Dua Ujian, Satu Pertanyaan: Sejauh Mana BKPSDM Benar-Benar Paham soal Kerja Berdasarkan Kemampuan?

OPINI PUBLIK — SERI 6
dari rangkaian: Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Dua Ujian, Satu Pertanyaan: Sejauh Mana BKPSDM Benar-Benar Paham soal Kerja Berdasarkan Kemampuan?
Lima tulisan sebelumnya membahas dua kejadian yang kelihatannya beda, tapi sebenarnya menguji satu hal yang sama: apakah prinsip “kerja berdasarkan kemampuan dan kepatutan” (istilah resminya: sistem merit) yang berulang kali disebut-sebut oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan itu benar-benar dipahami dan dijalankan, atau cuma jadi kata-kata manis yang diucapkan saat dibutuhkan saja.
Ujian Pertama: Mengisi Jabatan yang Kosong
Di seri 1 dan 2, BKPSDM bilang bahwa kosongnya tiga jabatan penting — Bapenda, RSUD Bangil, dan Inspektorat — tidak berdampak ke pelayanan masyarakat, dan pengisian jabatan definitif sekarang dilakukan lebih selektif, berdasarkan kemampuan dan sistem merit. Tapi negara sendiri sebenarnya sudah punya empat cara untuk memastikan jabatan penting diisi orang yang benar-benar definitif, bukan sekadar pelaksana tugas sementara: ada pembedaan jenis jabatan, ada panitia seleksi yang independen, ada tes kemampuan, dan ada kewajiban menyiapkan calon-calon pengganti dari jauh-jauh hari.
Sistem merit itu seharusnya bisa diukur: ada tahapannya, ada target waktunya. Sampai sekarang, BKPSDM belum menunjukkan satu pun dari itu semua ke publik.
Ujian Kedua: Mengurus Acaranya Sendiri
Di seri 3 sampai 5, BKPSDM mengadakan pelatihan (Bimtek) untuk pengelola kepegawaian, dengan tujuan yang mereka tulis sendiri di surat undangan: mewujudkan cara kerja yang profesional, akuntabel, dan transparan. Tapi cara mereka merancang acara ini malah menimbulkan pertanyaan yang sama persis dengan yang mereka tuntut dari pihak lain. Lokasinya dipilih di Yogyakarta, sekitar 367 kilometer dari Pasuruan, padahal tiga dari lima pembicaranya adalah pejabat Pasuruan sendiri, dan ada pilihan yang jauh lebih dekat, seperti BPSDM Provinsi Jawa Timur di Surabaya atau Gedung Mpu Sendok milik Pemkab sendiri. Pejabat internal juga ikut jadi pembicara di acara yang diadakan oleh bawahan mereka sendiri — padahal kebiasaan umum bilang honor pembicara semestinya untuk orang dari luar instansi penyelenggara.
Kesamaannya di Mana?
Kerja berdasarkan kemampuan bukan cuma soal siapa yang akhirnya jadi kepala dinas. Itu soal cara berpikir: keputusan diambil berdasarkan data dan perbandingan yang jelas, bukan sekadar kebiasaan atau yang paling gampang dilakukan. Prinsip yang sama yang dituntut BKPSDM saat memilih pejabat definitif, semestinya juga dipakai saat BKPSDM sendiri menentukan lokasi acara, memilih pembicara, dan membagikan honor.
Kalau di ujian pertama BKPSDM belum menunjukkan tahapan dan target yang jelas, dan di ujian kedua BKPSDM sendiri tidak menerapkan prinsip hemat dan adil yang mereka tuntut dari orang lain, maka ini bukan lagi soal satu kejadian yang berdiri sendiri-
sendiri. Pertanyaannya adalah: apakah prinsip kerja berdasarkan kemampuan itu benar-benar dipahami sebagai cara berpikir dalam mengurus instansi, atau cuma jadi kata-kata yang diucapkan saat menjawab kritik? Dari dua ujian inilah, kemampuan dan pemahaman Kepala BKPSDM soal kerja berdasarkan kemampuan ini layak dipertanyakan.
FORMAT Pasuruan mendorong BKPSDM menjawab dua ujian ini sekaligus: membuka tahapan dan target waktu pengisian tiga jabatan yang masih kosong, sekaligus membuka alasan, perbandingan, dan rincian biaya dari pelatihan yang sudah diadakan. Keduanya adalah ukuran yang sama — bukan sekadar janji di atas kertas, tapi bukti nyata dari prinsip yang selama ini terus mereka ucapkan.
Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — dasar dan prinsip sistem merit.
• Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 — kewajiban menyiapkan calon pengganti jabatan strategis (manajemen talenta).
• Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 500.1.7/1137/204/2026 tanggal 9 Juli 2026 perihal Undangan Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Pengelola Kepegawaian Tahun 2026.
• Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Opini Publik FORMAT Pasuruan Seri 1–5 dalam rangkaian Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan,15 juli 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: BKPSDM | sistem merit | bimtek | pemkab pasuruan | akuntabilitas
