STNK Yamaha W 5791 JE Dilaporkan Hilang, Polres Gresik Nyatakan Kendaraan Tak Tercatat dalam DPB

GRESIK || Cakranusantara.online— Hilangnya dokumen kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik. Sebuah STNK sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi W 5791 JE dilaporkan hilang dan kini pemiliknya meminta bantuan masyarakat apabila menemukan dokumen tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan yang diterbitkan Polres Gresik pada 21 Agustus 2026, kendaraan tersebut tercatat atas nama Mahmudiono, warga Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelapor, Sujono, melaporkan kehilangan 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor dengan identitas, Nomor Polisi: W 5791 JE, Nama pemilik: Mahmudiono, Alamat: Hendrosari RT 001/RW 001, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Adapun Merk Kendaraan bermotor adalah Sepeda Motor Yamaha / 2014, Warna Putih, Nomor Rangka MH31KP00CEJ726194, Nomor Mesin 1KP726257
Yang menarik, surat keterangan tersebut juga memuat hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Kendaraan dengan identitas tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) Polres Gresik.
Artinya, berdasarkan pemeriksaan yang dituangkan dalam surat tersebut, kendaraan dimaksud tidak ditemukan sebagai kendaraan yang sedang dicari dalam daftar pencarian barang Polres Gresik.
Meski kehilangan STNK terlihat seperti persoalan administratif biasa, dokumen kendaraan bukanlah benda yang seharusnya diperlakukan sembarangan.
STNK memuat identitas kendaraan dan pemilik yang dapat berkaitan dengan berbagai urusan administrasi kendaraan. Karena itu, apabila dokumen tersebut ditemukan oleh seseorang, jangan digunakan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Kehilangan sebuah dokumen kendaraan juga membuka ruang munculnya berbagai persoalan apabila dokumen jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Terlebih lagi, identitas kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin merupakan data penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Setiap pihak yang menemukan STNK tersebut sebaiknya segera menghubungi pemilik atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh menganggap kehilangan dokumen kendaraan sebagai perkara sepele.
Satu lembar STNK memang hanya berupa dokumen, tetapi identitas yang tercantum di dalamnya melekat pada sebuah kendaraan. Jika ditemukan, tindakan paling aman adalah mengembalikannya kepada pemilik atau melaporkannya kepada kepolisian.
Surat keterangan Polres Gresik tersebut diterbitkan sebagai dasar bahwa kehilangan telah dilaporkan dan telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam surat.
Bagi masyarakat yang menemukan STNK Yamaha W 5791 JE atas nama Mahmudiono, diharapkan dapat membantu mengembalikannya kepada pemilik atau menghubungi pihak yang dapat mengarahkan pengembalian dokumen tersebut.
Jangan ambil keuntungan dari barang yang bukan milik kita. Sebab, ketika sebuah dokumen hilang, yang dibutuhkan pemilik bukanlah spekulasi, bukan pula dimanfaatkan oleh pihak lain, melainkan kejujuran orang yang menemukannya. Bagi yang menemukan STNK tersebut, mohon segera menghubungi pemiliknya.
Catatan redaksi: Berdasarkan dokumen yang ditampilkan, kepolisian menyatakan kendaraan tersebut tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) Polres Gresik. Pernyataan tersebut tidak boleh ditafsirkan lebih jauh sebagai kesimpulan bahwa kendaraan tersebut pernah atau tidak pernah terlibat perkara di tempat lain.
(Red)
