Rangkap Jabatan Wakil Bupati dan CEO: Uji Kepatuhan atau Uji Keberanian Menegakkan Hukum?
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 12
Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.”
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap independen, profesional, dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Yang menarik, undang-undang ini tidak hanya mengatur larangannya saja.
Sanksinya pun diatur secara eksplisit.
Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur atau oleh Menteri untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika publik mengetahui Shobih Asrori menjabat sebagai Wakil Bupati Pasuruan sekaligus diperkenalkan sebagai CEO Pasuruan United, muncul pertanyaan yang wajar.
1. Apakah Bupati dan Wakil Bupati sudah mengetahui regulasi ini?
2. Apakah ada penasehat khusus dari Bupati/Wakil Bupati yang sudah memberikan informasi dan pertimbangan regulasi ini?
Pertanyaan besar ini bukan lahir karena suka atau tidak suka kepada seseorang.
Pertanyaan ini lahir karena negara telah membuat aturan yang tegas.
Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi.
Negara hukum dibangun di atas kepastian hukum.
Tulisan ini justru mengajak semua pihak menguji fakta terhadap aturan hukum yang berlaku serta mendorong adanya penjelasan resmi dari Pemkab Pasuruan kepada masyarakat.
Sebab yang dibutuhkan publik bukan polemik.
Yang dibutuhkan adalah kepastian, keterbukaan, dan penjelasan.
Ingat, publik dan masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah sangat cerdas.
PASURUAN– 21 juli 2026
— FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
