KALAU BUKAN BUPATI, LALU SIAPA YANG MENENTUKAN?

Seri 4
KALAU BUKAN BUPATI,
LALU SIAPA YANG MENENTUKAN?
Jejak Mutasi, Promosi, dan “Orang Dekat”: Ketika ASN Mulai Bertanya Siapa Sebenarnya yang Punya Pengaruh

Seri sebelumnya membawa kita pada satu pertanyaan penting:
Siapa yang memberi masukan kepada Bupati dalam menentukan mutasi dan penempatan ASN?

Masyarakat hanya melihat hasil akhirnya: ada yang dipromosikan, dipindahkan, atau justru harus merangkap jabatan. Tapi di balik itu ada proses, data, pemetaan, dan rekomendasi — dengan nama-nama yang diusulkan oleh pihak tertentu sebelum sampai ke meja Bupati. Bupati punya kewenangan akhir, tapi tidak bekerja sendirian — ada BKPSDM, Komite Talenta, dan pihak-pihak yang memberi bahan pertimbangan.

Apakah semua nama yang sampai ke meja Bupati benar-benar hasil pemetaan objektif? Atau sudah ada penyaringan yang membuat sebagian nama lebih mudah masuk, sebagian lain tersingkir?

Jangan Sampai “Orang Dekat” Mengalahkan Orang Terbaik
Muncul dugaan dan persepsi di kalangan ASN bahwa kedekatan dengan lingkaran kekuasaan lebih mudah membuka jalan ke jabatan. Sekali lagi: ini bukan tuduhan bahwa hal itu sudah terbukti — justru karena belum boleh disimpulkan, pertanyaannya harus dijawab dengan keterbukaan. Kalau seseorang dipromosikan karena kompetensinya, tunjukkan kompetensinya.

Sederhana.
Saya kalah bukan karena saya tidak mampu. Saya kalah karena saya bukan orang yang dekat.
Ketika Lompatan Karier Menimbulkan Pertanyaan
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Taufik. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Sekretariat DPRD, kemudian dipercaya menduduki jabatan Kabag Umum dan Protokol Setda.

Yang perlu dipertanyakan bukan asal instansinya. Bukan pula soal apakah seseorang boleh mendapatkan promosi — tentu boleh, sepanjang memenuhi persyaratan dan memang layak. Tetapi publik berhak bertanya: apa kompetensi yang menjadi dasar? Bagaimana rekam jejaknya? Apa prestasinya? Apa hasil pemetaan manajemen talentanya? Mengapa ia dinilai paling tepat untuk jabatan tersebut?

Sebab bagi ASN lain yang meniti karier secara bertahap, perpindahan dari posisi tertentu ke jabatan yang lebih tinggi tentu menimbulkan pertanyaan ketika proses dan ukurannya tidak terlihat. Bukan karena orang tersebut tidak boleh naik. Tetapi karena semua ASN berhak tahu bahwa tangga karier mereka menggunakan ukuran yang sama.
Jangan sampai kemudian muncul istilah di kalangan ASN tentang “pejabat karbitan” hanya karena proses promosi tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Kalau memang kompeten, buktikan kompetensinya. Kalau memang layak, jelaskan dasar kelayakannya.
Dengan begitu, tidak ada ruang bagi desas-desus untuk menggantikan fakta.

Kalau ada pola serupa pada pejabat lainnya, pertanyaan yang sama berlaku — bukan untuk memburu nama, tapi memastikan ukurannya sama untuk semua ASN.
Meritokrasi diuji ketika orang yang kita tidak kenal pun mendapat kesempatan yang sama.
Contoh lain yang menimbulkan pertanyaan serupa datang dari Inspektorat sendiri — badan yang justru bertugas mengawasi tata kelola di OPD lain. Dwi Anto sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Pembantu (Rikban), setara Eselon IV. Dalam waktu kurang dari setahun, ia diangkat menjadi Inspektur Pembantu (Irban), sekaligus merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur.

Sama seperti contoh sebelumnya: publik tidak sedang menuduh lompatan ini tidak sah. Yang dipertanyakan tetap sama — apa dasar kompetensinya, apa rekam jejaknya, dan mengapa prosesnya secepat itu? Justru karena ini terjadi di Inspektorat, badan yang seharusnya menjadi contoh tata kelola paling rapi, pertanyaan ini jadi lebih penting untuk dijawab terbuka, bukan lebih mudah untuk diabaikan.

Jangan Sampai Mutasi Berubah Menjadi Ajang Balas Dendam
FORMAT hanya mengingatkan.
Mutasi adalah bagian dari manajemen birokrasi. Rotasi juga merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Tetapi mutasi tidak boleh berubah menjadi alat untuk membalas seseorang.
Jangan sampai seorang ASN dipindahkan hanya karena pernah berbeda pendapat. Jangan sampai jabatan menjadi alat untuk menghukum. Jangan sampai promosi menjadi hadiah kepada orang yang dianggap paling dekat.

Karena kalau pola seperti itu benar-benar terjadi, akibatnya tidak akan berhenti pada satu periode kepemimpinan. Hari ini seseorang berada di atas. Besok bisa saja berada di bawah. Hari ini seseorang memegang jabatan. Besok jabatan itu bisa berpindah. Tetapi luka karena ketidakadilan bisa bertahan jauh lebih lama.
Dan yang lebih berbahaya, budaya seperti ini dapat berputar dari satu periode ke periode berikutnya. Siapa pun bupatinya. Karena ketika balas dendam menjadi budaya, tidak ada ASN yang benar-benar aman — bahkan orang yang hari ini merasa berada di posisi kuat pun suatu hari bisa kehilangan posisi tersebut.

FORMAT tidak berharap itu terjadi kepada siapa pun. FORMAT hanya mengingatkan:
Jangan bangun birokrasi dengan rasa takut. Bangun dengan keadilan.
Karena ASN yang bekerja dalam ketakutan tidak akan menghasilkan birokrasi yang sehat.
Bupati Jangan Sampai Dikelilingi Informasi yang Tidak Utuh
Bupati membutuhkan orang yang berani mengatakan “nama ini tidak layak” meski dekat dengan kekuasaan, dan berani mengatakan “nama ini layak” meski bukan siapa-siapa. Jangan sampai Bupati hanya menerima daftar nama — Bupati harus menerima alasan mengapa nama itu dipilih.

Jangan sampai ada orang yang menikmati pengaruh, tetapi Bupati yang menanggung risiko.
ASN Pasuruan Berhak Mendapat Keadilan
Mereka tidak meminta semua orang dipromosikan. Mereka hanya meminta satu hal: beri kesempatan berdasarkan kemampuan. Kalau kalah karena memang kurang, mereka bisa menerima. Tapi mereka akan sulit menerima jika muncul kesan orang yang lebih dekat justru lebih mudah dapat kesempatan.
Jawab dengan data. Apakah kursi itu diduduki oleh orang yang paling layak?
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak meminta semua ASN mendapatkan jabatan. Tidak. Masyarakat hanya meminta satu hal:
Jangan biarkan kedekatan mengalahkan kemampuan.
Jangan biarkan ASN terbaik kehilangan harapan. Jangan biarkan ASN yang bekerja keras merasa percuma. Jangan biarkan orang yang kompeten merasa salah karena tidak punya “orang dekat”.

Dan yang paling penting:
Jangan sampai Bupati menanggung kerugian dari keputusan yang prosesnya tidak pernah dijelaskan. Karena ketika keputusan mutasi terus menimbulkan pertanyaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan ASN kepada Bupati.
Dan kalau kepercayaan itu mulai terkikis, suara Bupati di dalam birokrasi maupun di tengah masyarakat juga bisa ikut melemah. Bukan karena Bupati tidak punya kewenangan. Tetapi karena kewenangan tanpa kepercayaan akan kehilangan daya.
Maka pertanyaannya sederhana:

Siapa yang sebenarnya memberi masukan kepada Bupati?
Dan apakah setiap masukan benar-benar lahir dari kepentingan birokrasi dan kepentingan masyarakat? Atau ada kepentingan lain yang ikut menyelinap di antara data, rekomendasi, dan keputusan?
Kalau tidak ada, buktikan dengan transparansi. Kalau ada, jelaskan siapa dan dalam kapasitas apa. Karena Bupati berhak mendapatkan informasi yang utuh. ASN berhak mendapatkan keadilan. Dan masyarakat berhak mengetahui bahwa jabatan publik diisi oleh orang yang memang paling layak.

Bersambung ke Seri 5
KASIHAN ASN PASURUAN, KASIHAN JUGA BUPATINYA — jangan sampai orang terbaik kehilangan harapan, dan Bupati kehilangan kepercayaan ASN serta masyarakat.

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *