Proyek Rehabilitasi Duiker Plat di Sidoarjo Disorot: Diduga Asal Jadi, Berpotensi Rusak Sebelum Diresmikan

Sidoarjo — Proyek rehabilitasi duiker plat di wilayah Wonokasian, Sidoarjo menuai sorotan tajam dimana proyek yang tidak dilengkapi dengan papan anggaran tersebut dalam proses pengerjaannya di duga asal jadi, hal tersebut dinilai dari papan anggaran yang memang sengaja tidak dipasang tapi di Handphone Pekerja ada scanan foto anggaran dengan nilai kontrak Rp188.922.000 yang dikeluarkan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo,
Proyek yang ditemukan oleh wartawan Gempar News di Desa Wonokasian tersebut sengaja ditutup – tutupi dengan tidak memasang papan anggaran dan kini menjadi dugaan kuat pengerjaan asal-asalan, penuh kejanggalan, dan berpotensi membahayakan fungsi infrastruktur dalam waktu dekat.
Berdasarkan hasil Investigasi di lokasi, tampak dinding pasangan batu yang seharusnya menjadi struktur penahan justru melekat tanpa ikatan mortar yang memadai, terlihat porous, tidak padat, dan penuh celah. Bahkan bagian ujung beton plat atas tampak retak dan terkelupas, seolah tidak melalui proses pengecoran sesuai standar teknis. Air di sekitar pasangan batu terlihat keruh dan menggenang, menandakan tidak adanya manajemen air kerja, suatu prosedur wajib yang seharusnya diterapkan sebelum pasangan batu dikerjakan.
Indikasi Pelanggaran Teknis dan Dugaan “Pekerjaan Serampangan” di ketahui dari Para pemerhati konstruksi yang secara tidak sengaja ditemui oleh wartawan media ini, menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal bahaya. Struktur yang tampak pada foto menunjukkan beberapa potensi pelanggaran standar konstruksi, diantaranya Dugaan Pemasangan Batu Tanpa Fondasi Memadai, Batu terlihat menempel langsung dengan tanah basah. Hal ini melanggar SNI 03-2834-2000 tentang pasangan batu yang mewajibkan fondasi keras dan stabil, dasar kerja bebas air, serta adukan mortar yang merata.
Wartawan dari Redaksi media ini menduga, Campuran Mortar Tidak Sesuai Komposisi karena nampak di beberapa bagian dinding tampak seperti batu hanya ditumpuk, bukan ditempeli mortar yang kuat. Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan, yang mengatur, proporsi campuran, mutu material, serta pengawasan wajib teknis lapangan.
Tidak Adanya Sistem Pengeringan (Dewatering) membuat pekerjaan konstruksi saluran, SNI mewajibkan lokasi dikeringkan terlebih dahulu sebelum pasangan batu dilakukan. Namun pada kenyataan para pekerja tetap melaksanakan pekerjaannya meskipun galian telah dikubangi dengan penuh air.
Tidak cukup pada kontruksi bangunan, Potensi Pelanggaran Keselamatan Kerja juga perlu dipertanyakan, Hampir seluruh pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap dalam hal tersebut tentu bertentangan dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di konstruksi.

Seorang pengamat konstruksi yang tidak ingin disebut namanya, saat dimintai pendapat mengenai pembangunan plat duiker tersebut, menyampaikan kritikkan keras
“Kalau seperti ini dibiarkan, ini bukan rehabilitasi, tapi mempersiapkan bencana. Pasangan batu yang tidak digarap sesuai standar akan mudah ambles, apalagi lama-lama tergerus arus air. Dengan nilai hampir dua ratus juta, hasilnya tidak boleh seperti ini.”
Dirinya ( pengamat kontrukai, red) juga menambahkan bahwa plat beton sudah mengalami keretakan dibeberapa sisi, yang artinya hal tersebut menunjukan mutu cor atau metode pengerjaan yang diduga bermasalah dan sangat riskan untuk dipakai.
> “Saya lihat beton plat atas sudah retak dan ada bagian mengelupas. Itu menunjukkan mutu cor atau metode pengerjaan bermasalah. Sangat riskan dan tidak layak pakai.
Selain pengamat kontrukai, Tokoh Masyarakat Setempatpun juva Ikut Angkat Bicara terkait Proyek Pembangunan Plat duiker tersebut, Salah satu warga sekitar yang setiap hari melintas dan menyaksikan pengerjaan proyek tersebut mengatakan bahwa,
“Kami tidak anti pembangunan, tapi pekerjaannya jangan asal-asalan. Ini saluran penting untuk pertanian. Kalau dikerjakan begini, hujan besar sedikit saja bisa jebol.”
Selain itu Warga lain yang tanpa sengaja bertemu di salah satu warung disekitar lokasi menambahkan
“Papan proyeknya rapi, anggarannya besar. Tapi hasilnya? Batu cuma ditumpuk. Kalau roboh nanti siapa yang tanggung jawab
Berdasarka Aturan dan Ketentuan pelaksanaan proyek plat duiker Diduga melanggar, SNI 03-2834-2000 – Tata Cara Pekerjaan Pasangan Batu, di dalam peraturan tersebut Mengatur tentang pemadatan dasar, mutu adukan, penyusunan batu padat dan rapi, area kerja harus kering.
Permen PUPR No. 07/PRT/M/2019 menyebutkan tentang standar dan pedoman konstruksi berkelanjutan, termasuk kualitas material, metode kerja, dan pengawasan teknis. Didalam peraturan Permenaker No. 5 Tahun 2018 disebutkan Tentang keselamatan konstruksi dan kewajiban APD. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas menyatakan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan, wajib mengikuti standar teknis, dan bertanggung jawab atas kerusakan akibat kelalaian.
(Red)

