428.850 Ton Sampah Setahun: Ke Mana Perginya Sampah dari 19 Kecamatan Kabupaten Pasuruan?
OPINI PUBLIK • SERI 4
KONTROVERSI TPA WONOKERTO
428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan
Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri
Ini bagian yang tidak memerlukan retorika.
Cukup angka.
Angka pertama. Dalam paparan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk Rencana Kerja tahun 2027, disebutkan bahwa timbunan sampah Kabupaten Pasuruan mencapai 428.850,11 ton per tahun.
Dibagi 365 hari, itu setara sekitar 1.175 ton per hari.
Angka kedua. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan TPA Wonokerto mengelola sekitar 80 hingga 120 ton sampah per hari.
Angka ketiga. Pada 16 April 2026, saat menandatangani nota kesepahaman dengan sebuah perusahaan pengelola sampah, Bupati Pasuruan menyatakan volume sampah yang keluar masuk TPA Wonokerto mencapai 200 hingga 300 ton per hari.
Angka keempat. Kepala DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa TPA Wonokerto baru melayani lima hingga enam kecamatan — Bangil, Pandaan, Gempol, Prigen, dan Sukorejo — dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Empat angka. Semuanya bersumber dari pemerintah sendiri.
Dan dua di antaranya perlu dijelaskan lebih dulu.
Situs resmi menyebut 80–120 ton per hari. Bupati menyebut 200–300 ton per hari.
Kami tidak menyatakan pemerintah kontradiktif. Kedua angka itu tampaknya merujuk pada parameter yang berbeda — mungkin yang satu kapasitas rancangan, yang lain volume aktual keluar-masuk.
Justru karena itu kami meminta:
Jelaskan secara terbuka apa definisi masing-masing angka, dan periode pengukurannya.
Sebab bila 80–120 ton per hari adalah kapasitas pengelolaan, sementara 200–300 ton per hari adalah volume aktual keluar-masuk, maka publik perlu tahu:
berapa bagian dari volume itu yang benar-benar diproses, berapa yang hanya dipindahkan, dan berapa yang akhirnya ditimbun.
Dan apa artinya selisih itu bagi umur TPA.
Sekarang pertemukan ketiganya.
Sekitar 1.175 ton sampah timbul setiap hari di Kabupaten Pasuruan.
Sekitar 80–120 ton di antaranya masuk ke satu-satunya TPA yang aktif.
Dan TPA itu hanya melayani seperempat wilayah kabupaten.
Kami tidak akan menyimpulkan apa pun dari angka-angka ini.
Kami hanya akan mengajukan satu pertanyaan, dan kami mohon pertanyaan ini dibaca perlahan:
Ke mana perginya sisanya?
Sebagian tentu terkelola di sumber — bank sampah, TPS3R, komposting, daur ulang, pemanfaatan kembali. Itu justru yang seharusnya terjadi, dan bila memang berjalan, kami akan menjadi pihak pertama yang memujinya.
Tapi bila memang berjalan sebesar itu, datanya pasti ada — berapa ton dikurangi di hulu, oleh fasilitas apa, di kecamatan mana.
Maka pertanyaan kami menjadi sangat sederhana dan sangat sulit dihindari:
Dari sekitar 1.175 ton timbulan harian, berapa ton yang benar-benar terkelola melalui pengurangan di hulu — dan berapa ton yang tidak terkelola sama sekali?
Sampah dari 18–19 kecamatan yang belum terlayani TPA — ke mana ia pergi? Ke TPS liar? Ke sungai? Dibakar? Ditimbun sendiri oleh warga?
Adakah data resmi yang memetakan hal ini per kecamatan?
Dan satu lagi, yang jarang disebut.
Ketika angka 200–300 ton per hari itu disampaikan, disebutkan pula bahwa angka tersebut belum termasuk timbulan sampah lama di eks-TPA Desa Kenep, serta sampah dari sektor industri dan rumah tangga yang masih memerlukan penanganan.
Bacalah kalimat itu sekali lagi.
Sampah lama di eks-TPA Kenep masih ada di sana.
TPA yang ditutup pada 2020 karena overload — timbunannya tidak menguap. Ia masih menumpuk, di lokasi yang dahulu dijanjikan akan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau dengan anggaran Rp1 miliar.
Maka pertanyaan kami bertambah:
Bagaimana kondisi timbunan sampah lama di eks-TPA Kenep hari ini? Berapa volumenya, dan apa rencana penanganannya?
Bagaimana realisasi rencana Ruang Terbuka Hijau di lokasi tersebut, beserta pertanggungjawaban anggaran yang pernah disiapkan?
Sebab satu hal yang pasti: sampah tidak menguap.
Setiap ton yang tidak masuk sistem, dan tidak terkurangi di hulu, berakhir di suatu tempat. Dan tempat itu ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ini bukan lagi persoalan satu TPA di Sukorejo.
Ini persoalan sistem persampahan satu kabupaten.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua
