PEMILIK SPBU MANTUP BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN PENJUALAN KEMBALI BBM SUBSIDI
LAMONGAN — //Cakranusantara.online — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 54.622.15, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, pihak pemilik/pengelola SPBU memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pihak SPBU menjelaskan bahwa pelayanan BBM bersubsidi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pembelian BBM dalam jumlah tertentu, khususnya bagi pihak yang memiliki kebutuhan khusus, pada prinsipnya harus disertai dokumen atau surat rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila memang dipersyaratkan.
Menurut pihak SPBU, keberadaan konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah lebih besar tidak dapat langsung diartikan sebagai praktik penimbunan ataupun permainan dengan tengkulak. Perlu dilihat terlebih dahulu status konsumen, dasar pembelian, dokumen yang digunakan, serta peruntukan BBM tersebut.
PEMBELIAN DENGAN SURAT REKOMENDASI :
Pihak pengelola SPBU menegaskan bahwa apabila terdapat pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi, petugas SPBU melakukan pelayanan berdasarkan dokumen yang dibawa oleh konsumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelayanan.
Dengan demikian, apabila kemudian muncul dugaan bahwa BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap pihak yang membeli dan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.
Pihak SPBU juga menilai penting dilakukan pengecekan secara menyeluruh agar persoalan tidak hanya dilihat dari aktivitas pengisian di SPBU, tetapi juga dari dokumen, identitas penerima, volume pembelian dan peruntukan BBM.
SIAP MEMBERIKAN DATA KEPADA PIHAK BERWENANG :
Pihak pemilik/pengelola SPBU menyatakan siap memberikan penjelasan dan data yang diperlukan apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Data transaksi, mekanisme pelayanan, dokumen rekomendasi, serta pencatatan penyaluran dapa menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk mengetahui apakah distribusi BBM telah berjalan sesuai ketentuan.
Pihak SPBU juga berharap masyarakat maupun media tidak terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. (Bodeng)
