DUGAAN PELANGGARAN K3 & KETENAGAKERJAAN DI REHAB TK DWP GLURANPLOSO BENJENG, PEKERJA TAK PAKAI APD & DIDOMINASI ORANG LUAR

Gresik, http://Cakranusantara.online – Proyek Revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 di TK DWP Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik disorot. Tim investigasi http://Cakranusantara.online bersama LSM menemukan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terpantau tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) padahal sudah ada imbauan wajib di lokasi. Selain itu, pekerja yang dikerahkan diduga didominasi dari luar Desa Gluranploso.

Investigasi dilakukan pada Kamis, (03/09/2026) menindaklanjuti aduan masyarakat.
> “Mas tolong sampean cek pekerjaan di TK DWP Gluranploso,” ujar warga Desa Gluranploso kepada tim.

Fakta di Lapangan: Pekerja Tanpa APD & Didominasi Orang Luar:
Saat di lokasi, tim mendapati para pekerja tidak mengenakan APD seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal di area proyek sudah jelas tertera tulisan “Wajib Memakai Alat Pelindung APD untuk pekerja”.

Lebih lanjut, tim mendapat informasi bahwa pekerja yang dikerahkan bukan warga lokal. Sebagian besar berasal dari Desa Brangkal dan wilayah Babatan, Mantup.

Padahal program Revitalisasi ini semestinya mengutamakan skema Padat Karya Tunai, yang tujuannya menyerap tenaga kerja warga sekitar.

Klarifikasi Kepsek bu Lina: APD Sudah Disiapkan, Tukang Lokal Tidak Ada:
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TK DWP Gluranploso, bu Lina, membenarkan kondisi tersebut.
> “Iya memang tidak memakai mas, cuma sudah kita siapkan alatnya seperti rompi helm dan sepatu,” jelas Bu Kepsek Lina.

Terkait tenaga kerja dari luar, Lina beralasan:
> “Kalau orang sini tidak ada mas, kita sudah cari untuk tukang dan kuli tidak ada yang bisa.”

Warga Kecewa: “Kami Ingin Kerja Tapi Tidak Diajak”:
Pernyataan Kepsek tersebut bertolak belakang dengan keluhan warga di warung kopi Desa Gluranploso.

> “Padahal beberapa masyarakat Desa Gluranploso di warung kopi sangat ingin menginginkan bekerja kuli atau tukang tapi tidak diajak oleh pihak TK DWP Gluranploso atau bu kepsek Lina,” ujar salah satu warga.

Aturan yang Diduga Dilanggar:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Setiap perusahaan wajib menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
2. Juknis Padat Karya: Proyek rehabilitasi dari dana pemerintah wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dan masyarakat miskin di sekitar lokasi proyek.

Hak Jawab 1×24 Jam:
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada:
1. Bu Kepsek Lina – TK DWP Gluranploso: RAB, daftar pekerja, dan dokumentasi pembagian APD.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik: Pengawasan proyek rehabilitasi dan sistem rekrutmen tenaga kerja.
3. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik: Penindakan terkait pelanggaran K3.
4. Kepala Desa Gluranploso: Data warga yang siap kerja dan proses rekrutmen.

Harapan Warga:
Warga berharap proyek ini dievaluasi. Selain aspek keselamatan, juga keterbukaan dalam rekrutmen agar manfaat padat karya benar-benar dirasakan warga Gluranploso. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *