Polemik Sound Horeg, Polres Blitar Kota Dorong Solusi Berimbang: Ekonomi Jalan, Ketertiban Tetap Dijaga


BLITAR KOTA – Polemik kegiatan sound horeg atau sound carnaval di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menjadi perhatian. Untuk mencari jalan keluar atas berbagai pro dan kontra yang berkembang di masyarakat, Polres Blitar Kota menggelar audiensi dengan mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari owner sound carnaval, pemerintah daerah, tokoh agama, unsur TNI, pelaku UMKM hingga perwakilan masyarakat.
Audiensi berlangsung di Ruang K3i Polres Blitar Kota, Rabu (26/8/2026), mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan masyarakat, khususnya terkait hiburan, aktivitas ekonomi, kebisingan, keamanan, ketertiban serta norma sosial dan agama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.IK., M.IK., Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, S.H., M.H., jajaran PJU Polres Blitar Kota, Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar Suhendro Winasrso, S.STP., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo, S.Sos., M.Si., perwakilan Kodim 0808, MUI Kota Blitar dan MUI Kabupaten Blitar, sejumlah owner sound carnaval, tokoh masyarakat, perangkat desa serta pelaku UMKM.

Polres: Bukan Melarang, tetapi Harus Sesuai Aturan
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan bahwa pihak kepolisian memahami sekaligus menerima aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha sound carnaval.
Namun, menurutnya, setiap kegiatan masyarakat tetap harus berjalan dalam koridor hukum serta memperhatikan nilai agama, norma sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami Polres Blitar Kota pada prinsipnya hadir untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan kelompok maupun kepentingan tertentu,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, kepolisian tidak bermaksud melarang kegiatan masyarakat sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbagai aspirasi yang muncul dalam audiensi akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar dan Forkopimda.
“Kita perlu mencari solusi yang berimbang atau win-win solution, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha sound carnaval serta aspek keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.

Owner Sound Carnaval Minta Aturan yang Jelas
Sementara itu, Haryono selaku Ketua LSM GPIBM sekaligus owner sound carnaval menyampaikan sejumlah aspirasi dari para pelaku usaha.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya kejelasan dalam penerapan aturan sehingga aktivitas ekonomi kreatif masyarakat tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Menurut Haryono, sound carnaval telah berkembang menjadi salah satu bentuk hiburan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur. Karena itu, ia berharap pengaturan kegiatan dilakukan secara objektif, terukur dan proporsional.
Para owner sound juga mengusulkan agar persoalan tingkat kebisingan tidak hanya didasarkan pada persepsi, tetapi dapat diukur secara objektif menggunakan standar desibel, mempertimbangkan jarak sumber suara dengan permukiman serta kapasitas perangkat yang digunakan. Para pelaku usaha juga menyatakan kesediaan membuat komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka mengaku siap bersinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat untuk mencegah potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

UMKM: Ada Perputaran Ekonomi
Dari sisi ekonomi, perwakilan UMKM, pedagang dan pengelola parkir menyampaikan bahwa kegiatan sound carnaval memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Kegiatan tersebut dinilai mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan pedagang serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Namun, manfaat ekonomi tersebut tetap harus diimbangi dengan pengendalian terhadap berbagai potensi persoalan yang muncul di lapangan.

Kesbangpol Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan carnaval memang dapat memberikan dampak ekonomi cukup besar bagi UMKM.
Di sisi lain, persoalan volume suara menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Selain kebisingan, potensi peredaran minuman keras dalam kegiatan carnaval juga dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Kesbangpol menilai komunikasi antara penyelenggara, masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan dan tokoh agama harus diperkuat agar kegiatan dapat berlangsung secara tertib.

MUI: Bukan Sound-nya yang Dipersoalkan, tetapi Aktivitas yang Menyertainya
Perwakilan Kodim 0808 menyampaikan bahwa unsur TNI pada prinsipnya mendukung kegiatan masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan serta memperhatikan kenyamanan warga sekitar.
TNI juga siap membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban apabila diperlukan.

Sementara itu, MUI Kota Blitar menyampaikan bahwa kegiatan sound carnaval dapat dipandang sebagai kegiatan positif sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama dan norma masyarakat.
MUI mengimbau agar hiburan tidak dilakukan secara berlebihan hingga mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Aspek norma agama dan kesusilaan, termasuk pakaian, penampilan maupun bentuk hiburan, juga diminta tetap menjadi perhatian.

Senada dengan hal tersebut, MUI Kabupaten Blitar menegaskan bahwa sound carnaval pada prinsipnya tidak menjadi persoalan. Yang menjadi perhatian adalah perilaku atau aktivitas yang menyertai kegiatan tersebut apabila bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban masyarakat maupun ketentuan hukum.
Potensi peredaran minuman keras serta bentuk hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan menjadi salah satu hal yang perlu diawasi.

Owner Siap Evaluasi dan Dukung Penindakan Pelanggaran
Menanggapi berbagai masukan tersebut, para owner sound carnaval menyatakan kesediaannya melakukan evaluasi terhadap materi musik dan hiburan yang ditampilkan.
Mereka juga menyatakan mendukung tindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, termasuk apabila ditemukan peredaran minuman keras maupun bentuk hiburan yang melanggar norma kesopanan.
Selain itu, para pelaku usaha mengusulkan agar mekanisme tiket atau pungutan dalam kegiatan dapat diatur dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus mencegah potensi pungutan yang disalahgunakan oleh oknum.
Mencari Titik Temu, Bukan Saling Menyalahkan

Audiensi tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang selama ini berada dalam pusaran polemik sound carnaval.
Di satu sisi, kegiatan tersebut memiliki potensi ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang tidak terganggu oleh aktivitas yang berlebihan.

Polres Blitar Kota menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum tidak berhenti sebatas audiensi, melainkan akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan Forkopimda.

Kini tantangannya adalah bagaimana seluruh pihak mampu menerjemahkan hasil dialog tersebut menjadi aturan dan pengawasan yang jelas di lapangan.
Sound carnaval boleh berkembang, ekonomi masyarakat boleh bergerak, tetapi keamanan, ketertiban, kenyamanan dan norma tetap harus menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.
Dengan komunikasi, pengawasan dan komitmen bersama, polemik sound carnaval diharapkan tidak terus berujung pada pertentangan, melainkan dapat menemukan titik temu yang adil bagi pelaku usaha, UMKM, masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan. G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *