Dugaan Galian C Tanpa Izin di Desa Kesambenkulon Gresik Disorot, Masyarakat Soroti Pihak Berwajib Yang Diam Tanpa Ada Pergerakan

GRESIK — //Cakranusantara.online — Aktivitas galian C di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Kegiatan penggalian tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang diperlukan.

Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi Media Cakranusantara.online bersama LSM mendatangi lokasi galian pada Selasa (1/9/2026) untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan terkait legalitas kegiatan tersebut.

Saat berada di lokasi, tim bertemu dengan seorang pekerja yang biasa dipanggil “ceker”. Ketika ditanya mengenai izin usaha galian C tersebut, pekerja itu mengarahkan tim untuk menanyakan langsung kepada pemilik yang disebut bernama Suparman.

“Sampean tanyakan langsung ke orangnya, Mas. Saya di sini hanya bekerja saja,” ujar pekerja tersebut.

Pekerja yang berada di lokasi itu juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan di area galian dan tidak mengetahui secara rinci mengenai dokumen perizinan kegiatan tersebut.

Tim kemudian menanyakan lebih lanjut terkait hasil material galian yang disebut akan dikirim ke perusahaan atau pabrik.

Untuk memperoleh klarifikasi dari pihak pemilik, tim investigasi mencoba menghubungi Suparman melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.

Panggilan yang dilakukan tidak mendapat jawaban sehingga hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik galian.

Tim Media Cakranusantara.online bersama LSM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tidak adanya izin tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.

Untuk itu, tim berencana melakukan koordinasi dan membawa temuan tersebut kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan pengecekan terhadap legalitas, perizinan, serta ketentuan lingkungan dan pertambangan yang berlaku.

Media Cakranusantara.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Suparman maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan aktivitas galian C tersebut. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *