UANG RAKYAT DIDUGA DISELEWENGKAN. DPRD KABUPATEN PASURUAN: SUDAH TAHU, TAPI KENAPA DIAM?
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Advokasi Tata Kelola & Akuntabilitas Publik
— OPINI PUBLIK | SERI 4 —
UANG RAKYAT DIDUGA DISELEWENGKAN.
DPRD KABUPATEN PASURUAN:
SUDAH TAHU, TAPI KENAPA DIAM?
Menggugat Fungsi Pengawasan DPRD atas Dana Banpol Kabupaten Pasuruan
Tiga seri sebelumnya FORMAT Pasuruan telah mengurai fakta kasus, mengapresiasi langkah Kejari Bangil, dan mempertanyakan kegagalan Bakesbangpol serta Inspektorat. Kini saatnya menyorot satu lembaga lagi yang selama ini paling keras berteriak soal pengawasan APBD — namun justru paling sunyi ketika uang rakyat diduga dijarah: DPRD Kabupaten Pasuruan.
DPRD bukan penonton. DPRD adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan penggunaan APBD — termasuk dana banpol yang bersumber dari APBD. Ironisnya, dana banpol itu sendiri adalah uang yang dikucurkan kepada partai-partai yang anggotanya duduk di kursi DPRD. Mereka penerima manfaat sekaligus pengawas. Dan dalam kasus ini, pengawasnya diduga bungkam.
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 96 ayat (1)
DPRD mempunyai fungsi: a) pembentukan Perda; b) anggaran; dan c) pengawasan. Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
UU No. 23/2014 — Pasal 100
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD berwenang melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki kewenangan yang sangat jelas: mengawasi penggunaan APBD, termasuk dana yang dikucurkan sebagai banpol. Ketika 23 PAC PDIP melaporkan dugaan penyelewengan Rp3,2 miliar ke Kejaksaan — dan kasus ini ramai diberitakan di berbagai media nasional dan lokal — apakah ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang bersuara? Apakah ada rapat dengar pendapat yang dipanggil? Apakah ada hak interpelasi yang diajukan?
Diamnya DPRD bukan hal sepele. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah wakil rakyat yang digaji dari APBD — uang yang sama yang kini diduga diselewengkan. Jika mereka diam, ada dua kemungkinan: mereka tidak tahu — artinya mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan. Atau mereka tahu, tapi memilih diam — artinya lebih buruk lagi.
Yang perlu diingat: anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berasal dari berbagai partai — termasuk partai yang dana banpolnya kini tengah diselidiki Kejari. Apakah ada konflik kepentingan yang membuat mereka memilih tutup mata? Ini bukan tuduhan — ini pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka.
DPRD harus memanggil Bakesbangpol dalam rapat dengar pendapat.
DPRD harus meminta laporan Inspektorat atas pengawasan dana banpol.
DPRD harus bersikap terbuka: tidak ada konflik kepentingan dalam pengawasan ini.
Rakyat memilih anggota DPRD untuk mengawasi uangnya. Bukan untuk diam ketika uang itu diduga dijarah.
Fungsi pengawasan bukan hak pilihan. Itu kewajiban konstitusional.
▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
FORMAT Pasuruan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera menggunakan hak pengawasannya: panggil Bakesbangpol dan Inspektorat dalam rapat dengar pendapat, minta penjelasan terbuka soal mekanisme verifikasi dan pengawasan dana banpol selama ini, dan bentuk Pansus jika diperlukan. DPRD yang diam adalah DPRD yang gagal menjalankan amanat rakyat.
FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
Yang patut direnungkan publik: jika dana banpol saja diduga tak bisa dipertanggungjawabkan dengan jujur — lalu bagaimana dengan dana-dana publik lain yang pernah dikelola, sudah diaudit dengan benar belum? Bakat seseorang, kata orang bijak, terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka.
FORMAT PASURUAN
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan | Ketua: Ismail Makky, SE, MM

