Rangkap Jabatan Jadi Sorotan, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab: Pemimpin atau Sistem?

 

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 14

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta)
KALAU TERJADI PERSOALAN RANGKAP JABATAN,
SIAPA SEBENARNYA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Publik sering kali melihat sebuah persoalan hanya dari satu nama.
Padahal dalam pemerintahan, hampir tidak ada keputusan penting yang berdiri sendiri.

Ada atasan.
Ada koordinator.
Ada pengawas.
Ada pemberi pertimbangan hukum.
Ada lembaga yang memang dibentuk untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika muncul polemik dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya ditujukan kepada Wakil Bupati.
Tetapi juga kepada sistem pemerintahan itu sendiri.

Siapa yang seharusnya memastikan sejak awal bahwa keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum?
Apakah tanggung jawab itu berada pada:
 Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah?
 Sekretaris Daerah sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan?
 Bagian Hukum yang bertugas memberikan telaah hukum?
 Bagian Organisasi yang memahami batasan jabatan dalam struktur pemerintahan?
 Inspektorat sebagai aparat pengawas internal?
 Atau justru seluruhnya memiliki tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing?

Pertanyaan ini penting.
Karena tata kelola pemerintahan modern dibangun dengan prinsip checks and balances.
Artinya, setiap kebijakan strategis seharusnya melewati proses telaah, koordinasi, dan pengawasan sebelum diputuskan.

Jika seluruh mekanisme itu telah berjalan, tentu publik akan lebih mudah memahami bagaimana keputusan tersebut diambil.

Namun jika mekanisme itu tidak berjalan, atau tidak pernah digunakan, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut satu jabatan.
Persoalannya adalah efektivitas sistem pengendalian internal Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

FORMAT Pasuruan tidak bermaksud menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab.
Justru sebaliknya.

FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan kepada masyarakat:
1. Siapa yang secara kelembagaan bertanggung jawab melakukan kajian atas potensi rangkap jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
2. Proses apa saja yang seharusnya dilalui sebelum keputusan seperti ini diumumkan kepada publik?
3. Apakah mekanisme tersebut telah dijalankan dalam kasus ini?
4. Jika belum, mengapa?

Karena pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan.
Tetapi juga dari kemampuan mencegah lahirnya persoalan melalui sistem yang bekerja.

Jika semua orang memiliki kewenangan, tetapi tidak ada yang merasa bertanggung jawab, maka yang bermasalah bukan lagi individu. Yang dipertanyakan adalah tata kelola pemerintahannya.

Jangan salahkan jika publik menduga bahwa birokrasi di Kabupaten Pasuruan saat ini ternyata dianggap carut marut dan semakin amburadul.
PEACE

PASURUAN–22 juli 2026

FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *