Sabung Ayam Sedati Bangkit Lagi, Publik Curiga Ada ‘Pelindung’ Tak Kasat Mata

Sidoarjo || Cakra Nusantara —

Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kembali menyulut kemarahan publik.

Arena yang sebelumnya dikabarkan ditutup kini justru disebut kembali beroperasi terang-terangan, seolah hukum tak lagi memiliki wibawa di hadapan praktik perjudian tersebut.

Warga mengaku bukan sekadar kecewa, tetapi juga geram. Aktivitas yang jelas dilarang undang-undang itu diduga berlangsung tanpa hambatan berarti, bahkan menjadi tontonan terbuka.

Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kekuatan tertentu yang membuat praktik tersebut sulit disentuh penegakan hukum.

“Kalau dibilang dilarang tapi faktanya masih jalan terus, masyarakat jadi bertanya: sebenarnya hukum masih ada atau tidak?” ujar seorang warga Sedati yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/2/2026).

Informasi dari lapangan menyebutkan arena sabung ayam kembali aktif sejak Selasa, 27 Januari 2026. Penutupan sebelumnya dinilai hanya sebatas langkah sementara yang tak menyentuh akar persoalan.

Tak lama setelah isu penertiban mereda, aktivitas perjudian diduga kembali berjalan seperti tak pernah berhenti.

“Sudah seperti siklus. Ditutup sebentar, lalu buka lagi. Seolah ada jaminan aman. Ini yang bikin warga makin curiga,” ungkap narasumber lain.

Di tengah masyarakat, beredar dugaan adanya backing kuat di balik operasional arena tersebut. Bahkan muncul spekulasi keterlibatan oknum mantan aparat serta isu aliran dana atau praktik upeti yang disebut-sebut menjadi faktor kelangsungan aktivitas perjudian.

Dugaan ini tentu masih memerlukan pembuktian resmi, namun sudah cukup membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terguncang.

Pantauan di lokasi menunjukkan arena sabung ayam tidak dikelola secara sembarangan. Area parkir tertata, aktivitas berlangsung terorganisir, serta fasilitas pendukung terlihat siap.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar permainan tradisional spontan, melainkan bisnis perjudian terstruktur dengan perputaran uang yang tidak kecil.

Informasi yang beredar menyebut inisial KK diduga sebagai penyandang dana utama sekaligus pengendali pembiayaan operasional arena.Sementara KN disebut berperan menggerakkan massa dan memastikan arena tetap ramai agar perputaran uang terus berlangsung.

Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum mendapat klarifikasi resmi. Situasi ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.

Publik menilai jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya merusak wibawa hukum, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial lain seperti konflik, kriminalitas, hingga menurunnya rasa aman warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati.

Masyarakat pun menunggu langkah tegas, transparan, dan nyata agar hukum tidak sekadar menjadi slogan tanpa keberanian penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *