Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan: Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026

Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan: Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026
FORMAT Pasuruan — Opini Seri 6
Tema: Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menggelar Pasuruan Carnival 2026, Minggu, 20 September 2026 di Alun-Alun Bangil. Dalam infografis dan aturan resminya, Pemkab memasang ketentuan yang sangat tegas: “LARANGAN MUTLAK” penggunaan sound horeg dan pargoy. Bahkan pelanggaran disebut dapat berujung “DISKUALIFIKASI LANGSUNG.”
Ketegasan itu tentu patut diapresiasi. Tapi justru karena aturan tersebut dibuat dan diumumkan sendiri oleh pemerintah, ketegasan ini akan diuji oleh satu hal yang paling sederhana: konsistensi. Di sinilah nyali pemerintah benar-benar dipertaruhkan.

Pemkab Sudah Membuktikan Karnaval Bisa Tanpa Sound Horeg
Pasuruan Carnival 2026 memberikan satu fakta penting: karnaval tetap bisa dibuat meriah tanpa sound horeg dan pargoy. Defile, seni tari, musik tradisional, busana, dekorasi, kreativitas warga, dan identitas budaya daerah dapat menjadi kekuatan utama sebuah karnaval.
Artinya, perdebatan sebenarnya bukan soal apakah karnaval harus dilarang.

Pertanyaannya: karnaval seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya? Jika pemerintah sendiri memilih konsep yang menempatkan budaya sebagai ruh acara,

maka pilihan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap arah kebijakan kebudayaan Kabupaten Pasuruan secara keseluruhan. Sebab karnaval bukan sekadar siapa yang mampu mendatangkan sound paling besar — karnaval seharusnya juga menjadi ruang untuk memperlihatkan kreativitas, identitas, dan budaya masyarakat.

Lalu, Apakah Standar Itu Berlaku untuk Semua?
Pasuruan Carnival merupakan acara resmi pemerintah. Namun di tingkat desa dan kecamatan, berbagai karnaval dan hiburan masyarakat juga berlangsung. Untuk kegiatan tersebut, Pemkab telah memiliki SE Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang mengatur penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian menggunakan sound system, termasuk perizinan, waktu kegiatan, volume, kesusilaan, ketertiban, dan tanggung jawab panitia.

Tetapi ada perbedaan yang patut dicermati. Dalam aturan Pasuruan Carnival 2026, pemerintah menggunakan istilah yang sangat tegas: sound horeg dilarang mutlak, pargoy dilarang mutlak, pelanggaran berujung diskualifikasi langsung.

Sementara dalam SE Bupati untuk kegiatan masyarakat, pendekatannya lebih berupa pengaturan sound system melalui izin, volume, waktu, dan ketentuan lainnya — tanpa sekali pun menyebut kata “sound horeg”.
Perbedaan pendekatan itu belum tentu salah.

Namun patut diduga dapat menimbulkan kesan adanya standar ganda apabila pemerintah tidak menjelaskan mengapa standar yang begitu tegas pada acara resmi tidak diterapkan dengan pendekatan yang sama pada seluruh karnaval masyarakat.

Maka pertanyaannya sederhana: apakah larangan sound horeg dan pargoy ini hanya kebijakan khusus Pasuruan Carnival 2026, atau merupakan arah baru kebijakan Pemkab Pasuruan untuk seluruh karnaval? Publik berhak mendapatkan jawabannya.

Jangan Lupakan Uang Rakyat
Ada persoalan lain yang juga penting: anggaran. Pasuruan Carnival 2026 merupakan agenda pemerintah daerah. Karena menggunakan sumber daya pemerintah, masyarakat berhak mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan.

Apalagi pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang mendapat perhatian, termasuk angka defisit sekitar Rp299,8 miliar dan perubahan target pendapatan sekitar Rp67,75 miliar.

Menggelar acara besar tentu tidak otomatis berarti pemborosan. Kegiatan kebudayaan dapat memiliki manfaat promosi daerah, pariwisata, ekonomi masyarakat, dan penguatan identitas daerah. Tetapi justru karena menggunakan uang publik,

transparansinya harus terang. Berapa total anggarannya? Dari pos mana? Siapa penyedia barang dan jasanya? Berapa nilai kontraknya? Berapa biaya produksi, dekorasi, dan replika landmark? Dan yang paling penting: apa indikator keberhasilan Pasuruan Carnival 2026? Kalau semuanya sesuai aturan, buka kepada publik. Kemegahan acara tidak menjadi persoalan ketika pertanggungjawaban anggarannya juga terbuka.

20 September Bukan Sekadar Hari Karnaval
Karena itu, FORMAT Pasuruan melihat 20 September 2026 bukan sekadar tanggal pesta.

Ini adalah ujian konsistensi. Jika pemerintah menulis “LARANGAN MUTLAK”, publik akan melihat apakah larangan itu benar-benar ditegakkan. Jika pemerintah menulis “DISKUALIFIKASI LANGSUNG”, publik akan melihat apakah benar ada keberanian mendiskualifikasi peserta yang melanggar. Jika pemerintah ingin mengangkat budaya, publik akan melihat apakah budaya benar-benar menjadi substansi acara. Dan jika uang rakyat digunakan, publik berhak melihat pertanggungjawabannya.

Masyarakat tidak meminta Kabupaten Pasuruan kehilangan kemeriahan. Masyarakat hanya menuntut konsistensi. Kalau sound horeg dianggap tidak sesuai dengan konsep karnaval budaya, jelaskan standar yang berlaku untuk seluruh kegiatan. Kalau pargoy dinilai tidak sesuai, terapkan pembinaan yang konsisten. Kalau pemerintah membuat aturan, tunjukkan penegakannya.

Kalau pemerintah menggunakan uang rakyat, buka anggarannya.
Sebab publik tidak membutuhkan pemerintah yang hanya berani menulis “LARANGAN MUTLAK.” Publik membutuhkan pemerintah yang juga berani membuktikan: “DAN KAMI MENEGAKKANNYA SECARA KONSISTEN.” Di situlah nyali Pemkab Pasuruan benar-benar diuji.

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *