KONTROVERSI TPA WONOKERTO Kami Tidak Menuduh. Kami Menagih. Kajian berbasis data resmi Pemerintah

OPINI PUBLIK • SERI 7
KONTROVERSI TPA WONOKERTO
Kami Tidak Menuduh. Kami Menagih.
Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri
Mari letakkan seluruhnya dalam satu tarikan napas — dan seluruhnya bersumber dari pemerintah sendiri.
2018 — Kepala DLH menyebut kebutuhan TPA baru sudah “genting.”
Januari 2020 — TPA Kenep ditutup karena overload.
Februari 2021 — TPA Wonokerto diresmikan. Rp17 miliar dari DBHCHT.
Juni 2025 — Bupati menyatakan terbuka bahwa Kabupaten Pasuruan mendapat peringatan soal open dumping.
Februari 2026 — Paparan DLH untuk Renja 2027: timbunan 428.850,11 ton per tahun, satu TPA aktif, melayani 5–6 dari 24 kecamatan.
Agustus 2026 — Pemkab mengumumkan rehabilitasi IPAL untuk mencegah potensi pencemaran.
Delapan tahun. Satu TPA. Dan publik masih belum tahu berapa sisa kapasitasnya, kapan ia penuh, dan bagaimana kualitas air lindinya.
Kami tidak menyatakan siapa pun telah bersalah.
Sepanjang seri ini kami menandai setiap informasi yang belum terverifikasi. Kami menyebut asumsi sebagai asumsi — termasuk menolak menggunakan angka umur layanan sebagai fakta. Kami menyusun dugaan sebagai pertanyaan yang bisa gugur oleh dokumen. Kami mengutip pasal sebagai kerangka normatif, bukan vonis.
Itu bukan kelemahan. Itu disiplin.
Menetapkan kesalahan adalah kewenangan lembaga berwenang, dan batas itu kami hormati sepenuhnya — bukan karena takut, melainkan karena tuduhan tanpa bukti justru melemahkan persoalan yang ingin diperjuangkan.
Tapi kami tidak akan diam.
Karena air lindi tidak berhenti meresap menunggu rapat koordinasi.
Karena 1.175 ton sampah tidak berhenti timbul menunggu anggaran cair.
Karena warga di sekitar TPA tidak punya pilihan untuk pindah sambil menunggu birokrasi selesai berunding.
Jangan sampai TPA terus mendapat anggaran, tetapi persoalan terus mendapat umur panjang.
Jangan sampai proyek selesai, tetapi masalah tetap hidup.
Jangan sampai laporan selesai, tetapi lapangan belum berubah.
Maka kami menutup dengan SEBELAS TAGIHAN KETERBUKAAN PUBLIK — bukan permohonan, melainkan penagihan atas hak yang telah dijamin undang-undang:
SATU. Publikasikan data jembatan timbang TPA Wonokerto — berapa ton masuk per hari, per bulan, dalam tiga tahun terakhir, dari kecamatan mana saja, dan komposisinya.
DUA. Publikasikan sisa kapasitas fisik dan proyeksi tahun penuh TPA Wonokerto berdasarkan pengukuran teknis terkini, beserta dokumen desain awalnya.
TIGA. Jelaskan selisih antara timbulan 428.850 ton per tahun dengan kapasitas ublic 80–120 ton per hari — berapa ton terkurangi di hulu, oleh fasilitas apa, dan berapa ton yang tidak terkelola sama sekali.
EMPAT. Jelaskan ke mana sampah dari 18–19 kecamatan yang belum terlayani TPA Wonokerto, disertai data per kecamatan.
LIMA. Publikasikan hasil uji laboratorium kualitas air lindi dan air tanah sekitar TPA dari laboratorium yang terakreditasi dan/atau memenuhi ketentuan yang berlaku.
ENAM. Buka dokumen evaluasi pengelolaan TPA yang menjadi dasar rekomendasi rehabilitasi IPAL 2026 — sebagaimana disebut sendiri dalam keterangan resmi Dinas Lingkungan Hidup. Ada evaluasi, ada rekomendasi; ublic berhak membacanya.
TUJUH. Jelaskan perbedaan angka 80–120 ton per hari yang tercantum di situs resmi Pemkab dengan 200–300 ton per hari yang disampaikan Bupati — definisi masing-masing, periode pengukurannya, dan implikasinya terhadap sisa umur TPA.
DELAPAN. Jelaskan kondisi dan rencana penanganan timbunan sampah lama di eks-TPA Kenep, beserta realisasi rencana Ruang Terbuka Hijau di lokasi tersebut.
SEMBILAN. Jelaskan hubungan antara pernyataan resmi bahwa TPA Wonokerto menggunakan ublic sanitary landfill dengan adanya peringatan terkait open dumping yang telah diakui secara terbuka — dan buka ublic surat peringatan beserta dokumen tindak lanjutnya.
SEPULUH. Buka status hukum seluruh bidang lahan TPA Wonokerto, termasuk yang berasal dari Tanah Kas Desa.
SEBELAS. Kepada Bupati Kabupaten Pasuruan — sampaikan rencana jangka menengah pengelolaan sampah kabupaten: nama lokasi TPA alternatif, tahapan penyiapannya, target layanan seluruh 24 kecamatan, dan tenggat waktu yang bisa ditagih.
Kami menyampaikan seri ini dengan kesadaran penuh bahwa kritik yang sehat adalah bagian dari kerja membangun daerah — bukan lawannya.
Perlu dicatat, seluruh angka dalam seri ini berasal dari pemerintah sendiri. Kami tidak mengarang satu pun. Kami hanya melakukan sesuatu yang selama ini tidak dilakukan:
mempertemukan angka-angka itu di satu halaman.
Bila seluruh pengelolaan telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan data yang relevan seharusnya dapat menjawab ublic n besar pertanyaan ini secara objektif. Kami akan menjadi pihak pertama yang menyampaikannya kepada ublic, dan kami akan mengoreksi setiap hal yang keliru.
Jika dokumen tersebut belum dapat dibuka, pertanyaan ublic tentu akan tetap ada. Dan pertanyaan itu hanya dapat diselesaikan dengan data, bukan dengan pernyataan.
Masyarakat tidak menuntut pemerintah harus sempurna.
Masyarakat hanya menuntut pemerintah jujur terhadap kondisi yang sebenarnya.
Kami tidak menuduh. Kami menagih.
Dan yang kami tagih bukan milik FORMAT Pasuruan.
Itu milik seluruh warga Kabupaten Pasuruan — termasuk mereka yang hari ini tinggal di dekat Wonokerto, dan belum pernah memperoleh akses yang jelas terhadap hasil uji kualitas air di sekitar lingkungan mereka.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Sumber data: situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (profil fasilitas TPA Wonokerto; pemberitaan 2018–2021); paparan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dalam Rencana Kerja 2027 sebagaimana diberitakan Februari 2026; keterangan Bupati Pasuruan pada penandatanganan nota kesepahaman pengelolaan sampah, April 2026; serta keterangan resmi Pemkab Pasuruan tertanggal 7 Agustus 2026 mengenai pembenahan pengolahan air lindi.
Seluruh angka dalam seri ini bersumber dari pernyataan dan publikasi resmi pemerintah. Informasi yang belum terverifikasi secara resmi telah kami tandai sebagaimana adanya. Kami tidak menyatakan adanya pelanggaran; kami meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan angka-angka ini kepada masyarakat. Kami terbuka atas koreksi yang disertai dokumen.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH., MM. — Ketua
