Gedung Pemkab Ada, BPSDM Jatim Ada, Mengapa BKPSDM Tetap Memilih Yogyakarta

OPINI PUBLIK — SERI 4
dari rangkaian: Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Surabaya dan Bangil Ada di Peta: Pilihan yang Tersedia Sebelum Memilih Yogyakarta
Pada seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan mempertanyakan kenapa pelatihan (Bimtek) bagi pengelola kepegawaian tahun 2026 harus diadakan di Yogyakarta, padahal tiga dari lima pembicaranya adalah pejabat Pasuruan sendiri. Pertanyaan itu baru masuk akal kalau memang ada pilihan lain yang lebih dekat dan lebih hemat. Ternyata, pilihan itu ada, dan jaraknya tidak jauh dari Pasuruan.

Yang pertama, ada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Ini lembaga pelatihan resmi milik Pemprov Jatim, yang memang tugasnya melatih pegawai pemerintah se-Jawa Timur, termasuk dari Kabupaten Pasuruan. Karena masih satu provinsi, BPSDM Jatim semestinya jadi pilihan pertama sebelum memilih lembaga pelatihan di provinsi lain yang jauh lebih jauh.

Yang kedua, Pemkab Pasuruan sendiri punya gedung yang cukup besar untuk acara semacam ini: Gedung Mpu Sendok, di Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil. Gedung ini biasa dipakai untuk acara resmi Pemkab, bahkan acara yang dihadiri langsung oleh Bupati. Kalau memakai gedung ini, semua Kepala Dinas bisa ikut pelatihan tanpa perlu bepergian ke luar daerah sama sekali.

Yang ketiga, kalau memang perlu pembicara dari luar — seperti sesi tentang Personal Branding dan Problem Solving yang diisi seorang praktisi komunikasi dari Yogyakarta — pembicara itu bisa saja diundang datang ke Pasuruan. Biayanya jauh lebih murah dibanding memindahkan seluruh Kepala Dinas beserta rombongan ke Yogyakarta selama dua hari.

Ketiga pilihan ini juga lebih sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang hemat anggaran, yang secara jelas meminta pemerintah daerah memangkas biaya perjalanan dinas sampai 50 persen, dan mengurangi kegiatan seperti seminar di luar daerah.

Karena ternyata ada pilihan-pilihan ini, pertanyaan dari seri sebelumnya jadi makin tajam: sebelum memutuskan Yogyakarta sebagai lokasi, apakah BKPSDM sudah membandingkan dengan BPSDM Jatim, Gedung Mpu Sendok, atau opsi mengundang pembicara datang ke Pasuruan? Kalau perbandingan itu memang pernah dilakukan, baiknya dibuka ke publik, supaya masyarakat percaya keputusan ini memang dipikirkan dengan matang. Tapi kalau ternyata tidak pernah dilakukan, maka kemampuan dan keteladanan dari Kepala BKPSDM patut dipertanyakan.

Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 500.1.7/1137/204/2026 tanggal 9 Juli 2026 perihal Undangan Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Pengelola Kepegawaian Tahun 2026.
• Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja — pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial/seminar di luar daerah.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar hak warga meminta penjelasan soal alasan pemilihan lokasi kegiatan pemerintah.
Redaksi Opini Publik

Pasuruan,13 juli 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: bimtek | BKPSDM | BPSDM Jatim | hemat anggaran | pemkab pasuruan | akuntabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *