Pinjaman Daerah Rp363 Miliar Gapura Saja Tak Mampu Dibenahi, Kok Berani Pasang Target Bayar Cicilan Miliaran dari Pasar dan Wisata?

Seri 15: Pinjaman Daerah Rp363 Miliar
Gapura Saja Tak Mampu Dibenahi, Kok Berani Pasang Target Bayar Cicilan Miliaran dari Pasar dan Wisata?
Membandingkan Mimpi Setoran PAD dengan Kenyataan di Lapangan
Gapura Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan sempat dibiarkan rusak dalam waktu lama — atapnya jebol, catnya kusam — karena Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengaku belum punya anggaran untuk memperbaikinya. Proyek revitalisasi besar-besarannya sendiri pernah terancam gagal total pada 2024, karena tak satu pun penyedia jasa konstruksi yang lolos kualifikasi lelang.
Hari ini, pasar yang sama justru diposisikan sebagai salah satu tumpuan untuk membantu mencicil pinjaman daerah Rp363 miliar dari PT SMI.
Ironi ini penting dibongkar sebelum bicara angka: kalau merawat satu gapura pasar saja selama ini terkendala anggaran, seberapa realistis kalkulasi bahwa pasar dan tempat wisata ini akan menghasilkan uang miliaran rupiah untuk ikut menanggung utang ratusan miliar? Publik berhak menuntut pembuktian, bukan sekadar janji di atas kertas.
Kenapa Pasar dan Wisata Ikut Dilirik
Melalui pembahasan di Seri 13 dan Seri 14, kita sudah melihat bahwa pendapatan RSUD dikunci rapat oleh regulasi BLUD dan tidak boleh disentuh untuk mencicil utang daerah. Berbeda dengan RSUD, pendapatan dari Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan dan Pemandian Alam Banyubiru dikelola langsung oleh dinas terkait — pasar oleh UPT Pengelolaan Pasar di bawah Diskop UKM Perindag, dan Banyubiru oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Secara regulasi, retribusi dari dua sektor ini memang sah mengalir ke Kas Umum Daerah dan boleh dipakai membayar cicilan utang. Tulisan ini merupakan kelanjutan sekaligus pelengkap dari analisis fisik proyek yang telah dibahas pada Seri 4 (Pasar Cheng Hoo) dan Seri 5 (Pemandian Banyubiru). Pertanyaannya sekarang: apakah kemampuan riilnya memang sepadan dengan bebannya?
Angka yang Bicara Sendiri: Ratusan Juta vs Puluhan Miliar
Total realisasi PAD dari seluruh sektor pariwisata yang dikelola Disbudpar Kabupaten Pasuruan hanya berkisar Rp851 juta per tahun, dengan Pemandian Banyubiru sebagai penyumbang terbesar. Di sektor perdagangan, realisasi retribusi pasar daerah — berdasarkan laporan Radar Bromo (13 Agustus 2026) — baru mencapai 50,52 persen dari target keseluruhan, dengan Pasar Cheng Hoo tercatat sebagai yang paling rendah realisasinya di antara seluruh pasar daerah.
Sekarang bandingkan dengan bebannya. Tanpa perlu menghitung bunga pinjaman komersial sekalipun, pinjaman pokok Rp363 miliar dengan tenor 10 tahun berarti Pemkab wajib menyisihkan sekitar Rp36,3 miliar setiap tahun hanya untuk cicilan pokok. Rasio ini tidak bisa berbohong: kalau seluruh pendapatan wisata dan retribusi Pasar Cheng Hoo digabung dan diserahkan 100 persen untuk cicilan, jumlahnya masih belum sampai 5 persen dari kebutuhan cicilan pokok tahunan — itu pun belum termasuk bunga.
Artinya, klaim bahwa revitalisasi ini akan “membayar utangnya sendiri” jauh dari kenyataan. Sisa cicilan yang jauh lebih besar tetap harus ditanggung dari pos APBD murni — dari pajak dan dana transfer yang sebenarnya bisa dipakai untuk kebutuhan lain masyarakat.
Dilema Tarif: Jangan Sampai Pedagang yang Menanggung
Kesenjangan angka yang lebar ini membuka risiko kebijakan yang berbahaya. Demi mengejar setoran secara instan, Pemkab bisa saja tergoda menaikkan tarif sewa kios pedagang Pasar Cheng Hoo atau tiket masuk Banyubiru secara signifikan pasca-revitalisasi. Langkah ini rawan kontraproduktif: beban sewa yang terlalu mahal bisa membuat pedagang lokal gulung tikar, dan tiket yang mahal berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung kembali — pada akhirnya justru menekan pendapatan, bukan menaikkannya.
Menuntut Transparansi Dokumen Kelayakan
Dengan kesenjangan angka sebesar ini, dokumen kajian kelayakan yang digodok Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) tidak cukup hanya menjadi dokumen internal — harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak tahu apakah perencanaan ini memang disusun berbasis realita lapangan, atau baru sebatas target optimistis di atas kertas.
Pertanyaan Terbuka untuk Pemkab Pasuruan
1. Dengan total PAD wisata hanya sekitar Rp851 juta per tahun dan realisasi retribusi pasar yang masih jauh dari target, apa dasar Pemkab optimis bisa menutup kekurangan cicilan pokok Rp36,3 miliar per tahun (belum termasuk bunga)?
2. Apa jaminan konkret dari Pemkab bahwa revitalisasi ini tidak akan dibarengi kenaikan tarif sewa lapak yang memberatkan pedagang kecil di kawasan Pasar Cheng Hoo?
3. Kalau merawat gapura pasar saja selama ini terkendala anggaran, apa yang membuat publik bisa yakin pengelolaan pasca-revitalisasi nanti akan jauh lebih baik dan mampu menopang kewajiban cicilan ratusan miliar ini?
Pinjaman daerah bukan uang gratis — setiap rupiahnya adalah utang yang harus dibayar dari hak anggaran rakyat. Jangan sampai proyek pariwisata ini justru berujung pada pemangkasan pelayanan publik lain demi menutup defisit cicilan. Transparansi fiskal bukan pilihan, melainkan kewajiban.
FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua
