Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso Kembali Mandek, Dugaan Intervensi Kades dan Camat Kian Menguat

BLITAR – Aroma dugaan intervensi kekuasaan kembali mencuat dalam proses rekrutmen perangkat desa di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Seleksi yang semestinya berjalan transparan dan menjunjung tinggi aturan kini justru berubah menjadi polemik berkepanjangan yang memantik kecurigaan publik.

Keterlambatan pelaksanaan ujian, tarik-ulur keputusan panitia, hingga munculnya dugaan “cawe-cawe” Kepala Desa Gogodeso dan Camat Kanigoro membuat proses pengisian perangkat desa tersebut dinilai semakin jauh dari asas profesionalitas dan netralitas.

Warga mulai mempertanyakan ada apa di balik tertundanya tahapan seleksi yang hingga kini tak kunjung menemukan kepastian. Pasalnya, seluruh tahapan awal sebenarnya sudah berjalan sesuai mekanisme, mulai pembentukan panitia, penyusunan tata tertib, hingga penetapan persyaratan administrasi peserta.

Dalam penjaringan tersebut, terdapat tiga peserta yang mendaftarkan diri untuk mengisi satu jabatan perangkat desa yang kosong. Namun satu peserta diketahui tidak mampu melengkapi dokumen administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan panitia.

Berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bersama, panitia akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mendiskualifikasi peserta tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Menurut informasi yang dihimpun, penutupan pendaftaran telah ditetapkan pada 16 Maret 2026 pukul 01.30 WIB. Sementara peserta yang akhirnya didiskualifikasi baru menyerahkan kelengkapan berkas sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama atau jauh melewati tenggat waktu.

“Kalau aturan dibuat lalu dilanggar sendiri, untuk apa ada tata tertib? Panitia sudah benar karena berpegang pada aturan. Kalau yang terlambat tetap diterima, itu sama saja mencederai peserta lain yang taat aturan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keputusan panitia itu semula dianggap final karena hanya dua peserta yang dinyatakan lolos administrasi. Namun situasi mulai memanas ketika muncul dugaan adanya tekanan agar peserta yang didiskualifikasi tetap diikutsertakan dalam tahapan berikutnya.

Kepala Desa Gogodeso disebut-sebut tidak menerima keputusan panitia dan meminta agar calon yang terlambat melengkapi administrasi tetap diberi kesempatan mengikuti ujian.

Permintaan tersebut kabarnya ditolak panitia karena dianggap bertentangan dengan tata tertib yang telah dibuat sendiri oleh pemerintah desa bersama panitia.

Di sinilah polemik mulai melebar. Warga menilai sikap kepala desa justru menimbulkan kesan adanya keberpihakan terhadap salah satu calon tertentu.

“Kalau kepala desa ikut memaksa peserta yang jelas-jelas melanggar aturan untuk diloloskan, publik pasti bertanya-tanya. Ada kepentingan apa? Jangan sampai masyarakat menilai proses ini sudah diarahkan sejak awal,” ungkap warga lainnya.

Tak lama berselang, peserta yang didiskualifikasi melayangkan surat keberatan. Namun anehnya, surat tersebut justru ditujukan kepada Kepala Desa Gogodeso, Camat Kanigoro, dan panitia pemilihan.

Padahal menurut sejumlah pihak, keputusan diskualifikasi murni merupakan kewenangan panitia, sehingga keberatan seharusnya ditujukan langsung kepada panitia, bukan kepada pihak lain.

“Ini yang membuat masyarakat bingung. Kalau memang keberatan terhadap keputusan panitia, kenapa suratnya malah ditujukan ke kepala desa dan camat? Seolah ada upaya membawa persoalan ini ke ranah kekuasaan, bukan lagi ke mekanisme aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Akibat konflik tersebut, jadwal ujian perangkat desa yang semula direncanakan berlangsung pada April 2026 akhirnya ditunda. Penundaan itu bahkan dituangkan secara resmi dalam berita acara panitia.

Setelah berlarut-larut tanpa kepastian, rapat pleno kemudian digelar di Kantor Kecamatan Kanigoro dengan menghadirkan Camat Kanigoro, Kepala Desa Gogodeso, panitia, para peserta, dan sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat tersebut disepakati ujian perangkat desa akan dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Namun publik kembali dibuat heran karena sehari menjelang pelaksanaan ujian, mendadak muncul kabar penundaan baru.

Informasi penundaan itu justru datang dari pihak penguji Universitas Islam Balitar (Unisba). Panitia pun mempertanyakan dasar penundaan mendadak tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak penguji, informasi penundaan muncul setelah adanya komunikasi dari Camat Kanigoro.

Salah satu pihak penguji dari Unisba, Heri Supra, membenarkan adanya komunikasi tersebut.

“Kami memang dihubungi Bu Camat dan diminta berkoordinasi dengan panitia terkait adanya penundaan jadwal ujian. Setelah dihubungi Bu Camat, kita langsung berkoordinasi dengan panitia, selanjutnya untuk persoalan kapan jadwal ujian nya, kami tidak tahu. kami hanya sebatas pelaksana pengujian dan sampai sekarang menunggu keputusan panitia,” jelasnya.

Meski pihak penguji menyebut komunikasi tersebut hanya sebatas koordinasi, publik telanjur menilai langkah Camat Kanigoro telah masuk terlalu jauh ke ranah teknis seleksi.

Pasalnya, berdasarkan surat edaran Kepala DPMD Kabupaten Blitar Nomor B/900.12/1091/409.21.2/2024, tugas camat dalam pengisian perangkat desa disebut hanya sebatas fungsi pengawasan, bukan melakukan intervensi terhadap keputusan teknis panitia.

Tak hanya itu, Camat Kanigoro juga disebut meminta dokumen administrasi para peserta untuk diverifikasi ulang. Langkah tersebut kembali menuai sorotan karena dinilai bukan menjadi kewenangan pihak kecamatan.

“Kalau camat sudah ikut meminta berkas dan ikut masuk ke teknis verifikasi, masyarakat pasti bertanya di mana independensi panitia? Jangan sampai panitia hanya dijadikan formalitas sementara keputusan sebenarnya ada di pihak lain,” kata sumber lain.

Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen perangkat desa di Gogodeso semakin menurun. Warga menilai proses seleksi yang seharusnya menjadi ruang mencari perangkat desa profesional justru berubah menjadi arena tarik kepentingan dan adu pengaruh kekuasaan.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gogodeso maupun Camat Kanigoro disebut sangat sulit dikonfirmasi. Upaya sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait dugaan intervensi, alasan penundaan ujian, hingga polemik verifikasi ulang administrasi belum membuahkan jawaban resmi.

Sikap bungkam tersebut justru semakin memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Banyak warga menilai pejabat terkait seharusnya segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak semakin berkembang dan memicu ketidakpercayaan publik.

“Kalau memang tidak ada intervensi, kenapa sulit sekali memberikan penjelasan? Justru sikap diam itu membuat masyarakat makin curiga ada sesuatu yang ditutupi,” ujar salah satu warga.

Kini masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar hingga Bupati Blitar untuk turun tangan langsung mengevaluasi proses rekrutmen tersebut.

Warga berharap pengisian perangkat desa tidak dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu dan tetap berjalan sesuai aturan yang telah dibuat sejak awal.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, proses rekrutmen harus bersih dari dugaan intervensi, permainan kekuasaan, maupun konflik kepentingan.

Jika polemik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin persoalan tersebut akan melebar menjadi konflik sosial yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun kecamatan. gan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *