LARANGAN REKAM WAWANCARA: ADAKAH DASAR HUKUM, ATAU SEKADAR KEHENDAK PEJABAT?

EKSKLUSIF NEWS #2
ANALISIS HUKUM
dari rangkaian: Transparansi dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Larangan Rekam Wawancara oleh Kepala BKPSDM: Apakah Memenuhi Unsur Tindak Pidana? Mari Kita Uji Bersama.
Benarkah tindakan Kepala BKPSDM dapat dipidana? Mari kita bedah satu demi satu.
Seorang Kepala BKPSDM bukan orang biasa. Ia adalah pejabat yang membina integritas,
disiplin, profesionalisme, dan sistem merit ribuan ASN. Karena itu, ketika muncul dugaan menghalangi dan mengintimidasi proses kerja jurnalistik dalam sebuah wawancara resmi, persoalannya tidak lagi berhenti pada etika komunikasi. Pertanyaannya berubah menjadi:
apakah tindakan tersebut hanya persoalan prosedur, atau telah memasuki wilayah dugaan pelanggaran hukum? Mari kita uraikan unsur-unsurnya satu per satu.
Dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atas insiden larangan rekam wawancara oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathur, pada 13 Juli 2026. Bunyi pasalnya: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers atau UU KIP yang secara eksplisit memberi kepala dinas hak melarang rekaman di tengah wawancara yang sudah disepakati. Ketiadaan dasar hukum yang sah untuk melarang bisa menjadi indikasi sifat melawan hukum.
Dugaan Lain di Luar Ranah Pidana
Di luar UU Pers, patut diduga insiden ini juga bersinggungan dengan empat rezim hukum lain yang tidak kalah penting:
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 7, 11, 17 — “tidak mau direkam” bukan alasan pengecualian yang sah). Sanksinya: Pasal 52 mengancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (soal integritas dan keteladanan). Sanksinya berjenjang: ringan berupa teguran lisan/tertulis, sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6–12 bulan, dan berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
• Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang nilai dasar ASN BerAKHLAK (Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, Adaptif).
• PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers, keterbukaan informasi, maupun disiplin ASN, mekanisme hukum harus berjalan.
Apabila tindakan yang dilakukan Kepala BKPSDM memang memiliki dasar hukum, BKPSDM cukup menunjukkan aturannya kepada publik. Tetapi apabila dasar hukum itu tidak pernah ada, maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius. Sebab dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap kerja pers harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar berdasarkan kehendak pejabat yang sedang diwawancarai.
Ini penting bagi masa depan keterbukaan informasi di Kabupaten Pasuruan. Sebab apabila tindakan seperti ini dianggap biasa, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari pemerintahnya sendiri.
Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus segera merespons hal ini secara cepat.
Pasuruan,14 juli 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: BKPSDM | unsur pidana | UU Pers | UU KIP | disiplin ASN | pemkab pasuruan
