Mencekam! Praktik Medis Ilegal di Pungging, Pasien Disuntik Tanpa Perlindungan Hukum

“Teror Jarum Suntik Ilegal di Mojokerto: Warga Disuntik Tanpa Izin, Nyawa di Ujung Maut”

“Suntikan Maut di Pungging: Praktik Gelap Tanpa Izin, Warga Jadi Korban
Klinik Bayangan di Mojokerto”

“Jarum Suntik Ilegal Mengintai Nyawa Warga”

“Mencekam! Praktik Medis Ilegal di Pungging, Pasien Disuntik Tanpa Perlindungan Hukum”

“Nyawa Dipertaruhkan di Balik Jarum Suntik Ilegal Mojokerto”

Mojokerto || Cakra Nusantara –

Dunia kesehatan kembali memasuki babak kelam. Di balik sunyinya sebuah permukiman di Pasinan Krajan, Desa Sekar Gadung, Kecamatan Pungging, tersimpan praktik mengerikan yang berpotensi merenggut nyawa tanpa suara. Sebuah praktik medis ilegal diduga telah lama beroperasi, luput dari pengawasan, dan diam-diam menyuntikkan ancaman kematian ke tubuh warga.

Seorang pria berinisial TS, yang mengaku sebagai mantri, diduga menjalankan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, tanpa legalitas, dan tanpa jaminan keselamatan, namun tetap nekat menusukkan jarum suntik ke tubuh pasien. Jarum itu bukan sekadar alat medis—melainkan senjata sunyi yang bisa membawa infeksi, cacat, bahkan maut.

Dokumentasi di lapangan memperlihatkan TS melakukan penyuntikan layaknya tenaga medis profesional. Namun di balik gerakan tangan yang tampak meyakinkan, tidak ada perlindungan hukum, tidak ada standar medis, dan tidak ada kepastian keselamatan. Hukum seolah dipijak, nyawa manusia seolah dipertaruhkan.

Klinik Bayangan: Ruang Gelap Tempat Nyawa Dipertaruhkan, Hasil investigasi awak media mengungkap bahwa praktik ini berlangsung diam-diam, tertutup, dan nyaris tak terdeteksi. Tidak ada papan izin praktik. Tidak ada identitas fasilitas kesehatan. Tidak ada sistem sterilisasi yang terjamin. Yang ada hanyalah ruang sunyi tempat pasien mempertaruhkan hidupnya tanpa sadar.

Lebih mengkhawatirkan, STR (Surat Tanda Registrasi) hanya ditunjukkan lewat layar ponsel, sementara SIP (Surat Izin Praktik) yang diperlihatkan berupa selembar kertas cetakan yang keasliannya patut dicurigai. Alat suntik, cairan obat, dan prosedur medis tak diketahui asal-usul maupun standarnya.

Sekali jarum menembus kulit, risiko kematian pun ikut masuk ke dalam tubuh pasien, Pengakuan Mengerikan, Tahu Melanggar, Tetap dilakukan

Saat dikonfirmasi, TS secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin praktik resmi dan menyadari sepenuhnya bahwa tindakan yang ia lakukan melanggar hukum. Pengakuan ini mengubah dugaan menjadi alarm keras: praktik berbahaya ini dilakukan dengan kesadaran penuh.

Lebih mengerikan lagi, TS mengklaim berada dalam naungan sebuah paguyuban dokter, bahkan menyebut bahwa ketua paguyuban turut bertanggung jawab. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, seolah praktik ilegal ini dilindungi bayang-bayang kekuasaan.

Jarum Suntik Tanpa Izin, Ancaman Nyata di Ujung Kulit, Praktik medis ilegal bukan kesalahan ringan. Suntikan tanpa izin dan tanpa standar resmi dapat menjadi pintu masuk bencana, infeksi mematikan, salah dosis obat, reaksi alergi akut, kelumpuhan, hingga kematian mendadak.

Seorang aktivis kesehatan Jawa Timur yang secara kebetulan bertemu di warung sekitar lokasi mengecam keras

“Ini teror kesehatan. Orang tanpa izin menusuk tubuh warga itu sama saja bermain roulette dengan nyawa manusia. Sekali salah, nyawa melayang.”

Tokoh masyarakat setempat menambahkan dengan nada geram

“Warga datang untuk sembuh, bukan untuk mati perlahan. Jangan tunggu ada jenazah baru aparat bergerak.”

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku diliputi ketakutan

“Kami tidak tahu apa-apa. Setelah disuntik baru sadar itu ilegal. Kalau kami mati, siapa yang bertanggung jawab?”

Praktik yang dilakukan TS secara tegas dilarang oleh hukum negara, UU Nomor 29 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang Praktik Kedokteran diterangkan di Pasal 36 yang berbunyi

“Setiap dokter dan dokter gigi wajib memiliki Surat Izin Praktik.”

Pada Pasal 75 ayat (1) juga dijelaskan secara gamblang mengenai pidana bagi orang yang melakukan pelanggaran

“Setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR dan SIP dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp100 juta.”

UU Nomor 36 Tahun 2009 Juga jelas mengatakan tentang Kesehatan hal tersebut dijelaskan pada Pasal 197 yang berbunyi

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Bahkan Permenkes RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 menegaskan

“Tenaga medis dilarang melakukan praktik tanpa Surat Izin Praktik dan di luar kewenangannya.”

Artinya, setiap suntikan ilegal adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran etik.

Kasus ini menjadi alarm darurat bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dan aparat penegak hukum. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara membiarkan rakyatnya mati perlahan di ruang-ruang gelap pelayanan abal-abal.
Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan oleh praktik ilegal berkedok pengabdian, Nyawa manusia bukan objek percobaan. Praktik medis ilegal adalah teror sunyi yang harus dihentikan.
(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *