Pinjaman Daerah Rp363 Miliar Jika Tak Mampu Bayar Cicilan Pinjaman Daerah, Ternyata Taruhannya adalah Dana Desa dan DAU

Seri 16: Pinjaman Daerah Rp363 Miliar
Jika Tak Mampu Bayar Cicilan Pinjaman Daerah, Ternyata Taruhannya adalah Dana Desa dan DAU
Ini Bukan Lagi Urusan Pemkab Sendirian

Utang yang Bikin Pusing Seluruh Desa
Selama ini, urusan utang daerah sebesar Rp363 miliar terkesan hanya menjadi bahan perdebatan elite antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan di dalam gedung rapat yang ber-AC. Banyak warga yang mungkin mengira, “Ah, itu kan utang buat bangun Rumah Sakit Purwodadi sama Pasar Cheng Hoo. Kalau proyeknya sepi, ya urusan mereka, gak ada hubungannya sama kampung kita.”
Ini adalah cara berpikir yang keliru. Publik perlu memahami satu kenyataan penting: kalau skema utang jangka panjang selama 10 tahun ini tidak dihitung dengan matang, risikonya bisa mempertaruhkan isi dompet seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan aturan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (PMK Nomor 11 Tahun 2026), pengajuan pinjaman daerah dengan karakteristik melampaui sisa masa jabatan bupati wajib mendapat persetujuan dari tiga instansi: Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas. Sanksi yang diatur di dalam beleid tersebut cukup tegas, dan imbasnya bisa terasa sampai ke tingkat desa dan kecamatan jika daerah kelak mengalami gagal bayar.

Bagaimana Cara Jakarta Menghukum? Uang Transfer Daerah yang Dipotong
Bayangkan Pemkab Pasuruan seperti sebuah keluarga yang berutang besar ke bank demi membangun rumah baru, dengan harapan bisa dicicil dari keuntungan jualan (PAD). Tapi begitu rumahnya jadi, bagaimana jika ternyata keuntungan jualannya tidak sesuai target? (Seperti yang dibahas di Seri 15, pendapatan pasar dan wisata nilainya masih jauh dari cukup).

Ketika daerah mengalami kendala membayar cicilan pokok yang nilainya minimal Rp36,3 miliar per tahun (belum termasuk bunga bank), PMK 11/2026 memberi wewenang kepada Kemenkeu untuk menunda hingga memotong penyaluran dana transfer pusat untuk Kabupaten Pasuruan.
Dana transfer pusat yang berisiko terdampak itu antara lain:
Uang Gaji dan Pelayanan Publik (DAU sebesar ± Rp1,06 Triliun): Dana ini menopang sebagian besar belanja operasional daerah, termasuk gaji Pegawai Negeri (PNS), PPPK, guru, hingga biaya pelayanan dasar di puskesmas dan kantor kecamatan. Jika pos ini terganggu akibat penundaan dari pusat, stabilitas operasional pelayanan di daerah ikut terancam tersendat.

Dana Desa (± Rp116,1 Miliar): Ini uang yang disalurkan pusat langsung ke ratusan desa di Pasuruan setiap tahun untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat — dipakai untuk membangun jalan paving di dusun, memperbaiki jembatan sawah, jaminan posyandu, hingga bantuan warga miskin. Jika skema pembayaran utang bermasalah, dana-dana desa inilah yang paling berisiko ikut terdampak.

Artinya, kalau perencanaan tim anggaran daerah meleset, yang menanggung akibatnya bukan cuma pejabat yang menandatangani kontrak. Perangkat desa, petani, guru, dan warga di pelosok kampunglah yang hak anggarannya berpotensi ikut terganggu akibat sanksi dari pusat.
Persetujuan Administratif, Bukan Jaminan Kelayakan Proyek
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak sebaiknya menggunakan alasan “proyek ini sudah diajukan dan diperiksa kementerian di Jakarta” sebagai tameng tunggal untuk menghindari kritik publik.

Penting dipahami, proses verifikasi di tiga kementerian tersebut pada dasarnya hanya menilai kapasitas fiskal daerah secara makro — ambang batas defisit APBD dan rasio kemampuan bayar secara umum. Pusat tidak memeriksa secara detail apakah skema pembayaran RSUD sudah mematuhi aturan BLUD (seperti di Seri 13 & 14), atau apakah proyeksi pendapatan Pasar Cheng Hoo itu masuk akal di lapangan (seperti di Seri 15).

Lolos administrasi di Jakarta tidak otomatis berarti persoalan-persoalan teknis di daerah sudah terjawab. Ada dua jalur pengawasan yang seharusnya berjalan saling melengkapi: satu di Jakarta yang menilai kapasitas fiskal makro, satu di Pasuruan (DPRD) yang menilai kelayakan dan pengawasan proyek. Keduanya perlu benar-benar menjalankan fungsinya — bukan saling menganggap sudah dicek oleh pihak lain.

Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab Pasuruan
1. Sejauh mana proses pengajuan ke tiga kementerian ini sudah berjalan, dan bagaimana progres persetujuannya saat ini?
2. Sudahkah dokumen kelayakan dan perhitungan rasio kemampuan bayar APBD ini mendapat verifikasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu sesuai standar PMK 11/2026?
3. Apa langkah mitigasi dan skema cadangan yang disiapkan TAPD untuk memastikan DAU dan Dana Desa Kabupaten Pasuruan tidak ikut terdampak, jika skema pembayaran pinjaman ini kelak menghadapi kendala likuiditas di tengah jalan?

Persetujuan dari Jakarta memang penting, tapi bukan pengganti kajian dan pengawasan yang harus tetap dilakukan di tingkat daerah. Kalau DAU dan Dana Desa ikut jadi taruhan risiko, ini bukan lagi urusan yang bisa diselesaikan diam-diam — publik berhak tahu bahwa dua lapis pengawasan ini benar-benar berfungsi.

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE.SH., MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *