Dugaan Pungutan di SMAN Kesamben Jombang Menguat, Wali Murid Soroti Peran Kepala Sekolah dan Desak Dinas Pendidikan Jatim Turun Tangan

Jombang — Polemik dugaan pungutan di lingkungan SMAN Kesamben, Kabupaten Jombang, mulai memicu kegelisahan para wali murid. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan kebijakan sekolah yang dinilai tetap membuka ruang permintaan sumbangan kepada wali murid, meskipun sekolah tersebut telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah.

Sorotan tajam kini tidak hanya diarahkan pada kebijakan sekolah secara umum, namun juga pada kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap memiliki peran utama dalam penentuan arah kebijakan anggaran dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, pada tahun anggaran 2025 SMAN Kesamben tercatat menerima dana BOS sebesar Rp592.480.000 untuk 736 siswa. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025 dan masuk dalam proses penyaluran tahap awal program pembiayaan pendidikan dari pemerintah pusat.

Dana BOS tersebut seharusnya menjadi instrumen utama untuk menunjang operasional pendidikan di sekolah tanpa harus membebani peserta didik maupun orang tua dengan pungutan tambahan.

Dari dokumen penggunaan anggaran yang beredar, dana tersebut dialokasikan ke sejumlah kegiatan, diantaranya Pengembangan perpustakaan sebesar Rp108.890.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp24.200.000 pun juga tidak luput dari penganggaran.

Bahkan Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran dianggarkan sebesar Rp129.744.900 dan Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp96.197.800 serta Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp9.300.000

Langganan daya dan jasa juga dianggarkan sebesar Rp93.183.233 , Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp14.350.000 dan Pembayaran honor sebesar Rp115.840.000, Keseluruhan jika ditotal penggunaan anggaran tercatat mencapai sekitar Rp591.705.933.

Namun di tengah besarnya dana operasional yang telah diterima tersebut, sejumlah wali murid justru mengaku kembali dihadapkan pada rencana permintaan sumbangan dari pihak sekolah yang nilainya dinilai tidak kecil.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah serta prioritas penggunaan dana BOS yang berada di bawah kendali manajemen sekolah dan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.

“Kalau sekolah sudah menerima dana ratusan juta dari pemerintah, lalu untuk apa masih meminta sumbangan lagi kepada wali murid? Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan kepala sekolah,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi sebagian orang tua siswa, terlebih ketika permintaan tersebut disampaikan dalam forum yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wali murid untuk menyetujuinya.

Sejumlah wali murid bahkan menilai kebijakan ini mencerminkan lemahnya komitmen pihak sekolah dalam menjalankan prinsip transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

Mereka juga menyoroti peran kepala sekolah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan anggaran sekolah, yang seharusnya memastikan setiap kebijakan pembiayaan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap manajemen anggaran di SMAN Kesamben.

Para wali murid menilai pengawasan dari pemerintah provinsi menjadi penting untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang berpotensi melanggar regulasi.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat memaksa.

Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang BPOPP juga mengatur dukungan pembiayaan pendidikan bagi sekolah negeri agar proses pendidikan tetap dapat berjalan tanpa membebani masyarakat.

Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, para wali murid menilai hal itu berpotensi mencederai semangat program pendidikan gratis yang selama ini digaungkan oleh pemerintah daerah.

Karena itu, mereka secara terbuka meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, untuk segera melakukan klarifikasi serta audit terhadap kebijakan pengelolaan anggaran di SMAN Kesamben, termasuk menelusuri peran kepala sekolah dalam penyusunan RKAS yang memicu polemik tersebut.

“Jangan sampai sekolah negeri justru menjadi tempat lahirnya kebijakan yang membebani masyarakat. Jika memang ada kebijakan yang tidak sesuai aturan, harus ada evaluasi,” ujar wali murid lainnya.

Para orang tua berharap proses pendidikan di SMAN Kesamben dapat kembali berjalan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak menambah beban finansial bagi masyarakat.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN Kesamben Jombang, termasuk kepala sekolah, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan pungutan serta keluhan yang disampaikan oleh sejumlah wali murid.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *