DPP 212 Audiensi dengan Pemkab Ponorogo, Soroti Jalan Rusak, PJU hingga Rambu Lalu Lintas

PONOROGO, 24 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 212 Kabupaten Ponorogo menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (24/8/2026).

Audiensi tersebut menjadi tindak lanjut atas penyampaian pemberitahuan rencana aksi damai yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.22 WIB. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pemkab Ponorogo memilih membuka ruang dialog melalui audiensi.

Langkah tersebut kemudian disambut DPP dan DPC 212 sebagai bentuk penyampaian aspirasi melalui jalur komunikasi, musyawarah, serta mengedepankan ketertiban dan kepentingan masyarakat. Sekitar 30 Perwakilan Masyarakat Hadir di Pendopo

Ketua DPC 212 Kabupaten Ponorogo, Kariyadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana aksi damai. Namun setelah Pemkab Ponorogo merespons dengan mengagendakan audiensi, mekanisme penyampaian aspirasi pun disesuaikan. Sekitar 30 perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera tetap hadir di Pendopo Kabupaten Ponorogo. Mereka berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Ponorogo.

Dalam audiensi, sekitar enam orang perwakilan Lembaga 212 masuk mengikuti pertemuan secara langsung. Sementara peserta lainnya tetap berada di luar ruang audiensi dan mengikuti perkembangan kegiatan melalui koordinasi internal. Kehadiran tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibawa tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi juga aspirasi masyarakat mengenai kondisi infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

Jalan Rusak Dinilai Perlu Penanganan Serius
Ketua Umum DPP 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera, Rahmat Putra Perdana atau Mas Dana, menyampaikan langsung sejumlah persoalan kepada Bupati Ponorogo Plt. Hj. Lisdyarita, S.H.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Kabupaten Ponorogo yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Menurut Lembaga 212, kerusakan jalan tidak hanya menyangkut persoalan kenyamanan berkendara. Kondisi infrastruktur jalan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan, distribusi hasil pertanian, hingga mobilitas warga antardesa dan antarkecamatan.
Karena itu, Lembaga 212 mendorong Pemkab Ponorogo melakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.
Penanganan, menurut mereka, perlu dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, volume aktivitas masyarakat, serta tingkat urgensi dan risiko keselamatan pengguna jalan.

PJU dan Rambu Lalu Lintas Ikut Disorot
Selain kondisi jalan, persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam audiensi.
Lembaga 212 menilai keberadaan PJU sangat penting, terutama pada titik-titik yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi dan rawan terhadap kecelakaan pada malam hari.
Titik PJU yang belum tersedia maupun fasilitas penerangan yang tidak berfungsi dinilai perlu segera dilakukan pemeriksaan dan penanganan.

Persoalan rambu lalu lintas juga turut disampaikan. Lembaga 212 mendorong pemerintah memastikan rambu yang dibutuhkan masyarakat tersedia, terpasang pada lokasi yang tepat, serta dapat berfungsi dan terlihat dengan baik.
Menurut mereka, jalan, PJU, rambu lalu lintas, dan fasilitas keselamatan lainnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun sistem transportasi daerah yang aman.

Pemkab Ponorogo Janjikan Tindak Lanjut
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ponorogo Plt. Hj. Lisdyarita, S.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan Lembaga 212.
Pemkab Ponorogo menyatakan persoalan yang disampaikan akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam tindak lanjut persoalan infrastruktur, Bupati Plt. Ponorogo bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto dan Kepala Dinas PUPKP Jamus disebut akan segera bergerak menindaklanjuti kebutuhan pembangunan dan pembenahan infrastruktur yang disampaikan.

Bagi Lembaga 212, respons tersebut menjadi langkah awal yang positif. Namun, mereka menegaskan bahwa ukuran keberhasilan audiensi bukan sekadar adanya respons, melainkan sejauh mana persoalan tersebut benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.
Pendataan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan dinilai harus menjadi satu rangkaian yang dapat dipantau masyarakat.

Dorong Camat dan Dinas Teknis Perkuat Koordinasi
Rahmat Putra Perdana bersama Kariyadi juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Menurut Lembaga 212, persoalan infrastruktur di tingkat desa sering kali lebih dahulu diketahui oleh masyarakat maupun pemerintah desa dan kecamatan.
Karena itu, laporan mengenai jalan rusak, PJU mati, rambu yang belum tersedia, maupun fasilitas keselamatan lainnya seharusnya dapat diteruskan secara cepat kepada dinas teknis untuk diverifikasi dan ditangani.
“Jangan sampai persoalan baru mendapat perhatian setelah terjadi kecelakaan atau menimbulkan korban,” menjadi salah satu penekanan dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Lembaga 212 mendorong Pemkab Ponorogo memiliki pola koordinasi dan pemantauan yang lebih responsif sehingga laporan masyarakat tidak berhenti pada meja administrasi.

Aksi Damai Berubah Menjadi Audiensi
Rencana aksi damai yang sebelumnya disampaikan akhirnya tidak dilakukan dalam bentuk pengerahan massa, setelah Pemkab Ponorogo membuka ruang dialog.

Bagi Lembaga 212, perubahan mekanisme tersebut bukan berarti aspirasi masyarakat berhenti.
Sebaliknya, audiensi dinilai menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pemerintah daerah sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah. Setelah audiensi selesai, para perwakilan melakukan foto bersama sebagai bentuk kebersamaan sekaligus penutup rangkaian pertemuan.

Lembaga 212 menegaskan gerakan yang dilakukan bersama masyarakat tetap mengedepankan pendekatan humanis, santun, tertib, konstruktif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kritik Bukan Berarti Memusuhi Pemerintah

DPP 212 Loro Siji Loro Rakyat Makmur Sejahtera menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat tidak dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Sebaliknya, kritik dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial untuk mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah memiliki kewenangan dalam pembangunan dan pengelolaan anggaran, sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, serta mengawasi pembangunan yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, Lembaga 212 berharap komunikasi antara masyarakat dan Pemkab Ponorogo dapat terus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan.
Sebab, persoalan jalan rusak, PJU, rambu lalu lintas, dan fasilitas keselamatan bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Di baliknya terdapat kepentingan keselamatan warga, kelancaran ekonomi, akses pelayanan publik, dan aktivitas masyarakat sehari-hari.

DPP 212 dan DPC 212 Kabupaten Ponorogo menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari masyarakat untuk masyarakat.
Bersama mengawal pembangunan.
Bersama menjaga kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *