Pinjaman Daerah Rp363 Miliar Rumah Sakit Baru, Diklaim akan Nambah Pendapatan Daerah, Tapi ternyata Uangnya Tak Bisa Dipakai Bayar Utang

Seri 13: Pinjaman Daerah Rp363 Miliar
Rumah Sakit Baru, Diklaim akan Nambah Pendapatan Daerah, Tapi ternyata Uangnya Tak Bisa Dipakai Bayar Utang

Kenapa Uang dari Pasien Tidak Bisa Ikut Mencicil Pinjaman Rp363 Miliar?
Salah satu alasan yang disampaikan Pemkab Pasuruan untuk membangun RSUD Purwodadi lewat utang Rp363 miliar adalah karena rumah sakit ini nantinya akan menambah pendapatan daerah. Wakil Bupati Shobih Asrori sendiri yang menyampaikan hal ini: pembangunan RSUD dianggap penting karena pemerintah daerah dituntut mencari sumber-sumber pendapatan sendiri.

Kedengarannya masuk akal. Tapi ada satu fakta yang tidak dijelaskan secara utuh ke publik: uang yang dihasilkan rumah sakit itu ternyata tidak bisa dipakai untuk membayar cicilan utangnya sendiri dan dilarang keras digunakan di luar kepentingan operasional RSUD.

Kenapa bisa begitu?
RSUD milik Pemkab Pasuruan — termasuk RSUD Bangil dan RSUD Grati yang sudah beroperasi — berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberi rumah sakit keleluasaan mengelola uangnya sendiri, tetapi dengan satu syarat yang mengikat: uang itu hanya boleh dipakai untuk kebutuhan rumah sakit itu sendiri — seperti membeli obat, memelihara alat kesehatan, serta membayar gaji dan insentif tenaga medis. Pendapatan tersebut tidak boleh digeser untuk keperluan lain, termasuk membayar utang investasi gedung milik Pemerintah Daerah.
Aturan ketat ini dikunci oleh:
• Pasal 209 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juncto
• Pasal 54 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dua aturan tersebut menegaskan bahwa pendapatan BLUD harus digunakan langsung untuk membiayai belanja unit BLUD yang bersangkutan.
Jadi, ketika Pemkab menyatakan bahwa “PAD akan naik” karena kontribusi pendapatan RSUD, kenaikan itu murni merupakan catatan angka administratif di dalam postur APBD. Uang tunainya (cash flow) sendiri tetap tersimpan di rekening bank milik RSUD untuk melayani pasien, bukan masuk ke kas umum daerah yang bisa ditarik bebas oleh Pemda untuk mencicil utang ke PT SMI.

Sorotan Kritis DPRD Kabupaten Pasuruan
Persoalan anggaran ini menjadi perhatian serius setelah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mempertanyakan skema ini dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengungkapkan adanya wacana bahwa skema cicilan pinjaman Rp363 miliar tersebut rencananya justru akan dibebankan pada pendapatan RSUD Bangil dan RSUD Grati — dua rumah sakit yang sudah berjalan, bukan RSUD Purwodadi yang baru akan dibangun.
DPRD meragukan skema tersebut. Selama ini, pendapatan RSUD Bangil dan Grati dinilai hanya cukup untuk menutup kebutuhan operasional mereka sendiri, bahkan masih memerlukan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika pendapatan pelayanan kesehatan itu harus dipotong lagi untuk membayar cicilan utang daerah, dikhawatirkan mutu pelayanan medis kepada masyarakat di kedua rumah sakit tersebut akan melemah.
Oleh karena itu, DPRD meminta Pemkab memaparkan simulasi lengkap mengenai kemampuan daerah dalam membayar cicilan pokok beserta bunga selama 10 tahun ke depan, sebelum pembahasan APBD anggaran berikutnya dimulai.

Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab Pasuruan
1. Jika pendapatan BLUD secara hukum bersifat terikat untuk operasional kesehatan, dari pos anggaran APBD murni mana sebenarnya cicilan pinjaman Rp363 miliar ini akan dibayar?
2. Jika skema pengembalian ternyata tetap direncanakan memotong pendapatan RSUD Bangil dan RSUD Grati, bagaimana Pemkab menyelaraskan kebijakan tersebut agar tidak menabrak aturan tata kelola BLUD yang berlaku?
3. Sudahkah ada jaminan tertulis bahwa pemotongan pendapatan ini tidak akan mengurangi ketersediaan obat, fasilitas medis, dan kualitas pelayanan bagi pasien pengguna BPJS serta warga miskin di Pasuruan?
Menambah fasilitas rumah sakit untuk menyebarkan akses kesehatan adalah langkah yang baik. Namun, membiayai proyek fisik dengan potensi menyedot hak operasional obat pasien adalah risiko besar yang harus dihitung ulang. Publik berhak mendapatkan transparansi: siapa yang sebenarnya akan membayar cicilan Rp363 miliar ini?

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *