KONTROVERSI TPA WONOKERTO Warga Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA Kajian berbasis data resmi Pemerintah

OPINI PUBLIK • SERI 6
KONTROVERSI TPA WONOKERTO
Warga Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA
Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri

Di balik seluruh data, regulasi, dan angka anggaran, ada yang paling sering hilang dari pembicaraan tentang TPA: manusia yang tinggal di sekelilingnya.
Kami mencatat adanya keluhan warga di sekitar kawasan TPA Wonokerto — termasuk dari wilayah Oro-Oro Ombo.

Izinkan kami menyampaikannya setegas mungkin:
Keluhan warga bukan gangguan yang perlu diredam. Keluhan warga adalah data.
Ketika orang-orang yang tinggal paling dekat dengan sumber persoalan menyatakan ada yang tidak beres, mereka sedang menyampaikan pengamatan lapangan yang paling langsung, paling terus-menerus, dan paling tidak mungkin dipalsukan.

Mereka adalah warga yang hidup paling dekat dengan fasilitas tersebut. Karena itu, pengamatan dan keluhan mereka seharusnya menjadi bagian penting dalam pengawasan — bukan catatan pinggir yang ditampung lalu diendapkan.

Dan perlu dicatat: ketika Pemkab sendiri menyebut rehabilitasi IPAL bertujuan mencegah potensi pencemaran, itu menunjukkan bahwa pencegahan terhadap potensi pencemaran merupakan salah satu pertimbangan dalam pembenahan tersebut.

Dan bila pencegahan itu menjadi pertimbangan, maka warga di sekitarnya adalah pihak yang paling berhak mengetahui sejauh mana pencegahan tersebut telah berjalan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Pasal 70, mengakui secara tegas hak dan peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup — termasuk melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan pengaduan.

Itu hak yang dijamin undang-undang — bukan kesediaan pejabat untuk mendengar.
Maka pertanyaan kami tidak bisa dijawab dengan seremoni:
1. Adakah forum resmi dan berkala di mana warga terdampak menyampaikan keluhan dan mendapat jawaban tertulis? Berapa kali digelar dalam dua tahun terakhir, dan di mana notulennya?
2. Pernahkah dilakukan kajian dampak kesehatan terhadap warga di radius terdekat? Bila belum — mengapa belum, setelah lima tahun beroperasi?
3. Pernahkah kualitas air sumur warga diuji secara berkala dan independen? Bila pernah, publikasikan. Bila belum, kapan?
4. Adakah program kompensasi atau pemberdayaan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana lazim di daerah lain?

Kami sadar mengelola TPA bukan pekerjaan mudah. Anggaran terbatas. Lahan sulit. Penolakan warga ada di mana-mana. Tidak ada daerah yang ingin punya masalah sampah.

Justru karena sulitnya persoalan ini, warga terdampak seharusnya diperlakukan sebagai mitra yang diajak bicara — bukan pihak yang menanggung diam-diam sambil diminta memahami.
Mereka tidak memilih tinggal di sebelah TPA.
TPA yang datang ke dekat mereka.

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., MM. — Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *