PERSEKABPAS MENUJU BUMD, TAPI SIAPA YANG MENGAWASI? JANGAN BIARKAN TRANSISI BERJALAN TANPA PETA JALAN, TENGGAT WAKTU, DAN AKUNTABILITAS

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 2
Antara Persekabpas (dijanjikan milik rakyat) dan Pasuruan United (milik swasta)
PERSEKABPAS MENUJU BUMD,
LALU SIAPA YANG MENGAWASI?
Bayangkan situasi ini.
Sebuah klub sedang berproses menjadi BUMD.
Sahamnya sudah berpindah ke sebuah perusahaan baru. Direksinya sudah ditunjuk.
Tapi belum ada yang tahu pasti: kapan prosesnya selesai, dan siapa yang memastikan itu benar-benar terjadi.
Ini bukan lagi soal “BUMD atau bukan”. Ini soal siapa yang menjaga agar transisinya tidak berhenti di tengah jalan.
Kalau proses menuju BUMD berjalan tanpa jadwal, tanpa pengawasan yang jelas, dan tanpa keterbukaan struktur kepemilikan, publik tidak sedang menyaksikan transisi menuju kepemilikan rakyat — publik sedang menyaksikan sebuah label yang bisa bertahan tanpa batas waktu.
Pada Maret 2026, kepengurusan Persekabpas dialihkan dari manajemen lama kepada Bupati Rusdi Sutejo, dengan tujuan akhir menyerahkan kepemilikan sahamnya kepada BUMD Kabupaten Pasuruan. Nama badan hukumnya berganti dari PT Persekabpas Laskar Sakera menjadi PT Pasuruan Bangkit Bersama — dipimpin Suryono Pane sebagai Direktur Utama dan Bayu Aji Handayanto sebagai Komisaris Utama.
Manajemen sendiri menyebut ini sebagai masa transisi sebelum skema BUMD sah sepenuhnya secara regulasi pemerintah daerah. Keterbukaan soal status ini patut diapresiasi. Tapi keterbukaan soal status saja tidak cukup — publik juga berhak tahu jalannya proses, bukan cuma tujuan akhirnya.
Manajemen berganti. Direksi ditunjuk. Peta jalan belum ada.
Suryono Pane bukan orang baru di sepak bola Pasuruan. Ia pernah menjadi koordinator wilayah suporter Sakera Mania dan Manajer Persekabpas pada musim 2018–2019, jauh sebelum menjabat Direktur Utama PT Pasuruan Bangkit Bersama hari ini. Ini bukan soal rekam jejak pribadinya — ini soal kejelasan mekanisme transisi institusi yang ia pimpin.
FORMAT Pasuruan tidak sedang mempersoalkan Persekabpas. Justru sebaliknya — Persekabpas adalah bagian dari sejarah dan identitas sepak bola Kabupaten Pasuruan. Karena itulah proses menuju status resminya harus berjalan transparan, bukan sekadar diumumkan sebagai niat baik lalu dibiarkan tanpa kepastian waktu.
Manajemen juga menegaskan Persekabpas akan dikelola mandiri secara komersial, tanpa bergantung pada APBD. Justru karena pendanaannya sudah dinyatakan mandiri, publik semakin membutuhkan kejelasan mengenai tahapan, jadwal, dan mekanisme transisi menuju BUMD.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pendirian BUMD dan penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sejauh penelusuran FORMAT Pasuruan pada JDIH Kabupaten Pasuruan, belum ditemukan Perda yang secara eksplisit menjadi dasar pendirian BUMD terkait Persekabpas. Apabila dasar hukum tersebut telah ada dalam bentuk lain atau masih berproses, Pemkab perlu menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Karena itu, FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik:
1. Bagaimana peta jalan dan tenggat waktu resmi penyelesaian transisi PT Pasuruan Bangkit Bersama menjadi BUMD sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan?
2. Siapa yang mengawasi jalannya transisi ini — DPRD, Inspektorat Daerah, atau mekanisme lain — dan bagaimana publik bisa memantaunya?
3. Bagaimana struktur kepemilikan saham PT Pasuruan Bangkit Bersama saat ini secara rinci, termasuk kapan dan berapa persen saham Pemerintah Kabupaten akan masuk?
4. Bagaimana perlindungan status hukum dan aset klub — nama, logo, sejarah, dan basis suporter — dijamin selama masa transisi berlangsung?
Persoalannya bukan lagi apakah Persekabpas sudah atau belum menjadi BUMD.
Persoalannya adalah apakah transisi menuju kepemilikan rakyat ini berjalan dengan jadwal dan pengawasan yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Persekabpas terlalu besar untuk dibiarkan hidup dalam status yang menggantung.
Klub dengan sejarah panjang tidak boleh bergantung pada janji tanpa tenggat. Jika memang akan menjadi milik rakyat, tunjukkan peta jalannya. Jika masih membutuhkan waktu, jelaskan tahapannya. Sebab kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh niat baik, tetapi oleh kepastian hukum dan keterbukaan proses.
Pasuruan,13 juli 2026
FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan.
Ismail Makky, SE. SH. MM. – Ketua
(Bersambung ke Seri 3)
