Ketua PKDI Kecamatan Dukun M. Ashari Klaim Perjuangkan Kerja Sama dengan Paguyuban Wartawan Independent Tahun 2025, Independensi Pers Jadi Sorotan

GRESIK —//Cakranusantara.online – Ketua PKDI Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, M. Ashari, dikabarkan mengklaim bahwa dirinya merupakan pihak yang memperjuangkan terjalinnya kerja sama dengan Paguyuban Wartawan Independent pada tahun 2025.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena hubungan kerja sama antara pihak tertentu dengan organisasi atau insan pers harus tetap ditempatkan dalam koridor profesionalisme serta tidak boleh mengganggu independensi dan kemerdekaan pers.

Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa klaim seseorang memperjuangkan sebuah kerja sama dengan organisasi wartawan tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers. Namun, persoalan hukum dapat muncul apabila kerja sama tersebut dalam praktiknya digunakan untuk menghambat, menghalangi, mengendalikan, atau membatasi kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan tersebut menjadi penting untuk diperhatikan dalam setiap hubungan antara pejabat, organisasi masyarakat, pemerintah desa, maupun pihak lainnya dengan wartawan atau organisasi pers.

Sejumlah kalangan menilai, kerja sama dengan organisasi wartawan seharusnya tidak dimaknai sebagai bentuk penguasaan atau pengendalian terhadap kerja jurnalistik. Wartawan tetap memiliki hak dan kewajiban menjalankan fungsi pers secara independen, termasuk mencari informasi dan melakukan kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan publik.

Karena itu, klaim M. Ashari mengenai perannya dalam memperjuangkan kerja sama dengan Paguyuban Wartawan Independent pada tahun 2025 perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Penjelasan tersebut penting, terutama mengenai bentuk kerja sama, tujuan, ruang lingkup, serta apakah terdapat ketentuan yang berpotensi memengaruhi kebebasan wartawan dalam melakukan peliputan dan pemberitaan.

Apabila kerja sama hanya bersifat kemitraan publikasi atau kegiatan profesional dan tidak membatasi independensi pemberitaan, maka hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda dengan tindakan penghambatan kemerdekaan pers.

Namun apabila suatu kerja sama kemudian digunakan untuk menekan wartawan, menentukan isi pemberitaan, melarang peliputan, menghalangi pencarian informasi, atau membatasi kritik jurnalistik, maka tindakan tersebut dapat menjadi persoalan serius dan perlu dikaji berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

M. Ashari perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi terkait klaimnya sebagai pihak yang memperjuangkan kerja sama tersebut, termasuk menjelaskan maksud dan tujuan dari kerja sama Paguyuban Wartawan Independent yang dimaksud.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi M. Ashari dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *