LBH PHIGMA Angkat Bicara, Heri Ferianto: “Ini Bukan Ancaman, Tapi Upaya Menghilangkan Nyawa

 

Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum PHIGMA melalui perwakilannya, Heri Ferianto, angkat suara terkait insiden serius yang menimpa Supriyadi, Pimpinan Redaksi Cakra Nusantara Online sekaligus Ketua DPD LSM GEMPAR Pasuruan.

Di hadapan wartawan, Heri menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai perkara ini bukan sekadar ancaman biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana serius.
“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara saya Supriyadi. Ini bukan lagi sekadar ancaman, tetapi sudah mengarah pada upaya untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Kami mengenal baik beliau, dan perkara ini kami monitor secara serius,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri Ferianto juga menyinggung pentingnya penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara profesional dan sesuai aturan.

“Dalam perkara ini, kami berharap penyidik benar-benar berpedoman pada KUHAP yang berlaku, khususnya terkait prinsip minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta mekanisme penetapan tersangka yang harus objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan prosedur yang justru mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan harus transparan dan akuntabel, termasuk hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum.

“KUHAP memberikan kerangka yang jelas tentang proses penyidikan, hak korban, hingga tahapan penuntutan. Kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang sah. Ini bukan soal tekanan, tetapi soal penegakan hukum yang profesional,” lanjut Heri.

Heri juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bersikap setengah hati dalam menangani perkara ini. Menurutnya, jaringan advokasi di Jawa Timur turut mengawasi jalannya proses hukum.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara ini. Di Jawa Timur, kami memantau perkembangan proses hukumnya secara serius demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa LBH PHIGMA siap mengawal perkara ini hingga tuntas, dengan menitikberatkan pada penerapan KUHAP secara profesional, objektif, dan berkeadilan

(wakabiro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *