MENGAPA YANG SWASTA MENDAPAT PANGGUNG RESMI PEMKAB?

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 1

Antara Persekabpas (dijanjikan milik rakyat) dan Pasuruan United (milik swasta)
2 KLUB, 1 TANGAN:
MENGAPA YANG SWASTA MENDAPAT PANGGUNG RESMI PEMKAB?
Bayangkan situasi ini.
Dua klub sepak bola. Dua jalur pengelolaan yang berbeda.Satu berstatus swasta murni. Satu sedang diproyeksikan menuju model pengelolaan yang berbeda.

Namun keduanya berada di bawah kendali operasional figur yang sama.
Tapi ketika pemerintah menggelar penyambutan resmi, yang mendapat panggung justru klub swasta.

Mengapa?

Jika Persekabpas tengah diproyeksikan sebagai representasi resmi Kabupaten Pasuruan — dan bahkan sudah lebih dulu berprestasi naik ke Liga 3 — mengapa simbol kewibawaan pemerintah justru ditujukan kepada klub swasta yang baru menyusul?

Pada Maret 2026, Persekabpas — klub yang selama ini menjadi representasi Kabupaten Pasuruan dan lebih dulu berlaga di Liga 3 — diumumkan memasuki proses transformasi menuju Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepengurusannya dialihkan kepada Bupati Rusdi Sutejo, yang kemudian menunjuk Suryono Pane dan Bayu Aji Handayanto memimpin badan hukum baru bernama PT Pasuruan Bangkit Bersama. Bagaimana status hukumnya sesungguhnya hari ini — itu yang akan kami telusuri pada Seri 2.

Empat bulan kemudian, Juli 2026, dua nama yang sama berdiri di balik Pasuruan United — klub berstatus swasta murni yang menjuarai Liga 4 Piala Presiden 2026 sekaligus memastikan promosi ke Liga 3, menyusul Persekabpas. Dan klub inilah yang mendapat penyambutan resmi berskala penuh: surat Sekretariat Daerah, kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekda, seluruh Kepala OPD, hingga 24 Camat se-Kabupaten.

Dua klub. Satu pengelola. Dua jalur pengelolaan berbeda. Satu mendapat panggung pemerintah.
Prestasi Pasuruan United sebagai juara tentu layak diapresiasi. Tidak ada yang mempersoalkan penghargaan terhadap sebuah prestasi olahraga.

Yang patut dipertanyakan adalah konsistensi kebijakannya. Apakah ada kebijakan yang mengatur bentuk dukungan pemerintah terhadap kedua klub ini? Apakah perlakuannya sudah didasarkan pada ukuran yang objektif, proporsional, dan transparan?

Ketika dua klub dengan jalur pengelolaan berbeda berada dalam kendali figur yang sama, pemerintah justru dituntut menunjukkan independensi yang lebih tinggi — agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Karena itu, FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan secara terbuka kepada publik:

1. Apa dasar kebijakan penyambutan resmi terhadap Pasuruan United?
2. Apakah terdapat kebijakan setara terhadap Persekabpas?
3. Bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi konflik kepentingan ketika dua klub dengan jalur pengelolaan berbeda dikelola oleh figur yang sama?
4. Bagaimana batas penggunaan kewenangan, fasilitas, dan simbol resmi pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu entitas?
Persoalannya bukan tentang siapa yang menjadi juara.

Persoalannya adalah bagaimana pemerintah menjaga jarak yang sama terhadap setiap entitas yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pemerintah tidak boleh hanya netral dalam kebijakan. Pemerintah juga harus terlihat netral di mata publik.

Ketika simbol resmi pemerintah lebih mudah hadir untuk entitas swasta daripada entitas yang diproyeksikan menjadi representasi daerah, pertanyaan publik adalah sesuatu yang wajar. Dan dalam pemerintahan yang terbuka, pertanyaan seperti itu layak dijawab secara terang-terangan.

Pasuruan,12 juli 2026
FORMAT PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan.
Ismail Makky, SE. SH. MM. – Ketua
(Bersambung ke Seri 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *