tersebut selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 8 Oktober 2026. Para pihak kini menunggu apakah seluruh pihak yang dipanggil akan hadir serta memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara.

Kepastian mengenai status dan hak atas objek tanah tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan bukti, fakta persidangan, dan putusan majelis hakim.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *