Arena Judi Sabung Ayam Pasembon Diduga Kebal Hukum: Isu Bekingan Oknum Aparat Menguat, Publik Soroti Keseriusan Polsek Bangorejo

Arena Judi Sabung Ayam Pasembon Diduga Kebal Hukum: Isu Bekingan Oknum Aparat Menguat, Publik Soroti Keseriusan Polsek Bangorejo

Banyuwangi || Cakra Nusantara –

Aroma praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung terang-terangan di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, semakin menyengat dan memicu kegelisahan publik.

Arena yang disebut berada di kawasan kebun jati itu diduga telah lama beroperasi nyaris tanpa hambatan, memunculkan kesan kuat bahwa praktik ilegal tersebut seolah “tak tersentuh hukum”.

Tim investigasi media yang turun ke lapangan pada Selasa (17/2) menemukan indikasi bahwa aktivitas perjudian di lokasi itu bukan sekadar sabung ayam, tetapi juga mencakup permainan dadu dan judi bola-bola.

Informasi yang beredar menyebutkan pengunjung tidak hanya berasal dari warga lokal, tetapi juga dari luar daerah, menandakan praktik ini diduga sudah terorganisasi dan memiliki jaringan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat: mengapa praktik perjudian yang disebut berlangsung terbuka justru terkesan aman dari penindakan tegas aparat?.

Isu paling sensitif sekaligus mengkhawatirkan adalah dugaan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas perjudian tersebut.

Beberapa sumber warga menyebut adanya oknum TNI AL berinisial “S” yang diduga menjadi pelindung arena perjudian. Meski belum terbukti dan perlu klarifikasi resmi, isu ini terlanjur berkembang luas dan memicu kecurigaan publik.

Tidak berhenti di situ, Polsek Bangorejo juga ikut menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian setempat karena arena judi disebut sudah beberapa kali digerebek, namun tidak pernah terdengar adanya pelaku yang benar-benar diproses hingga tuntas.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keganjilan tersebut

“Kalau cuma datang gerebek lalu bubar sebentar, itu bukan penegakan hukum. Beberapa hari kemudian buka lagi, seperti tidak pernah terjadi apa-apa.”

Pernyataan ini memperkuat persepsi masyarakat bahwa ada kemungkinan pembiaran, atau bahkan dugaan relasi tidak sehat antara pelaku perjudian dengan oknum aparat.

Jika dugaan tersebut benar, praktik perjudian ini bukan lagi persoalan pelanggaran kecil, melainkan indikasi aktivitas terstruktur yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Perjudian sabung ayam dengan taruhan uang jelas melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Selain aspek hukum, dampak sosialnya dinilai jauh lebih luas, Potensi konflik sosial antar warga, Kerusakan ekonomi keluarga akibat kecanduan judi, Lingkungan yang rawan kriminalitas, Kekerasan terhadap hewan yang menjadi bagian praktik sabung ayam.

Secara keagamaan pun, mayoritas ulama sepakat praktik sabung ayam bertaruh uang masuk kategori perjudian yang haram.

Menjelang bulan suci Ramadan, keresahan warga semakin terasa. Banyak masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lagi sekadar melakukan tindakan simbolik, tetapi benar-benar menutup praktik perjudian tersebut secara permanen.

Sebagian warga bahkan menyebut pembiaran terhadap perjudian dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Jika hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, dampaknya bukan hanya pada kasus perjudian, tetapi juga legitimasi aparat itu sendiri.

Sorotan kini tidak hanya mengarah ke Polsek Bangorejo, tetapi juga ke Polresta Banyuwangi. Publik mulai mendesak adanya langkah transparan, investigasi internal, serta klarifikasi resmi terkait dugaan bekingan oknum aparat.

Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk meredam spekulasi liar. Tanpa klarifikasi, isu pembiaran bahkan kolusi bisa terus berkembang dan merusak citra institusi penegak hukum.

Pesan Tegas Warga: Hukum Harus Berdiri Tegak

Bagi warga Dusun Pasembon, persoalan ini bukan sekadar soal judi sabung ayam. Ini tentang keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman di lingkungan mereka.

Harapan masyarakat sederhana: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika memang ada oknum aparat terlibat, warga meminta agar diproses secara transparan sesuai aturan.

“Kalau hukum mau dihormati masyarakat, ya harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *